Category Archives: Ekonomi

ACFTA dan Daya Saing Produk Pertanian

Oleh: Alfian Helmi

Mahasiswa Fakultas Ekologi Manusia IPB

Pertanian merupakan hal yang sangat esensial dalam sebuah negara. Pasalnya, pertanian akan sangat erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan pangan yang jika tidak terpenuhi maka akan mengancam stabilitas ekonomi, sosial dan politik suatu negara. Akan tetapi, saat ini posisi pertanian dalam negeri dihadapkan pada posisi yang sangat dilemetis. Hal ini mengingat terus menurunnya harga-harga riil produk pertanian di satu pihak, dan kuatnya pertanian negara maju di pihak lain.

 

Belum-belum pertanian dijadikan prioritas pembangunan di dalam negeri. Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004, malah meratifikasi perdagangan bebas ASEAN dan China. Pemerintah mengemukakan bahwa terdapat tiga peluang positif yang akan didapat Indonesia jika perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA) dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Presiden Megawati di Bandar Sri Begawan, Brunei, pada saat pertama kali kesepakatan itu ditandatangani tanggal 6 Nopember 2001. Pertama, penurunan dan penghapusan tarif serta hambatan non tarif di China membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatan volume dan nilai perdagangan ke negara yang penduduknya terbesar dan memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia. Kedua, penciptaan regim investasi yang kompetitif dan terbuka membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi dari China. Ketiga, peningkatan kerjasama ekonomi dalam lingkup yang lebih luas membantu Indonesia melakukan peningkatan capacity building, transfer technology, dan managerial capability.

 

Sudah hampir 10 tahun perjanjian itu ditandatangani. Akan tetapi, sampai implementasi perjanjian yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2010, hampir tidak ada langkah konkrit dari pemerintah untuk mempersiapkan kondisi dalam negeri agar dapat bersaing dengan negara-negara lain. Ini salah satunya tercermin dari ketidakmampuan pemerintah mendorong peningkatan daya saing yang sebenarnya merupakan prasyarat utama untuk meraih manfaat dari pemberlakuan ACFTA. Amburadulnya infrastruktur, bunga kredit yang relatif tinggi, birokrasi yang kompleks, masih maraknya pungutan liar, dan peraturan yang tidak pro-bisnis adalah beberapa bukti pemerintah tidak mampu menciptakan necessary condition untuk mendorong peningkatan daya saing beragam sektor ekonomi. Alhasil, banyak kalangan bersuara keras memaksa pemerintah meninjau kembali keterlibatan Indonesia didalam ACFTA.

 

Kebijakan untuk mengikutsertakan Indonesia dalam ACFTA bisa berpeluang positif dan negatif. Peningkatan daya saing merupakan langkah konkrit yang harus dilakukan pemerintah saat ini. Tanpa adanya peningkatan daya saing, kebijakan untuk melibatkan Indonesia dalam ACFTA hanya merupakan blunder yang justru bisa berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.

 

ACFTA dan Pertanian

Mencermati pola dan struktur perdagangan Indonesia-China yang selama ini terjadi, sektor pertanian tampaknya berpeluang mendapatkan manfaat dari pemberlakuan ACFTA. Ekspor produk pertanian ke China terus mengalami peningkatan, sehingga kontribusi sektor pertanian didalam total penerimaan ekspor meningkat dengan signifikan. Selain itu, neraca perdagangan sektor pertanian Indonesia terhadap China menunjukkan posisi yang selalu surplus.

 

Namun demikian, penting untuk dicermati bahwa didalam sektor pertanian itu sendiri, komoditas perkebunan mendominasi struktur ekspor sektor pertanian Indonesia. Neraca perdagangan komoditas pangan dan hortikultura Indonesia dibandingkan China mengalami defisit. Produk hortikultura, bawang putih, dan buah-buahan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia justru banyak yang harus diimpor dari China. Defisit pertanian tersebut tertutup besarnya nilai ekspor komoditas perkebunan seperti kakao, CPO, karet, dan kopi. Makanya, secara keseluruhan neraca perdagangan sektor pertanian masih surplus.

 

Neraca perdagangan produk perkebunan Indonesia-China pada tahun 2004 hanya surplus 763,63 juta dollar AS, dan naik hampir tiga kali lipat pada tahun 2008 menjadi 2,757 miliar dollar AS. Komoditas perkebunan yang mendominasi ekspor Indonesia adalah minyak sawit, minyak inti sawit, karet SIR 20, karet lembaran, minyak kopra, biji cokelat pecah dan setengah pecah, karet polybutadiene styrene (SBR), margarin bukan kalengan, karet dengan campuran amonia, karet dengan campuran silika, serta kopi dipanggang tidak mengandung kafein.

 

Akan tetapi, ekspor produk perkebunan tersebut  juga masih terkategori sebagai komoditas primer yang hanya memberikan manfaat sangat terbatas. Industri hulu-hilir kita terbengkalai, tidak terbangun dan terintegrasi, sehingga kita kehilangan kesempatan untuk memperoleh nilai tambah dari produk-produk yang kita hasilkan tersebut. Lebih parahnya lagi, jika kita berkaca pada komoditi kelapa sawit dan Crude Palm Oil (CPO), ketergantungan pada pasar dan harga internasional untuk ekspor menyebabkan banyak kerugian pada petani sawit dan produsen CPO. Pada saat harga jatuh dimana petani serta produsen tidak memiliki kontrol sama sekali untuk itu, kita harus rela merugi. Hal ini tentunya mengingatkan kita dengan apa yang terjadi pada era kolonial, ketika Indonesia hanya menjadi daerah pengerukan bahan mentah, kondisi yang terus dibiarkan hingga hari ini.

 

Daya Saing Pertanian

Berbagai kajian menunjukkan bahwa bagi negara berkembang, dalam era liberalisasi perdagangan seperti sekarang, kunci utama untuk memenangkan perdagangan bebas ini adalah peningkatan daya saing produk. Daya saing merefleksikan kemampuan negara mendorong peningkatan nilai tambah produk secara berkelanjutan melalui pengembangan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

 

Sedikitnya ada tiga langkah besar untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian Indonesia. Pertama, meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dan kelembagaan petani. Hal ini mutlak dilakukan karena petani sangat rentan terkena dampak dari perdagangan bebas saat ini. Keterbukaan akses informasi, pengembangan inovasi dan IPTEK serta perluasan jaringan pemasaran untuk petani pun masih sangat diperlukan.

 

Kedua, memperbaiki kerangka hukum dan kerangka kebijakan. Singkronisasi kebijakan ini dilakukan agar kementerian yang ada tidak berjalan sendiri-sendiri. Perlu ada sinkronisasi kebijakan pengembangan komoditas unggulan di bidang pertanian. Selain itu, juga perlu menimbang kebijaksanaan dari negara lain. Hal ini dilakukan karena  daya saing itu sendiri tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan resultante dari kebijaksanaan di dalam negeri dan kebijaksanaan dari negara-negara lain. Oleh karena itu, kita tidak dapat melihat persoalan daya saing produk pertanian di dalam negeri tanpa memeriksa secara teliti kebijaksanaan negara lain. Ketiga, perbaikan infrastruktur dan perbaikan rantai pasok (supply chain management). Sebab, hingga kini belum ada rantai pasok yang stabil dan bisa menjamin kepastian ketersediaan barang. Dengan demikian produk-produk pertanian Indonesia diharapkan mampu bersaing dengan produk-produk dari negara lain. Semoga!

Peran dan Sosok Pertanian Indonesia Terkait ACFTA (Asean-China Free Trade Agreement)

 

oleh : Ahmad Teddy Wijaya Pratama

Mahasiswa Fakultas Pertanian Unila

Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA) harus dijadikan persiapan sekaligus pembelajaran untuk meningkatkan daya saing produk pertanian agar mampu memenangkan perdagangan global. Fokus pada komoditas eksotik perkebunan dan hortikultura tropika dan sinergi lintas sektor bersama masyarakat diikuti penghapusan biaya tinggi harus dilakukan. Sinergi mudah diucapkan, tetapi tidak mudah diimplementasikan di lapangan.

 

Paling tidak ada empat filter yang diakui internasional dapat dilakukan Indonesia dalam mereduksi dampak negatifnya: (i) sanitary dan phytosanitary, (ii) codex for alimentation, (iii) komoditas sangat sensitif, dan (iv) pangan segar halal. Ketentuan karantina untuk tak mengizinkan daun bawang merah dan akarnya masuk ke Indonesia karena mengandung penyakit terbukti efektif memfilter masuknya bawang merah impor sekaligus menjaga stabilitas harga bawang merah domestik saat panen raya. Selain biaya potong daun dan akar mahal, aroma bawang juga berkurang dan tidak tahan lama sehingga praktis impor terhenti.

 

Padahal, membanjirnya bawang impor saat panen raya yang memukul produk lokal selalu terjadi. Penerapan codex for alimentation juga dipastikan akan mereduksi produk pertanian impor yang dapat masuk di Indonesia. Komoditas yang masuk daftar high sensitive list, seperti beras, jagung, kedelai, dan gula, tarifnya diturunkan pada 1 Januari 2015.

 

Sementara komoditas sensitive list, yaitu cengkeh dan tembakau, baru diturunkan tarifnya 20 persen, 1 Januari 2012. Artinya, komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak dilindungi. Ketentuan impor buah segar juga akan mengeliminasi buah impor yang selama ini disimpan di gudang dalam waktu lama yang kualitasnya sudah anjlok. Posisi Indonesia makin kuat jika ketentuan halal diterapkan atas produk impor yang mengandung daging. Implikasi lainnya, Indonesia dapat membuka jasa produksi makanan halal dan sertifikasi serta supervisinya.

 

Implikasi jangka panjang yang harus diwaspadai adalah berbaliknya neraca perdagangan sehingga Indonesia jadi pasar produk China dan ASEAN lain. Dengan cadangan devisa 2,13 triliun dollar AS dan dalam 6 bulan pertama 2009 bertambah 185,6 miliar dollar AS, secara apriori China dapat memborong sumber komoditas ekspor sektor pertanian di Malaysia, Thailand, dan Indonesia. Apalagi hubungan Pemerintah China dengan masyarakat China perantauan di seluruh dunia sangat kuat. Implikasinya, China akan jadi raksasa kelapa sawit, karet, kakao, dan gula dunia. Dengan kekuatan itu, China mampu mengintegrasikan ASEAN dan menjadikannya koloni ekonomi, sosial, dan politik. Apalagi, populasi warga keturunan China di hampir semua negara ASEAN semakin besar pertumbuhannya dibandingkan dengan pribumi.

 

Empat instrumen yang perlu segera diimplementasikan agar produk pertanian memenangkan persaingan: bantuan langsung, subsidi langsung, pemberian insentif langsung, dan fasilitasi langsung pemerintah di hulu, on farm, dan hilir. Wujudnya, bantuan benih, pupuk organik, subsidi pupuk anorganik, insentif harga bagi yang mencapai produktivitas 25 persen di atas produktivitas nasional, fasilitasi infrastruktur pascapanen, pengolahan hasil, dan pemasaran.

 

Melalui subsidi, bantuan, dan fasilitasi langsung, target (petani) menerima manfaat langsung dan terjadinya disparitas harga yang memicu kebocoran barang subsidi akibat disparitas harga (pupuk, misalnya) di luar target subsidi dapat dieliminasi. Dukungan riset dan pengawalan teknologi akan menjadikan pertanian Indonesia bisa memengaruhi pasar (pasokan, harga), seperti yang dilakukan Amerika Serikat, China, dan Eropa di pasar Internasional.

 

Pertanian di Indonesia abad 21 harus dipandang sebagai suatu sektor ekonomi yang sejajar dengan sektor lainnya. Sektor ini tidak boleh lagi hanya berperan sebagai aktor pembantu apalagi figuran bagi pembangunan nasional seperti selama ini diperlakukan, tetapi harus menjadi pemeran utama yang sejajar dengan sektor industri. Karena itu sektor pertanian harus menjadi sektor modern, efisien dan berdaya saing, dan tidak boleh dipandang hanya sebagai katup pengaman untuk menampung tenaga kerja tidak terdidik yang melimpah ataupun penyedia pangan yang murah agar sektor industri mampu bersaing dengan hanya mengandalkan upah rendah.

 

Terpuruknya perekonomian nasional pada tahun 1997 yang dampaknya masih berkepanjangan hingga saat ini membuktikan rapuhnya fundamental ekonomi kita yang kurang bersandar kepada potensi sumberdaya domestik. Pengalaman pahit krisis moneter dan ekonomi tersebut memberikan bukti empiris bahwa sektor pertanian merupakan sektor yang paling tangguh menghadapi terpaan yang pada gilirannya memaksa kesadaran publik untuk mengakui bahwa sektor pertanian merupakan pilihan yang tepat untuk dijadikan sektor andalan dan pilar pertahanan dan penggerak ekonomi nasional. Kekeliruan mendasar selama ini karena sektor pertanian hanya diperlakukan sebagai sektor pendukung yang mengemban peran konvensionalnya dengan berbagai misi titipan yang cenderung hanya untuk mengamankan kepentingan makro yaitu dalam kaitan dengan stabilitas ekonomi nasional melalui swasembada beras dalam konteks ketahanan pangan nasional.

 

Secara implisit sebenarnya stabilitas nasional negeri ini di bebankan kepada petani yang sebagian besar masih tetap berada di dalam perangkap keseimbangan lingkaran kemiskinan jangka panjang (the low level equilibrium trap). Pada hakekatnya sosok pertanian yang harus dibangun adalah berwujud pertanian modern yang tangguh, efisien yang dikelola secara profesional dan memiliki keunggulan memenangkan persaingan di pasar global baik untuk tujuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun ekspor (sumber devisa). Dengan semakin terintegrasinya perekonomian Indonesia ke dalam perekonomian dunia, menuntut pengembangan produk pertanian harus siap menghadapi persaingan terbuka yang semakin ketat agar tidak tergilas oleh pesaing-pesaing luar negeri. Untuk itu paradigma pembangunan pertanian yang menekankan pada peningkatan produksi semata harus bergeser ke arah peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga petani dan aktor pertanian lainnya dengan sektor agroindustri sebagai sektor pemacunya (leverage factor).

Membangun Dunia Usaha di Kalangan Muda

Pembangunan karakter entrepreneurship di kalangan muda sebaiknya dimulai sedini mungkin agar pada saat persaingan global ke depan bangsa kita sudah siap menghadapinya. Dengan pengalaman tiga kali krisis dan dua kali turbulesi ekonomi global yang terkesan negara kita jatuh.

 

Nah, untuk pembahasan hal itu lebih jauh, diskusi “Mata Mahasiswa” yang ditayangkan TVRI pada 2 Mei lalu, mengangkat tema “Pembangunan Karakter Entrepreneurship di Kalangan Mahasiswa Generasi Muda Menghadapi Persaingan Global”.

 

Hadir dalam acara itu,  Edy P. Irawadi (Deputi Menko Bidang Indsustri dan Perdagangan), Ade Sudrajat (Ketua API), Achsanul Qosasi (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI). Dan dari kalangan mahasiswa,  M. Ali Afandi (FE Unair), Siska Novianti (FE untar), dan Diah Asri A (FE Unas).

 

Menyikapi pembangunan karakter entrepreneurship itu, Edy P. Irwandi memaparkan, bangsa kita masih tergantung pada perdagangan dengan negera lain. Kita perlu saudagar yang tangguh dan global. Presiden Indonesia pun sudah mencanangkan gerakan kewirausahaan nasional pada tanggal 2 Februari 2011.

 

“Kita fokus pada tiga staging. Staging pertama kita memberikan bibit yang bagus. Dari mulai SD dan mulai empat tahun kita berikan kata ‘Jual..jual…jual” bukan “Beli…beli…beli”. Kedua, Kalau bibitnya sudah bagus kita tempa mau jadi industriawan mau jadi pengusaha, mau jadi profesiaonal. Itu pembinaan. Ketiga, kita berikan akses modal, pembiayaan sama penambahan kapasitas. Kita tidak mau tergantung pada angka. Kita mau ada wirausahawan global yang daya saing bagus, punya daya dobrak,” tambah Edy.

 

“Kita ingin ke depannya  pemuda, mahasiswa bisa menggantikan George Soros atau yang lainnya yang bisa bersaing di dunia global. Karena kalau kita menjadi pengusaha, bukan hanya mengatasi pengangguran tapi juga mengatasi kemiskinan,” tambah Edy.

 

Sedangkan, Achsanul Qosasi mengatakan, dalam hal entrepreneur ini harus ada inovasi apakah akan memprofit sesuatu atau menjadi agen sesuatu itu menjadi pilihan masing-masing.  Setiap orang mempunyai kemampuan entreperner, kemudian bagaimana   mendidik diri  sendiri hingga kemampuan entreperner itu keluar. Semua program pemerintah yang 23 itu mempunyai kandungan entreperner.

 

“Nah, sekarang tinggal anak muda dan mahasiswa yang  mengisi kekosongan 2,5 sampai 3,5 persen itu. Indonesia dari Sabang sampai Merauke sangat kaya, tinggal kita memanfaatkannya,” katanya.

 

Ade Sudrajat juga menyikapi, entrepreneur  itu memang memiliki nilai-nilai yang sangat mulia bagi yang menjalaninya.

 

“Orang tua saya selalu mengatakan entrepreneur itu pintu rejekinya sebanyak 20, dan pintu rejeki pegawai cuman satu. Kunci sukses entreprerneur itu, satu focus artinya tabah untuk menjalani satu bidang, setelah sukses satu bidang Insya Allah bidang-bidang yang lainnya mengikuti,  mudah. Tapi harus menjalani yang satu ini sehingga sukses. Sukses yang satu ini artinya menjaga martabat sebagai manusia. Jadi tidak melakukan hal-hal yang curang, mengurangi timbangan dan sebagainya. Karena nilai seorang entrepreneur adalah kepercayaan, jadi bukan uang,” tambah Ade.

 

Sementara para mahasiswa, Ali Afandi dari FE Unair, Surabaya, mengatakan entrepreneur itu diartikan seseorang yang membeli value added dari globalisasi ini. Bisa memberikan opportunity bagi Indonesia.  Menurut Ali,  saat ini Indonesia  jadi ketua ASEAN dan tentunya  pemerintah banyak menandatangi MoU, itu hanya skala makro ekonomi saja.

 

“Kita selalu diperlihatkan bahwa GDP naik sekian persen. Padahal realitanya yang kaya makin kaya, yang tengah bisa naik bisa turun. Yang miskin makin miskin. jadi kita mahasiswa itu harus ditanamkan nilai-nilai entrepreneur bukan hanya di wilayah dengan keramaian ibu kota, tapi juga di seluruh Indonesia,” Jelasnya.

 

Siska Novianti dari Untar, Jakarta, negara maju itu ditandai dengan banyaknya entrepreneur. Poin seorang entrepreneur adalah tentang berani mengambil peluang.

 

“Banyak dari kita juga yang tidak bisa melihat peluang. Orang awam melihatnya sebagai biasa saja.  Kemudian kita juga tidak bersaing dalam masalah harga. Orang kita kan sukanya yang murah dan kualitasnya ya biasa-biasa saja lah. Kita cenderung bermain di harga pass-pasan dan kualitasnya pun pas-pasan, jadi nanggung.  Diah Asri menyikapi,  kalau wirausaha itu jiwa. Jiwa wirausaha itu  bisa ciptakan sendiri.

 

Diah Asri, Unas, Jakarta menambahkan, entrepreneur itu simple. Bagaimana membuat rongsokan menjadi bernilai bisnis.

ACFTA, Perekonomian, dan Kemiskinan

 

oleh: Ali Khomsan

Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB

 

 

Setahun setelah diimplementasikannya ACFTA, kekhawatiran rontoknya beberapa industri tertentu kian menjadi kenyataan. Hal ini disebabkan oleh tidak mampunya industri kita bersaing dengan produk-produk China. Demikian juga produk-produk pertanian yang mungkin akan menghadapi persoalan yang sama.

 

China dikenal sebagai produsen yang efisien, penghasil barang murah, yang tentu saja cocok untuk pasar konsumen dengan daya beli rendah seperti Indonesia.  Di satu sisi, membanjirnya produk China akan semakin memanjakan masyarakat konsumen Indonesia, namun di sisi lain dapat menjadi bumerang karena ancaman PHK bagi tenaga kerja Indonesia.

 

China sebagai salah satu negara industri terkemuka dengan nilai ekspor sangat besar tentu telah banyak belajar untuk memperbaiki citranya sebagai produsen barang kelas 2.  Adanya ACFTA tidak akan disia-siakan, dan negara kita dapat menjadi konsumen paling potensial dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.

 

Kekuatan perdagangan domestik kita menghadapi ujian berat tahun  ini.  Jangan-jangan ACFTA  akan menambah kisruh upaya-upaya Indonesia untuk memerangi kemiskinan. Bukankah ancaman PHK di dunia industri akan menyebabkan tingginya pengangguran yang kemudian akan menambah jumlah orang miskin?

 

Pengangguran di Indonesai tidak hanya dihadapi oleh kaum terdidik tingkat menengah yakni lulusan SMA ke bawah, namun juga lulusan sarjana.  Banyak sarjana-sarjana baru yang harus menunggu lebih dari satu tahun sebelum mendapatkan pekerjaan. Mereka yang telah mendapat pekerjaan tidak secara otomatis bebas dari kemiskinan.  Ada yang bekerja dengan curahan waktu yang kurang sehingga penghasilannya juga minimal, dan ada pula yang bekerja dengan upah tidak layak meski curahan waktunya sudah maksimal. Data pengangguran di Indonesia ada dua macam. Menurut BPS jumlah penganggur adalah 10,55 juta (2007) dan menurut Bank Dunia jumlahnya lebih dari 40 juta orang.

 

Inti dari pemecahan masalah kemiskinan adalah tersedianya lapangan kerja, dan hal ini dapat diwujudkan apabila sektor industri berjalan lancar. Pada tahun 2009 tingkat kemiskinan nasional 14,5 persen. Ditargetkan dalam lima tahun ke depan angka kemiskinan bisa ditekan hingga 8-10 persen. Program-program bantuan untuk orang miskin selama ini sudah berjalan relatif baik, misalnya: raskin, BLT, Jamkesmas, serta Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, dan Kredit Usaha Rakyat.

Ketersediaan lapangan kerja menjadi tanggung jawab berbagai sektor. Sektor perindustrian dan perdagangan akan menjadi pilar penting untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan memberikan kontribusi pendapatan pada setiap keluarga-keluarga di Indonesia.

 

Disadari bahwa sektor pertanian dianggap kurang menjanjikan untuk meningkatkan kesejahteraan. Populasi petani kita lebih banyak didominasi oleh petani gurem dengan pemilikan lahan sangat sempit. Data persentase penduduk miskin usia 15 tahun ke atas (BPS, 2004) menunjukkan persentase terbesar penduduk miskin hampir di seluruh kabupaten/ provinsi adalah  mereka yang bekerja di sektor pertanian.

 

Besarnya angka kemiskinan di sektor pertanian, mungkin juga berkaitan dengan kemampuan pertanian sebagai buffer pengangguran. Di masyarakat, mata pencaharian sebagai petani kadang digunakan sebagai perlindungan dari status pengangguran. Daripada disebut penganggur, lebih baik bekerja di pertanian. Hal tersebut  turut menjelaskan  laporan dalam World Development Report 2003, yakni bahwa penduduk desa yang tinggal di area fragile (dan umumnya bermata pencaharian petani), meningkat  dua kali lipat dalam 50 tahun ini.

 

Pada tahun 1970-an kesejahteraan petani dan tenaga kerja industri tidak begitu jauh berbeda.  Namun kini, keadaan tidak lagi berpihak pada petani. Setiap tenaga kerja pertanian hanya dapat menikmati sepertiga kue pendapatan, sedangkan satu tenaga kerja industri dapat memperoleh tiga bagian pendapatan. Industri melaju jauh lebih cepat dibandingkan sektor pertanian.  Serapan tenaga kerja pertanian memang bertambah, namun kalau pertanian kita hanya dijejali dengan petani gurem maka sektor pertanian akan menjadi penyumbang kemiskinan yang signifikan.

 

Kesejahteraan petani hingga kini masih merupakan mimpi. Pada tahun 2002 dari total penduduk miskin di  Indonesia, lebih dari separonya adalah petani yang tinggal di pedesaan.  Jumlah rumahtangga pertanian pada tahun 2003 adalah 24,3 juta, sekitar 82,7% di antaranya termasuk kategori miskin.

 

Ada pameo yang mengatakan kalau ingin hidup tentram jadilah petani, kalau ingin dihormati jadilah pegawai negeri, dan kalau ingin kaya jadilah pedagang.  Kenyataannya kini petani tidak bisa hidup tentram karena kemelaratan, pegawai negeri tak dihomati karena korupsi, dan pedagangpun banyak yang bangkrut karena produknya tak mampu bersaing dengan produk impor.

Kita yang selalu bangga mengklaim diri sebagai bangsa agraris atau negara maritim, ternyata tidak pernah meraih kemakmuran dari kedua bidang tersebut.  Impor beras dan produk-produk pertanian lainnya masih saja terjadi. Potensi laut kita tidak termanfaatkan secara maksimal karena ketidakmampuan teknologi penangkapan ikan.  Akhirnya produk kelautan banyak dicuri nelayan-nelayan luar.

 

Salah satu teori tentang kelaparan menyebutkan bahwa hunger adalah bencana kemanusiaan yang dapat terjadi bilamana kebijakan pertanian dirumuskan secara tidak tepat.  Kebijakan pertanian yang tepat adalah kebijakan yang berpihak petani. Oleh karena itu kebijakan di bidang ini terlebih dahulu harus digodok dengan matang, dan diperhatikan dampak positip-negatipnya baik bagi petani maupun masyarakat.

Kebijakan pertanian akan menyangkut nasib jutaan petani.  Oleh sebab itu kebijakan yang keliru akan menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan yang tidak mustahil akan meningkatkan jumlah orang miskin di Indonesia.  Kebijakan pengentasan kemiskinan akan menghablur tanpa hasil, karena dampak positipnya tertutup oleh dampak negatip kebijakan lain yang tidak tepat.  Kerja keras pemerintah akan tampak nihil karena orang miskin tidak berkurang tapi justru bertambah.

Fokus pembangunan pertanian adalah keberdayaan petani, daya saing produk, dan kelestarian lingkungan.  Inilah paradigma baru pertanian di abad 21.  Employment shifting diperlukan untuk memberdayakan petani.  Beban sektor pertanian dengan jutaan petani gurem harus dikurangi.  Ini berarti industri nasional harus bergerak dengan laju yang lebih cepat, dan investasi harus segera masuk untuk kemudian menyerap tenaga-tenaga kerja.  Tanpa employment shifting, yang terjadi adalah bertambahnya kegureman petani yang akan semakin memperlihatkan betapa terpuruknya petani-petani kita.

Daya saing produk pertanian harus selalu diperbaiki. Lembaga-lembaga riset pertanian di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak dan setiap tahun menyerap anggaran cukup besar jangan hanya jadi macan kertas.  Lembaga-lembaga riset depertemen harusnya lebih banyak menghasilkan karya terapan yang bisa langsung diimplementasikan di lapangan oleh petani-petani kita. Hasil riset yang hanya ditumpuk-tumpuk menjadi laporan atau makalah seminar, tidak akan pernah mensejahterakan petani Indonesia.

Menyangkut kelestarian lingkungan, maka sudah saatnya pemerintah memberi apresiasi kepada petani-petani yang mempraktekkan pola pertanian ramah lingkungan.  Pemanfaatan pupuk organik dan mengurangi penggunaan pestisida akan lebih baik bagi lingkungan hidup kita.  Kita hidup bukan hanya untuk diri kita saat ini, tetapi juga untuk anak cucu kita di tahun-tahun mendatang.  Rusaknya lingkungan berarti hancurnya kehidupan di masa datang, dan generasi saat ini akan terus dikutuk apabila kita tidak berusaha menerapkan cara hidup yang lebih bersahabat terhadap lingkungan.

Sangat penting bagi kita semua, termasuk para birokrat pembuat kebijakan, untuk mengubah mind set bahwa pertanian identik dengan kemiskinan.  Negara-negara lain banyak yang hidup makmur karena memiliki sistem pertanian yang kuat. Negara-negara tetangga kita seperti Thailand, Cina, dan Malaysia dapat berjaya dengan produk pertaniannya. Demikian pula Amerika Serikat, hingga kini tetap menjadi eksportir pangan-pangan utama ke berbagai negara.

 

Dengan memperhatikan persoalan-persoalan besar yang akan muncul bila pemerintah salah membuat kebijakan yang menyangkut nasib petani, maka bangsa ini  harus mempunyai grand design tentang pembangunan pertanian yang menguntungkan petani dan tidak menyengsarakan rakyat.   Sektor pertanian adalah andalan bangsa kita, oleh sebab itu ciptakan kemakmuran bangsa melalui pembangunan pertanian yang tepat.  Diharapkan kebijakan pertanian di masa datang bisa lebih fokus pada usaha-usaha memperbaiki kesejahteraan para pelaku pertanian karena sudah sangat lama para petani memimpikan hidup yang lebih sejahtera

 

ACFTA semakin membuka peluang membanjirnya produk-produk China seperti mainan anak-anak, garmen, dan mungkin produk hortikultura. Selama ini konsumen Indonesia sudah menikmati beragam buah-buahan impor yang dari segi penampilan lebih menarik, dan dari segi harga lebih murah.

 

Ketidakmampuan petani-petani Indonesia menghasilkan produk pertanian bermutu menyebabkan rendahnya daya saing menghadapi produk pertanian China. Telah banyak dilakukan penelitian dan kajian faktor-faktor yang mempengaruhi keterpurukan petani. Salah satu di antaranya adalah kesulitan pembiayaan usahatani dan kebutuhan dana cash untuk keperluan hidup selama masa menunggu penjualan hasil panen. Banyak petani terjebak sistem ijon dan atau hutang kepada para tengkulak yang mematok harga pertanian dengan harga rendah. Para petani kini semakin tidak memiliki bargaining position lagi.  Demikian halnya dengan rendahnya produktivitas petani kecil sebagai konsekuensi beragam masalah seperti keterbatasan sumber daya manusia petani, penyusutan luas lahan produksi, tidak memadainya sarana produksi dan prasarana yang dibutuhkan usaha tani yang efisien, dan berbagai masalah lainnya.

 

Deklarasi Copenhagen yang dirumuskan dalam  UN’s World Summit on Social Development menjelaskan fenomena kemiskinan sebagai deprivasi kebutuhan dasar manusia yang tidak hanya menyangkut sandang, pangan, dan papan, tetapi juga akses terhadap pendidikan, fasilitas kesehatan, air bersih dan informasi.

 

Kemiskinan di Indonesia mungkin merupakan kombinasi beragam kemiskinan yakni kemiskinan subsistens yang dicirikan oleh rendahnya daya beli, waktu kerja panjang, lingkungan tempat tinggal yang buruk, dan sulit mendapatkan air bersih.  Selain itu, masyarakat juga mengalami kemiskinan kultural yaitu keengganan untuk mengentaskan diri dari kemiskinan.  Mereka yang mengalami kemiskinan kultural mungkin sudah pasrah dan menerima keadaan apa adanya.  Kemiskinan kultural menimbulkan mental suka meminta.

 

Membahas soal kemiskinan tidak bisa terlepas dari standar kebutuhan hidup minimum/ layak  yang merupakan garis pembatas untuk membedakan orang miskin dan tidak miskin.  Mencermati garis kemiskinan yang ditetapkan BPS (2006), maka angkanya lebih kecil dari $1 per kapita per hari untuk hampir seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.  Garis kemiskinan yang ditetapkan oleh Bank Dunia $1 atau $2 per kapita perhari memungkinkan  bagi setiap negara untuk membandingkan posisinya dengan negara-negara lain.

 

Sebuah penelitian tentang garis kemiskinan telah dilakukan di Kabupaten Subang (Nani Sufiani dkk., 2008),  hasil temuannya cukup menarik. Garis kemiskinan versi penelitian ini adalah Rp 457.558 per kapita per bulan ($1,6 per kapita per hari).  Angka ini lebih besar dibandingkan garis kemiskinan BPS untuk Kabupaten Subang ($0,66) dan berada di antara garis kemiskinan Bank Dunia $1 dan $2.

Harapan agar ACFTA ditinjau kembali telah disuarakan oleh para pihak. Sangat penting kini pemerintah, sektor industri, dan sektor pertanian bahu membahu mengantisipasi gelombang serbuan produk China.

Daya Saing Agribisnis dan Penataan Kelembagaan Petani

 

Oleh: Wan Abbas Zakaria

 

 

Pendahuluan

Pengembangan agribisnis di Indonesia harus dilanjutkan sebagai wujud kesinambungan, penganekaan, dan pendalaman pembangunan pertanian yang selama ini telah dilaksanakan. Pengembangan agribisnis sangat layak menjadi menjadi salah satu andalan atau strategi utama pembangunan nasional karena pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan juga diikuti dengan pemerataan pendapatan di samping itu, negara kita memiliki kenggulan dan kekhasan lokal yang perlu dikembangkan untuk meraih keunggulan komparatif dan kompetitif dalam perekonomian dunia yang semakin bebas dan penuh persaingan.  Pengembangan agribisnis juga sangat relevan dengan ekonomi kerakyatan dan mampu mewujudkan kedaulatan rakyat  (Saragih, 2010 dan Sjarkowi, 2010).

Kini dayasaing agribisnis Indonesia mengalami tantangan (dan peluang) yang semakin nyata pada Millenium ke-3, terutama setelah fenomena globalisasi nyaris menjadi keniscayaan dan batas-batas negara telah semakin kabur.  Globalisasi ditandai oleh poses mobilitas sumberdaya (sumberdaya manusia,  komoditas, dan jasa) yang semakin tinggi, persaingan antarpelaku di dalam negara, antarnegara di dalam kawasan, dan antarkawasan di tingkat global juga semakin tinggi. Ekonomi suatu negara menjadi semakin terbuka menyusul berlakunya kerjasama ekonomi regional dan global, misalnya Asean Free Trade Area (AFTA) untuk Asia Tenggara, Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) untuk Asia Pasifik, Mercosur di Amerika Latin, Nort America Free Trade Area (NAFTA) di Amerika Utara dan Meksiko, dan sebagainya.

Dalam situasi global tersebut kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa sangat ditentukan oleh daya adaptasi dan inovasi individu-individu pelaku pembangunan.  Hanya pemerintah, perusahaan atau pelaku bisnis yang efisienlah yang mampu memenangkan persaingan global dan dapat eksis secara berkelanjutan (sustainable).  Jika hal tersebut tidak diantisipasi secara tepat dan benar dalam program pembangunan nasional dan daerah di masa mendatang bukan tidak mungkin pelaku bisnis di dalam negeri hanya menjadi penonton dinegerinya sendiri, sementara itu pasar domestik yang luas lagi potensial akan dikuasai oleh produk dari luar negeri (Zakaria, 2002).

Pendekatan sistem agribisnis sebagai salah satu cara baru dalam melihat dan memandang pembangunan pertanian di Indonesia kini telah mengalami tantangan yang semakin kompleks.  Apabila pada awal ditemukannya, pendekatan sistem agribisnis itu masih lebih banyak terfokus pada bagaimana menyampaikan dan menerapkan suatu sistem yang komprehensif yang terdiri dari sekian macam subsistem utama dan subsistem pendukung, kini sistem agribisnis itu sendiri menghadapi lingkungan eksternal yang berubah demikian cepat.

Arus globalisasi dan kerjasama ekonomi negara-negara di dunia nyaris tidak akan dapat terbendung, sehingga siapa pun yang ingin memajukan sistem agribisnis di suatu negara, pasti perlu memahami, mengetahui secara detail, dan melakukan penyesuaian strategi jika diperlukan, untuk menggapai dan meningkatkan dayasaing agribisnis pada arena yang lebih luas, dinamis dan penuh tantangan.

Dalam konteks peningkatan dayasaing agribisnis Indonesia, penataan kelembagaan yang mengarah pada mobilisasi dan interaksi berbagai kepentingan yang memiliki basis dan landasan yang sama pasti akan menghasilkan energi positif dan strategi yang amat kuat.  Peningkatan dayasaing agribisnis bukan semata tugas pelaku agribisnis, apalagi para petani kecil dengan skala usaha dan kemampuan manajemen terbatas, karena tentu sangat tidak adil membenturkan petani kecil dengan petani besar, baik di dalam, maupun di luar negeri, walau dalam konteks globalisasi sekali pun.

Peningkatan dayasaing juga bukan hanya tugas masyarakat madani pada kelompok produsen, kelompok pedagang, kelompok konsumen dan lain-lain.  Slogan “Cinta Produk Indonesia” mungkin masih dapat digunakan sebagai landasan bersama bagi masyarakat madani ini dalam berkontribusi pada peningkatan dayasaing agribisnis Indonesia.  Akan tetapi, masyarakat sipil ini pun tidak lain terdiri dari sekian macam aktor rasional yang berfikir dan bertindak sesuai dengan perhitungan dan ekspektasinya sendiri.

Demikian pula, peningkatan dayasaing bukan melulu tugas administrasi pemerintah atau masyarakat politik yang cenderung memiliki falsafah hidupnya sendiri, mulai dari penegakan aturan sampai pada logika kepentingan individu yang mungkin sangat dominan.  Berhubung perbedaan sistem nilai, norma dan kepentingan tertentu yang melingkupi ketiga kelompok aktor utama pembangunan agribisnis di Indonesia, maka diperlukan suatu strategi yang cukup jitu dan efektif, kompromistis tapi tegas, fleksibel tapi teguh pada pencapaian tujuan, dan transparan, akuntabel serta bertanggung jawab. Prinsip-prinsip seperti inilah yang perlu menjadi landasan dalam penataan kelembagaan bagi peningkatan dayasaing agribisnis Indonesia.

 

Konsep Agribisnis, Agroindustri dan Kelembagaan Petani

Agribisnis merupakan istilah yang baru dikenal sejak awal dekade 1970-an di Indonesia.  Agribisnis adalah kegiatan ekonomi yang berhulu pada dunia pertanian yang mencakup semua kegiatan mulai dari pengadaan dan penyaluran sarana produksi sampai pada kegiatan tataniaga produk pertanian yang dihasilkan oleh usahatani (Downey dan Erickson, 1987 dalam Zakaria, 2002).

Agribisnis memiliki dua konsep pokok yakni pertama, agribisnis sebagai suatu sistem yang koordinatif atau integratif dan terdiri dari beberapa subsistem dan kedua, agribisnis sebagai suatu bisnis.  Sebagai suatu sistem, agribisnis terdiri dari: (a) subsistem pengadaan sarana produksi pertanian, (b) subsistem usahatani (on farm), (c) subsistem pengolahan hasil pertanian (off farm atau agroindustry), (d) subsistem pemasaran, dan (e) subsistem sarana dan prasarana penunjang, kelembagaan, politik dan lingkungan. Sebagai suatu bisnis, agribisnis berarti setiap usaha komersial terkait dengan kegiatan produksi pertanian, bisa berupa kegiatan pengusahaan sarana produksi (input) pertanian atau pengusahaan pertanian itu sendiri atau juga pengusahaan pengolahan hasil (output) pertanian (Sudaryanto dan Pasandaran, 1993;  Zakaria, 2002; Sjarkowi, 2010).

Selanjutnya Austin (1981 dalam Zakaria, 2002) menyatakan bahwa agroindustri adalah suatu unit usaha yang memproses produk pertanian sebagai bahan baku mulai dari pengumpulan bahan baku, pembersihan, grading, pengolahan, dan pengemasan produk akhir hingga siap untuk dipasarkan. Agroindustri ini merupakan mesin pertumbuhan bagi agribisnis.  Keterkaitan antarsubsistem dalam sistem agribisnis ditunjukkan pada Gambar 3 sebagai berikut.

 

Gambar 1.  Keterkaitan Antarsubsistem dalam Sistem Agribisnis (Zakaria 2002)

Subsistem pengadaan sarana produksi merupakan subsistem hulu yang akan menentukan keberhasilan proses produksi pada subsistem usahatani.  Hal yang paling penting dalam subsistem pengadaan sarana produksi adalah ketersediaan sarana produksi pada waktu, jumlah, mutu dan harga yang tepat karena proses produksi usahatani pada umumnya sangat tergantung kepada musim dan proses biologis tanaman.

Biasanya para petani menghadapi permasalahan yang komplek dalam pengadaan sarana produksi seperti, ketersediaan sarana produksi sangat terbatas, tidak tepat waktu dan harga yang tidak terjangkau karena adanya inflatoar gap.  Seharusnya permasalahan tersebut dapat diatasi bila kelompok tani dan koperasi yang ada berfungsi dengan baik.

Subsistem ini biasanya tidak netral terhadap skala usaha, semakin banyak petani yang membutuhkan sarana produksi maka akan semakin murah harganya.  Oleh karena itu peran kelompok tani dan koperasi dalam menangkap adanya manfaat ekonomi dari skala usaha menjadi sangat penting.  Melalui kelompok tani dan koperasi, pengadaan sarana produksi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Subsistem usahatani merupakan subsistem yang juga penting karena pada subsistem ini akan diperoleh produksi pertanian yang dapat dikonsumsi untuk pemenuhan kebutuhan pangan penduduk atau dijadikan sebagai bahan baku bagi industri pengolahan hasil pertanian atau sebagai sumber energi alternatif (bioenergi).  Umumnya usahatani keluarga bersifat netral terhadap skala usaha yang ditunjukkan oleh fakta bahwa usahatani dapat dilakukan pada luasan yang sempit (0,25 hektar) hingga yang besar (di atas 5 hektar).   Oleh karena itu keberadaan kelompok tani akan bermanfaat dalam upaya pengendalian hama terpadu dan pengaturan pola tanam dan tata guna air (Zakaria, 2008).

Masalah yang sangat berat dalam berusahatani adalah tingginya resiko dan ketidakpastian yang ditimbulkan dari proses produksi dan faktor alam. Kegagalan produksi karena lemahnya manajemen usahatani dan/atau gejolak alam amatlah sering dihadapi para petani. Oleh karena itu  introduksi teknologi irigasi pompa atau irigasi teknis merupakan salah satu upaya untuk menekan resiko dan ketidakpastian usaha.  Disinilah sangat dituntut daya adaptasi dan inovasi petani guna meningkatkan hasil produksi usahatani.

Subsistem agroindustri merupakan mesin pertumbuhan bagi sistem agribisnis.  Pada subsistem inilah nilai tambah produk pertanian dihasilkan.   Subsistem ini biasanya tidak netral terhadap skala, semakin besar skala usaha semakin rendah biaya rata-rata dan semakin tinggi dayasaing produk. Meski demikian agroindustri skala kecil bisa menghasilkan keuntungan yang cukup besar jika efisiensi produksi berhasil diwujudkan oleh para pengusaha. Permasalahan yang dihadapi para pengusaha agroindustri umumnya bersumber kepada bahan baku. Jaminan ketersediaan bahan baku dengan harga yang terjangkau akan menentukan kontinyuitas operasi pabrik.

Umumnya bahan baku agroindustri memiliki beberapa karakteristik: musiman (seasonality) karena bahan baku dihasilkan melalui proses biologis yang tergantung kepada iklim, bersifat segar (perishability) karena umumnya dibutuhkan dalam bentuk segar,  variability karena kuantitas dan kualitas bahan baku sangat ditentukan oleh keragaman genetik tanaman, dan bermassa besar (bulky) sehingga membutuhkan alat angkut dan fasilitas gudang berkapasitas besar. Adanya karakteristik musiman membuka peluang pabrik beroperasi di bawah kapasitas operasinya (excess capacity problem).  Menurut Koutsoyiannis (1982 dalam Zakaria, 2002), excess capacity merupakan masalah yang tidak diingini oleh para pengusaha agroindutri.  Excess capacity sangat berhubungan dengan konsep biaya jangka pendek.

Faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah faktor lingkungan, lingkungan alam, sosial dan budaya, sarana dan prasarana pendukung, struktur pasar dan kebijakan pemerintah.  Meski faktor tersebut amatlah sukar dikelola oleh para petani namun pemahaman tentang faktor-faktor tersebut akan menolong para petani dalam menjalankan bisnisnya secara efektif dan efisien. Pengembangan agribisnis keluarga petani sangat memerlukan dukungan prasarana perhubungan dan sarana transportasi, lembaga keuangan, pasar yang kompetitif dan dukungan kebijakan pemerintah yang menjamin adanya perlindungan bagi usaha kecil dari praktek monopoli dan monopsoni.  Disinilah pentingnya kebijakan publik disusun bersama dengan melibatkan kelompok tani.

Subsistem yang terakhir adalah subsistem pemasaran mulai dari pemasaran input, bahan baku agroindustri hingga pemasaran produk hasil olahan agroindustri. Umumnya pemasaran dalam sistem agribisnis diserahkan kepada para pedagang yang biasanya relatif lebih baik posisi tawarnya dibandingkan dengan petani. Subsistem pemasaran sebaiknya diusahakan secara efisien agar sistem agribisnis secara keseluruhan mampu memberikan keuntungan kepada semua partisipan. Efisiensi produksi pada masing-masing subsistem merupakan syarat keharusan dalam pengembangan agribisnis namun demikian belumlah cukup jika tidak ada lembaga yang mengkoordinasikan para pelaku atau partisipan antara masing-masing subsistem dalam sistem agribisnis dengan biaya transaksi yang minimal.

Terdapat beberapa alternatif lembaga transaksi dalam sistem agribisnis yakni melalui pasar spot, integrasi vertikal atau antara keduanya (hibrid transaction) seperti kemitraan.  Jika pasar tidak mampu mengkoordinasikan partisipan antarmasing-masing subsistem dalam sistem agribisnis maka organisasi bisnis petani (kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi petani) menjadi sangat penting sebagai wadah koordinasi atau integrasi antarpartisipan dalam sistem agribisnis. Disinilah hakekat pentingnya koperasi sebagai organisasi bisnis petani dalam mengendalikan fonomena biaya transaksi tinggi hingga ke tingkat minimum dibandingkan dengan alternatif transaksi yang ada.  

 

Penutup:  Langkah ke Depan

Penataan kelembagaan untuk meningkatkan dayasaing agribisnis ditentukan oleh kerjasama sinergis (dan pembagian kerja) antarpengampu kepentingan, yaitu pemerintah atau masyarakat politik secara umum (political society), dunia usaha atau masyarakat bisnis (business society), dan masyarakat madani (civil society).

Peran pemerintah sangat strategis terutama dalam menyediakan infrastruktur dan perangkat regulasi agar pelaksanaan pengembangan agribisnis benar-benar  berjalan secara baik dan efisien. Kondisi ini sangat diperlukan, apalagi dalam menghadapi krisis multi dimensi yang terjadi saat ini.  Kita sangat membutuhkan sistem pemerintahan yang solid agar masalah yang kita hadapi cepat terselesaikan dan kita juga membutuhkan kinerja legislatif yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Dunia usaha merupakan komponen penting mengingat jumlah pelakunya cukup banyak dan memegang posisi kunci dalam perekonomian. Dari merekalah proses nilai tambah produk pertanian dihasilkan dan dari mereka pula harga produk pertanian ditentukan.  Meski demikian harus diakui bahwa apabila dunia usaha akan ikut berusahatani menghasilkan produk pertanian seperti petani umumnya, mereka — dapat dipastikan —  akan mengalami kerugian, karena usahatani yang dilakukan petani umumnya berskala kecil dan kurang efisien. Dengan demikian bagi dunia usaha yang bergerak dalam bisnis produk pertanian masih tetap tergantung dengan produk yang dihasilkan petani-petani gurem tersebut.

Masyarakat petani merupakan komponen yang sangat penting mengingat jumlahnya sangat banyak dan umumnya bergerak dibidang usahatani (on farm). Tanpa adanya petani, maka agribisnis tidak mungkin berkembang dan tentu saja produk-produk pertanian juga tidak cukup tersedia bagi kita. Untuk meningkatkan taraf hidup petani, mereka harus berperan aktif dan tidak hanya semata-mata menanti uluran tangan pihak lain.

Meningkatkan Daya Saing Produk Pertanian Menghadapi ACFTA

oleh : Achmad Iqbal

Univeritas Jenderal Soedirman, Purwokerto

Indonesia  dengan penduduk  sekitar 230 juta  merupakan pasar yang menggiurkan bagi negara-negara maju. Apalagi regulasi yang melindungi konsumen di pasar nasional dari penetrasi produk asing boleh dikatakan minim. Perdagangan bebas antara Indonesia dengan negara lain tak bisa ditolak, termasuk ACFTA (ASEAN-China Free Trade Agreement). ACFTA  merupakan  perjanjian kerjasama ekonomi yang dibuat oleh ASEAN dengan Negara China yang mulai dilaksanakan pada tahun 2010.  Kerjasama ekonomi ini meliputi pembebasan bea masuk barang dari China ke ASEAN dan sebaliknya. Pembebasan bea masuk barang dimaksudkan untuk memperlancar distribusi barang  yang berakibat pada kemajuan perekonomian  kedua belah pihak.

 

Banyak masyarakat yang mengkhawatirkan ACFTA akan merugikan produsen dalam negeri yang akan berdampak banyaknya perusahaan yang akan gulung tikar. Hal ini mengingat harga barang asal China jauh lebih murah dibandingkan dengan produksi  Indonesia, sehingga produk Indoneisia kalah bersaing. Beberapa pihak lain berpendapat bahwa ACFTA ini adalah momentum untuk kebangkitan usaha di Indonesia, karena dengan adanya persaingan dengan barang asal China, maka pengusaha akan semakin kreatif dan inovatif dalam meningkatkan kualitas barang yang mereka perdagangkan agar dapat menyaingi produk dari luar.

 

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menilai perjanjian kerja sama perdagangan bebas ACFTA secara umum lebih menguntungkan Indonesia. Dia menegaskan bahwa China kini menjadi salah satu pasar terbesar di wilayah Asia. Ekspor Indonesia ke China pun terus mengalami peningkatan, bahkan pada tahun 2009, ekspor nonmigas Indonesia ke negara itu telah mencapai 9,1%. Dari segi impor, bahwa impor produk China oleh Indonesia dari 2004 sampai 2009 terbesar berupa golongan barang modal dan bahan  baku penolong, bukan barang konsumsi. Barang dan bahan baku penolong ini selanjutnya dimanfaatkan oleh industri di dalam negeri. Oleh karena itu, menurut Mari, dengan ACFTA justru membantu daya saing kita. Kita dapat mengakses mesin atau barang modal lainnya maupun bahan baku penolong dengan harga yang lebih murah karena adanya fasilitas bea masuk yang lebih rendah, sehingga harganya lebih murah.

 

Bagaimana dengan produk pertanian Indonesia?  Salah satu sektor yang pasarnya akan mengalami serbuan lebih hebat lagi dengan kesepakatan ACFTA adalah sektor pertanian. Masuknya  produk  pertanian dari berbagai negara ke Indonesia disebabkan oleh keunggulan komparatif produk pertaniannya. Jika produk pertanian yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri tidak mempunyai keunggulan spesifik, maka akan kalah bersaing  jika berhadapan dengan produk pertanian dari mancanegara.

 

Sebagai contoh masyarakat akan memilih  apel impor, meskipun harganya relatif lebih mahal,  dibandingkan apel Malang.  Hal ini disebabkan oleh keunggulan apel impor dalam  penampilan, dan atribut yang lainnya.  Komoditas seperti buah-buahan ataupun sayuran, jika tidak memperhatikan kualitas dan nilai tambah maka akan kalah bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pasar dalam negeri dan memperkuat daya saing produk pertanian Indonesia perlu dilakukan langkah-langkah yang sinergis antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dengan orientasi membangun kualitas dan nilai tambah serta peningkatan efisiensi.

 

Pertama, pemerintah harus lebih serius menunjukkan keberpihakan pada sektor pertanian. Keberpihakan pemerintah terhadap sektor pertanian sangat dibutuhkan, karena akan memacu peningkatan daya saing. Pemerintah dianggap kurang berpihak  terhadap sektor pertanian. Keputusan pemerintah pada tahun 1998  untuk meratifikasi penurunan tarif bea masuk 0%-10% untuk 43 komoditas pertanian, sama artinya dengan membiarkan produk pertanian kita bersaing di pasar dalam negeri dengan produk impor yang mendapat subsidi.

 

Di bidang produksi  program “One Vilage One Product” semestinya dikembangkan secara sungguh-sungguh bukan lagi sekedar wacana. Dengan program ini maka setiap daerah akan fokus mengembangan komoditas pertanian yang cocok dengan potensi agroklimat setempat. Program tersebut wajib didukung oleh adanya penyediaan sarana produksi pertanian yang mudah dijangkau petani. Kelangkaan pupuk pada saat petani membutuhkannya, kesulitan petani memperoleh benih unggul, dan permasalahan lainnya yang terkait dengan kebutuhan sarana produksi tidak boleh lagi terjadi. Peranan pemerintah sangat diperlukan terutama dalam melakukan pengawasan sampai lini terbawah.

 

Kedua, perlu diciptakan keunggulan kompetitif bagi produk pertanian kita.  Indonesia sebenarnya memiliki keunggulan komparatif yang sangat potensial untuk dijadikan pemicu peningkatan daya saing. Namun keunggulan komparatif saja tidak cukup, melainkan harus didukung dengan keunggulan kompetitif yang berupa keunikan (uniqueness) produk. Keunikan (uniqueness) produk merupakan kekuatan yang tidak mudah untuk dikalahkan oleh para pelaku usaha lain yang memproduksi produk yang sama. Perlu dilakukan upaya  pengembangan  yang terfokus misalnya pada komoditas eksotik hortikultura tropika dan perkebunan. Dalam kaitan ini dukungan riset dan pengembangan  teknologi mutlak diperlukan untuk  menjadikan produk pertanian Indonesia bisa berperan di  pasar internasional.

 

Ketiga, untuk dapat meningkatkan daya saing produk pertanian perlu dilakukan langkah peningkatan efisiensi baik dalam bidang produksi maupun distribusi produk. Penggunaan teknologi budidaya dan input yang lebih efisien perlu untuk terus dikembangkan. Faktor kelembagaan petani yang menunjang efisiensi produksi kiranya perlu mendapat perhatian yang lebih banyak lagi. Terkait dengan sumberdaya lahan, perlu untuk dipikirkan tentang adanya kebijakan konsolidasi lahan pertanian,  dengan tujuan untuk meningkatkan luas penguasaan lahan pertanian per individu petani, sehingga efisiensi usaha pertanian akan meningkat. Selain itu di dalam negeri perlu diikuti penghapusan ekonomi biaya tinggi dengan menghilangkan inefisiensi dalam bidang pemasaran, menghilangkan pungutan liar, dan perbaikan sarana infrastruktur.

 

Keempat, perilaku masyarakat pun perlu diperkuat dalam  menghadapi perdagangan bebas dengan mengobarkan semangat untuk  mencintai produk dalam negeri. Untuk  produk pertanian seperti  buah dan sayuran,  pola konsumsi masyarakat terutama masyarakat kelas menengah ke atas sangat dipengaruhi oleh gaya hidup (life style) mereka. Oleh karena itu perlu usaha-usaha secara kultural untuk mempengaruhi perilaku konsumsi kelompok masyarakat ini,  dengan menjadikan nilai estetika  produk pertanian dalam negeri menjadi bagian penting dari  gaya hidup (life style) mereka.

 

Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA) harus dijadikan pembelajaran untuk meningkatkan daya saing produk pertanian agar mampu memenangkan perdagangan global. Jika  ada kebijakan yang mendorong peningkatan daya saing untuk komoditas pertanian, yang didukung dengan semangat cinta produk dalam negeri oleh masyarakat Indonesia, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi raksasa dalam bisnis produk pertanian di dunia, menggeser Thailand yang selama ini telah berhasil membangun branding sebagai produsen buah tropis berkelas dunia.

Arah Pertanian di Era ACFTA

Persaingan global merupakan tantangan yang luar biasa berat bagi sektor pertanian, terutama sektor pertanian skala kecil. Globalisasi dan liberalisasi memang memberikan ruang yang lebih besar untuk memperluas volume usaha pertanian, namun di sisi lain, globalisasi juga membuka serbuan komoditas impor. Tentu saja, bagaimana posisi pertanian Indonesia di era global itu sangat ditentukan oleh sejauhmana peran pemerintah dalam memberikan kebijakan yang tepat agar sektor pertanian mampu bersaing. Peran pemerintah sangat penting karena pertanian berkaitan erat dengan ketahanan pangan, penyediaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan yang semuanya merupakan tanggung jawab pemerintah.

 

Pemberlakuan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) merupakan salah satu bentuk nyata bagaimana kita menghadapi globalisasi dan liberalisasi perdagangan. Selama lebih dari setahun penerapan ACFTA, perkembangan yang terlihat sekarang justru memperkuat kekhawatiran kita selama ini bahwa kita “keteteran” dan tidak siap menghadapi persaingan ketat dalam perdagangan bebas.Komoditas pertanian Indonesia belum mampu berbuat banyak dalam menghadapi globalisasi. Makin banyaknya komoditas impor yang masuk ke pasar-pasar (termasuk pasar tradisional), menunjukkan bahwa daya saing komoditas pertanian kita cukup mengkhawatirkan.

 

Di sisi lain, peran komunikasi dan pemasaran global juga mengurangi popularitas dan citra komoditas pertanian lokal dibanding komoditas impor yang sejenis. Tengok saja acara-acara kuliner di televisi yang lebih banyak menampilkan resep-resep berbahan komoditas pertanian impor. Atau, lihat bagaimana iklan-iklan atau sinetron-sinetron yang lebih banyak mempergunakan produk pertanian impor sebagai tampilan atau set dalam pengambilan scene-nya. Situasi ini semakin menjadikan produk pertanian domestik kita terpuruk di negeri sendiri. Padahal, jika mau digali, kita memiliki banyak produk pertanian yang unik dan bisa dibanggakan.

 

Fenomena tersebut merupakan sinyal yang harus diwaspadai terkait masa depan sektor pertanian nasional. Namun di balik semua itu, penerapan ACFTA sejak setahun lalu mulai memberi banyak pembelajaran tentang apa-apa yang harus dibenahi. Berbagai komoditas pertanian harus diarahkan memiliki daya saing yang lebih baik dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut. Daya saing ini merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan apakah produk pertanian kita nantinya akan menjadi produk yang mendunia atau malah hilang pelan-pelan karena dianggap tidak berharga.

 

Melihat dari sisi daya saing ini, kita memang akan kesulitan menghadapi serbuan produk buah impor dari daerah sub-tropis. Apalagi buah-buah sub-tropis yang berasal dari China memiliki harga yang lebih murah dengan kemasan, rasa, dan kualitas yang lebih baik. Ambil contoh, buah jeruk, apel, dan anggur. Jeruk Medan atau jeruk Pontianak tentu cukup sulit untu bisa menandingi Jeruk Ponkam (atau jeruk mandarin) dari China. Demikan pula dengan apel Malang yang sulit bersaing dengan apel Fuji dari China.

 

Sesuai iklimnya, Indonesia memiliki keunggulan dalam produk-produk pertanian tropis, seperti: karet, kelapa sawit, kakao, kopra, dan lain-lain. Sebagai negara kelautan, Indonesia pun mestinya memiliki potensi hasil kelautan yang luar biasa untuk bisa bersaing. Hanya saja, negara-negara ASEAN yang lain juga memiliki iklim dan produk unggulan yang sama. Bahkan, negara seperti Thailand dan Malaysia, malah telah berhasil memfokuskan pengembangan pertanian mereka sehingga lebih efisien dan berdaya saing tinggi. Meskipun potensi lahan kedua negara tersebut lebih kecil ketimbang yang dimiliki Indonesia, namun volume hasil produk perkebunan mereka, seperti karet dan kelapa sawit, tidak kalah dan bahkan mengungguli produk perkebunan negara kita.

 

Persoalan efisiensi dan peningkatan produksi hasil pertanian memang tergantung pada ketersediaan infrastruktur yang memadai serta bagaimana kebijakan pemerintah yang disusun untuk mendukung hal tersebut. Dalam hal ini, kita memang kalah jauh dengan Malaysia dan Thailand, bahkan Vietnam. Kita bukannya tidak menyadari kelemahan tersebut. Hanya saja, seringkali tarikan-tarikan politik yang masih kuat di pemerintahan kita menjadikan tidak ada program pembangunan pertanian yang terkoordinasi dengan baik dan sinergis.

 

Oleh karena itu, perlu ada penataan ulang terhadap orientasi kebijakan di bidang pertanian. Bahkan, melihat skala dan lingkup dampaknya, kebijakan di bidang pertanian tidak lagi bisa diserahkan kepada Kementerian Pertanian saja tetapi harus melibatkan secara sinergis kementerian-kementerian terkait, seperti: Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan beberapa badan negara yang lain.  Jika perlu, di masa-masa yang akan datang, kementerian-kementerian tersebut ‘dibersihkan’ dari tarikan kepentingan-kepentingan politis agar tidak terjadi seperti sekarang.

Bisnis Waralaba dan Pembangunan Ekonomi Rakyat

 

 

 Oleh: Nurlina, S.E., M.Si.

1.   PENDAHULUAN

Pembangunan ekonomi merupakan salah satu aspek dari serangkaian kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masing-masing komponen dalam masyarakat  menurut kapasitas yang dimilikinya. Pembangunan ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu proses yang  menyebabkan pendapatan perkapita masyarakat meningkat dalam jangka waktu relatif panjang yang dicerminkan oleh  adanya perbaikan atau peningkatan kesejahteraan.

Para ahli ekonomi membedakan antara pembangunan ekonomi (economic development) dan pertumbuhan ekonomi (economic growth). Dalam pertumbuhan ekonomi, tidak diperhitungkan tingkat pertumbuhan penduduk hanya dikaitkan dengan kenaikan pendapatan nasional (GNP) semata. Sedangkan dalam pembangunan ekonomi, disamping kenaikan pendapatan nasional (GNP) secara terus-menerus dan pergeseran struktur ekonomi, pertumbuhan penduduk yang merupakan suatu faktor penting yang harus diperhitungkan karena angka ini akan sangat menentukan besar kecilnya pendapatan kapita (income percapita).

Rakyat atau penduduk merupakan elemen terkecil yang bertindak sebagai pelaku ekonomi dalam sebuah perekonomian  yang merupakan subjek dan sekaligus objek dari pembangunan itu sendiri. Salah satu indikator kemajuan perekonomian ditunjukkan oleh tingkat kesejahteraan penduduknya.

Sebagaimana kita ketahui sektor swasta merupakan salah satu pelaku ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian modern. Semakin maju sebuah perekonomian sebuah negara maka kontribusi sektor swasta makin meningkat baik terhadap pertumbuhan maupun pembangunan ekonomi.

Berdasarkan kuantitas, sektor usaha kecil maupun menengah mendominasi perekonomian Indonesia. Namun kontribusinya terhadap GNP masih relatif rendah dibandingkan dengan pengusaha besar yang kita ketahui lebih rentan terhadap guncangan ekonomi global. Untuk meletakkan fondasi perekonomian yang kuat, salah satu strategi  yang harus ditempuh adalah dengan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang sering disebut UKM. Usaha kecil dan menengah tersebut  dalam menjalankan usahanya bergerak di berbagai bidang, baik sebagai penyedia barang maupun jasa.

Konsumen selalu dihadapkan dengan berbagai pilihan untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan segala keterbatasan yang dimiliki konsumen, para pengusaha berusaha untuk menawarkan barang dan jasa dengan sistem pemasaran yang beragam pula, mulai dengan sistem pasar tradisional sampai kepada sistem waralaba. Bisnis warabala  (franchise) dewasa ini sedang menjamur di Indonesia juga bisa memberikan kontribusi yang besar terhadap pembinaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang.

 2.   APA ITU BISNIS WARALABA ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2006, waralaba adalah perikatan antara pemberi waralaba  dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu  imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungankontribusi operasional  yang berkesinambungan.

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya .

Bisnis waralaba dapat juga didefinisikan sebagai suatu pola kemitraan usaha antara perusahaan yang memiliki merek dagang dikenal dan sistem manajemen, keuangan dan pemasaran yang telah mantap, disebut pewaralaba, dengan perusahaan/individu yang memanfaatkan atau menggunakan merek dan sistem milik pewaralaba, disebut terwaralaba. Pewaralaba wajib memberikan bantuan teknis, manajemen dan pemasaran kepada terwaralaba. Sebagai imbal baliknya, terwaralaba membayar sejumlah biaya kepada pewaralaba sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati keduanya. Dengan kata lain bahwa bisnis waralaba mengandalkan pada kemampuan mitra usaha dalam mengembangkan dan menjalankan kegiatan usaha waralaba melalui tatacara, proses serta suatu code of conduct” dan sistem yang telah ditentukan oleh perusahaan pemberi waralaba.

Melalui bisnis waralaba pengusaha memperoleh beberapa keuntungan antara  lain pengusaha dalam menjalankan usahanya akan mendapatkan transfer manajemen,  kepastian pasar, promosi,  pasokan bahan baku, pengawasan mutu,  pengenalan dan pengetahuan tentang lokasi bisnis,  pengembangan kemampuan sumberdaya manusia , dan yang paling terpenting adalah resiko dalam bisnis waralaba relative  kecil.

Bisnis waralaba mempunyai keunggulan spesifik yang tidak dipunyai oleh pesaing-pesaing didalam industrinya dan tidak mudah ditiru. Usaha yang akan diwaralabakan harus terbukti dan teruji (track record), misalnya terbukti menguntungkan dan teruji dapat bertahan dalam masa-masa sulit. Usaha waralaba sangat memerlukan standarisasi sehingga kerangka kerjanya harus jelas dan sama. Harus mudah diaplikasikan (applicable) dan mudah dijalankan oleh orang lain (transferable), serta harus menguntungkan yang dibuktikan dengan penerimaan produknya oleh pelanggan (consumers base).

Jenis waralaba yang berkembang terdiri dari dua jenis waralaba. Yang pertama adalah  waralaba produk dan merek dagang, yaitu pemberian hak izin dan pengelolaan dari franchisor kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dalam bentuk keagenan, distributor atau lesensi penjualan. Franchisor membantu franchisee untuk memilih lokasi yang aman untuk menjalankan usahanya. Yang kedua adalah  waralaba format bisnis, yaitu sistem waralaba yang tidak hanya menawarkan merek dagang dan logo tetapi juga menawarkan sistem yang komplit dan komprehensif tentang tatacara menjalankan bisnis. Jenis waralaba yang banyak berkembang di Indonesia saat ini adalah jenis waralaba format bisnis.

 
  1. 3.   BISNIS WARALABA DAN PENBANGUNAN EKONOMI RAKYAT

Sebagaimana kita ketahui, bisnis waralaba menimbulkan social effect dan social benefit dalam pembangunan ekonomi rakyat. Berikut ini akan kita coba uraikan dampak dimaksud secara terperinci guna menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah sebagai penentu kebijakan. Uraian ini juga bermanfaat bagi pengusaha sebagai decision maker dalam memilih jenis bisnis yang akan dijalankan agar dapat memberikan keuntungan yang sesuai dengan target dari usaha itu sendiri. Pemerintah sebagai penanggung jawab  dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat pada setiap kebijakannya selalu memberikan fasilitas dan motivasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pendapatannya melalui berbagai usaha untuk menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan mereka. Bisnis waralaba memberikan kontribusi yang besar dalam pemberdayaan ekonomi rakyat mengingat bisnis ini mempunyai keunggulan dalam membangkitkan kegairahan perekonomiaan rakyat .

Oleh sebab itu, pemerintah harus selalu berupaya untuk mendorong masyarakat untuk ambil bagian dalam bisnis  waralaba tersebut sehingga mereka bisa lebih terberdayakan, yang pada gilirannya diharapkan mampu mengembangkan dirinya secara berkelanjutan. Sejalan dengan itu bagaimana upaya membangun dan menumbuh-kembangkan sistem waralaba yang asli hasil inovasi teknologi dalam negeri agar multiplier pendapatan maupun tenaga kerja seluruhnya dapat dinikmati oleh masyarakat banyak.

Bisnis waralaba mempunyai prospek bisnis bagi pengusaha yang berskala kecil sampai menengah yang didominasi oleh rakyat pada umumnya. Hal ini karena bisnis waralaba sudah terbukti dapat meningkatkan akses pasar, mensinergikan perkembangan pengusaha besar melalui kemitraan, serta mempercepat mengatasi persoalan kesenjangan kesempatan berusaha antara golongan ekonomi kuat yang sudah mempunyai jejaring dengan golongan ekonomi lemah. Sistem ini juga mempercepat pemanfaatan produk dan jasa untuk didistribusikan ke daerah-daerah, karena sistem ini memungkinkan partisipasi dari sumberdaya daerah terlibat hingga ke tingkat kecamatan, bahkan sampai ke pedesaan.

Pengusaha kecil—dengan segala keterbatasan  yang dimilikinya—diharapkan mampu memanfaatkan sistem waralaba dalam mengembangkan usahanya terutama sebagai penerima waralaba (franchisee).  Hal ini disebabkan:

1.   Franchisee mendapat pelatihan khusus yang telah terstruktur dari pihak franchisor untuk mengatasi kendala pengetahuan yang mereka miliki. Di samping itu, franchisee dapat memanfaatkan pengalaman, organisasi dan manajemen kantor franchisor; walaupun dia tetap mandiri dalam menjalankan bisnisnya sendiri.

2.  Franchisee akan mengeluarkan biaya yang lebih rendah dibandingkan bila mereka mencoba menjalankan bisnis sejenis secara mandiri. Hal ini dimungkinkan karena franchisor tidak lagi memperhitungkan biaya-biaya percobaan yang telah dilakukannya.

3.  Franchisee mendapat keuntungan untangible dengan resiko yang lebih rendah karena produk yang dihasilkannya sudah mempunyai nama  dalam pandangan  pikiran konsumen. Di samping itu, franchisee mendapat keuntungan dari penggunaan paten, merk dagang, hak cipta, dan rahasia dagang.

4. Franchisee dapat memanfaatkan hasil penelitian & pengembangan franchisor dalam memperbaiki bisnis sehingga bisnis tersebut tetap konpetitif terutama dalam pemilihan lokasi yang menguntungkan karena kesuksesan bisnis waralaba sangat ditentukan oleh pemilihan lokasi yang tepat dan strategis sehingga memiliki peluang pasar yang bagus.

Berdasarkan hal tersebut di atas bisnis waralaba merupakan peluang yang sangat menjanjikan bagi pengusaha yang mempunyai keterbatasan, baik modal maupun manajemen pengelolaan, untuk mengembangkan usahanya. Walaupun bisnis waralaba sangat menjanjikan, akan tetapi setiap usaha bisnis selalu mempunyai potensi resiko. Oleh karena itu pengelolaan bisnis secara profesional merupakan tuntutan persyaratan untuk keberhasilan. Untuk itu diperlukan pemikiran yang cermat untuk mengambil keputusan untuk terjun dalam bisnis waralaba. Untuk memilih  bentuk dan jenis waralaba yang akan dibeli, harus memperhatikan manajemen, prosedur, etika dan filosofi dari waralaba yang ingin dipilih. Misalnya, bagamana jaringan waralaba dimulai, seberapa luas jaringan waralaba, apakah waralaba tersebut sudah mapan di pasar atau sedang tumbuh, investasi seperti apa yang dibutuhkan, dan banyak lagi faktor yang harus dipertimbangkan.

Adapun yang menjadi permasalahan dalam usaha pemberberdayaan ekonomi rakyat yang diakibatkan oleh menjamurnya bisnis ritel yang modern ini akan mematikan usaha lokal yang bermodal kecil. Persaingan yang tidak seimbang ini secara langsung mematikan peluang usaha masyarakat kecil, dan pengusaha kecil didorong untuk selalu kreatif dalam menggali potensi pasar dan membuat pasar sendiri sebagai penyaluran atas hasil produksinya.

Persaingan usaha antara pemilik modal besar (dalam hal ini franchisor), khususnya di kota-kota kecil Indonesia secara tidak langsung telah mematikan sumber pendapatan ekonomi masyarakat kelas bawah. Persaingan yang timpang ini lambat laun mematikan pasar tradisional yang telah ada dan menggiring masyarakat untuk merubah kebiasan dalam memperoleh setiap kebutuhannya. Peralihan ini menyebabkan struktur hubungan sosiologis masyarakat melalui interaksi secara langsung berkurang drastis.

Penyediaan akses terhadap barang langsung dari produsen sekarang ini hanya terbatas pada pemilik modal besar yang diwakili korporasi tentunya melalui toko retail waralaba. Pemilik modal perorangan, yaitu padagang di pasar yang memiliki toko kelontong, harus melewati jalur distribusi yang panjang untuk mendapatkan barang dari produsen. Hal ini menyebabkan tingginya harga yang didapat pemilik toko kelontong dan berbanding terbalik dengan toko retail waralaba.

Akhirnya, untuk menyelaraskan antara social benefit dan social cost yang ditimbulkan oleh  semakin maraknya bisnis waralaba, pemerintah sebagai regulator seharusnya mampu membuat kebijakan yang dapat mengakomodir kepentingan kedua pihak tersebut. Peran itu dilakuan melalui kebijakan-kebijakan proteksionis terhadap usaha kecil perseorangan serta membatasi ruang gerak toko retail waralaba di beberapa daerah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan kebijakan berdasarkan populasi suatu daerah. Misalnya dengan memberikan pembatasan jumlah jenis usaha yang satu perusahaan sejenis dalam satu daerah. Contohnya, di suatu kecamatan hanya boleh ada satu toko retail waralaba yang satu perusahaan. Itu pun dengan penentuan jarak dari satu toko retail waralaba ke toko retail warlaba lainnya.

Redistribusi Aset Produktif dalam Pembangunan Ekonomi Kerakyatan

 

 

 

 

Oleh: Prof. Syarifuddin Karimi

Guru Besar Ekonomi, Fakultas Ekonomi, Universitas Andalas

Di dalam setiap perekonomian, struktur pasar yang berkembang selalu menentukan tingkat persaingan usaha. Tingkat persaingan menentukan pula surplus ekonomi yang dapat dinikmati, baik oleh produsen maupun oleh konsumen. Sebuah bentuk pasar yang sering dianggap ideal adalah pasar yang bersaing secara sempurna (perfectly competitive market).  Kondisi pasar bersaing sempurna dianggap tidak menciptakan distorsi ekonomi dan biaya bagi kemakmuran masyarakat. Setiap pelaku ekonomi bebas keluar-masuk pasar tanpa mampu mempengaruhi pasar secara individual.

Pelaku ekonomi yang menghadapi pasar bersaing sempurna hanya menikmati keuntungan normal.  Tingkat keuntungan hanya sampai pada pengembalian jasa faktor produksi yang dipakai di dalam kegiatan usaha. Hal ini mempengaruhi kemampuan akumulasi modal yang juga cenderung terbatas pada pelaku usaha yang menghadapi pasar bersaing perfek. Pelaku ekonomi tidak memiliki kekuatan pasar karena produksi ditentukan pada saat biaya marjinal sama dengan tingkat harga yang berlaku di pasar.  Mereka hanya menerima harga pasar yang terjadi atau price taker. Kelompok usaha kecil menengah yang sering disebut sebagai sektor ekonomi kerakyatan memiliki ciri pasar yang lebih dekat kepada pasar bersaing perfek.

Sebagai lawan dari pasar bersaing perfek adalah pasar monopoli. Pelaku ekonomi yang menghadapi pasar monopoli memiliki kekuatan pasar dengan kemampuan menentukan harga (price maker) di atas biaya marjinal.  Surplus konsumen untuk setiap tingkat output yang sama  lebih rendah pada pasar monopoli dibanding pada pasar bersaing perfek. Pelaku ekonomi monopoli menikmati rente monopoli yang bersumber dari perbedaan harga di atas biaya marjinal. Kekuatan pasar yang dimiliki pelaku usaha monopoli menimbulkan biaya bagi kemakmuran masyarakat (welfare cost).

Di luar bentuk pasar bersaing perfek dan monopoli terdapat pula bentuk bentuk pasar bersaing imperfek, bersaing monopolistik, duopoli, dan oligopoli. Makin dekat bentuk pasar ke arah bersaing perfek, makin rendah biayanya bagi kemakmuran masyarakat. Sebaliknya, makin besar biayanya bagi kemakmuran masyarakat dengan semakin dekatnya bentuk pasar ke arah monopoli. Intervensi pemerintah sering dibenarkan untuk membuat kondisi agar pelaku ekonomi tampil mendekati pasar bersaing perfek.

Konsentrasi kekuatan pasar memperlihatkan persoalan fundamental yang dihadapi sistem ekonomi Indonesia. Apapun nama sistemnya harus mampu membuktikan efektifitasnya dalam mengurangi konsentrasi kekuatan pasar. Sekelompok besar pelaku ekonomi dengan indeks kekuatan pasar rata-rata sangat rendah menghadapi pasar yang cenderung bersaing secara perfek. Sementara sekelompok kecil pelaku ekonomi dengan skala kekuatan rata-rata sangat tinggi memiliki kekuatan pasar yang cenderung monopolistik. Kelompok besar merupakan small economy yang berperan sebagai price-taker yang hanya mungkin menerima apa yang didiktekan oleh kehendak pasar kepadanya. Kelompok ini tidak banyak berperan di dalam formulasi kebijakan publik di mana politik uang lebih dominan berlaku.

Peran demokrasi diharapkan mampu memberikan koreksi terhadap distorsi politik dan distorsi ekonomi yang telah memperkuat konsentrasi pasar. Bila demokrasi menjadi mandul, maka statusquo kekuatan pasar akan mengembalikan posisi kepada keseimbangan pasar yang tidak stabil. Dalam kondisi seperti itu, demokrasi hanya akan menjadi basa-basi politik semata. Rakyat akan terus dibuai oleh para politisi dengan janji-janji selama kampanye pemilu. Demokrasi hanya akan menjadi kendaraan untuk mengantarkan ambisi para politisi oportunis ke jenjang kekuasaan. Keadilan ekonomi juga akan kembali sebagai komoditas politik yang selalu diiklankan untuk menipu rakyat. Namun banyak hasil penelitian yang menemukan bahwa demokrasi dan pertumbuhan ekonomi tidak akan stabil bila tidak menghasilkan keadilan ekonomi.

Sebaliknya kelompok kecil merupakan large economy yang berperan sebagai price maker yang memiliki kemampuan mendiktekan harga di pasar, baik pasar ekonomi maupun pasar politik. Kelompok ini mempunyai kemampuan melakukan sabotase ekonomi melalui mekanisme pasar dan spekulasi. Kelompok ini memiliki kekuatan politik untuk mempengaruhi, bahkan mampu memesan kebijakan publik dan mengkondisikan opini publik yang menguntungkan bisnis mereka. Bila kebijakan publik dinilai tidak menguntungkan bagi status quo bisnis mereka, mereka dapat pula melakukan reaksi pasar di mana mereka memiliki kekuatan mendiktekan.

Di masa lalu pemerintah cenderung berpihak, dan bahkan berkolusi dengan kekuatan large economy. Orientasi kebijakan pembangunan adalah memacu pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan utama dan proteksi kepada sekelompok kecil kapitalis pemilik modal besar. Akibatnya konsentrasi kekuatan pasar menjadi makin berkembang dan dominan hingga mencapai puncak yang tidak mampu dikoreksi oleh penguasa yang diktator sekalipun.

Dalam masyarakat demokratis kapitalistis terdapat dua sumber kekuasaan yaitu dari kekayaan dan posisi politik (Thurow,1996). Sistem pasar membuka kesempatan tumbuhnya kolusi antara kekayaan sebagai kekuatan ekonomi dan posisi politik sebagai kekuatan politik. Kekuatan ekonomi dapat dikonversi menjadi kekuatan politik. Sebaliknya kekuatan politik dapat pula dikonversi menjadi kekuatan ekonomi. Fakta menunjukkan makin banyaknya pengusaha yang memiliki kekuatan ekonomi menjadi  pendiri, pimpinan partai dan menduduki posisi mewakili rakyat dengan kekuatan ekonominya guna melindungi dan meningkatkan surplus ekonomi melalui pengaruh politik.

Sebaliknya banyak pula pemegang posisi politik yang telah menjadi kaya dengan kekuatan politik yang dinikmatinya. Interaksi antara pasar kekuatan politik dan pasar kekuatan ekonomi semakin intensif dan terbuka dengan demokrasi.  Tidak sedikit pemilik kekuatan politik yang dengan cepat mendapatkan kekuatan ekonomi. Sebaliknya tidak sedikit pula kekuatan ekonomi yang dengan cepat mendapatkan kekuatan politik. Sistem pasar memungkinkan semua ini terjadi. Karena itu demokrasi harus mampu mengontrol kekuatan pasar agar demokrasi tidak menjadi komoditas politik para pemilik modal.

Kolusi antara kekuatan ekonomi dan kekuatan politik di dalam sistem pasar menimbulkan ketidakadilan yang tercermin di dalam kesenjangan pendapatan dan kekayaan. Sistem demokrasi diharapkan mampu merubah keputusan pasar dan menghasilkan sebuah kondisi distribusi kekuatan ekonomi yang lebih merata  dibanding bila sistem pasar mengambil keputusan sendiri. Pelaku ekonomi yang kehilangan surplus akibat sitem pasar akan melihat pemerintah sebagai pelindung yang positif. Kebijakan redistribusi berperan mempertemukan prinsip demokratis dan prinsip pasar kapitalistis agar tidak terjadi perbenturan.

Meningkatnya konsentrasi kekuatan pasar dapat menjadi penyebab utama krisis ekonomi. Kalau  pemerintahan demokratis tidak mampu melahirkan kebijakan publik untuk mengurangi konsentrasi pasar, maka keseimbangan ekonomi pasar yang berkeadilan tidak akan pernah terjadi. Pemulihan ekonomi akan kembali kepada keseimbangan yang tidak stabil akibat konsentrasi kekuatan pasar dan kesenjangan di dalam distribusi pendapatan dan kekayaan. Bila keadaan ini berkembang, maka stabilitas demokrasi akan menghadapi ancaman yang serius. Keadaan ini harus dihindari oleh bangsa Indonesia yang memimpikan hidupnya ekonomi kerakyatan yang adil dan makmur. Karena ekonomi kerakyatan hanya akan tumbuh stabil dan berkelanjutan di bawah pemerintahan yang mampu melakukan demokratisasi ekonomi dan keadilan redistribusi.

Konsentrasi kekuatan pasar yang tinggi menyebabkan ketimpangan kemampuan pelaku ekonomi di dalam melakukan akumulasi modal. Hanya sejumlah kecil pelaku ekonomi yang menguasai sebagian besar kekuatan pasar mampu melakukan akumulasi modal melalui pengumpulan keuntungan yang melebihi normal dengan posisi monopolistik. Sementara sejumlah besar pelaku ekonomi yang menghadapi pasar bersaing perfek hanya mampu menerima keuntungan ekuivalen dengan nilai marjinal tenaga yang dikorbankannya untuk menghasilkan komoditi.  Namun kecenderungan ini menyemaikan bibit instabilitas, ketidakpastian yang merugikan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan redistribusi menjadi semakin urgen untuk membangun dan mempertahankan stabilitas ekonomi dan stabilitas demokrasi.

Dengan memicu ketidakpuasan sosial, kesenjangan pendapatan menyebabkan instabilitas sosial politik.  Selanjutnya terjadi ketidakpastian dalam lingkungan ekonomi politik yang berakibat berkurangnya investasi. Konsekuensinya adalah hubungan yang negatif antara investasi dan ketimpangan distribusi pendapatan. Karena investasi adalah penggerak pertumbuhan ekonomi, hubungan antara ketimpangan distribusi pendapatan dan pertumbuhan ekonomi juga menjadi negatif (Alesina and Perotti, 1993). Negara-negara yang berhasil melakukan reformasi agraria berhasil pula menurunkan ketimpangan dalam distribusi pendapatan dan dalam distribusi kekayaan. Negara-negara ini memperlihatkan kinerja politik yang relatif stabil.

Secara sepintas redistribusi fiskal dengan meningkatkan beban pajak atas para kapitalis dan investor menurunkan kecenderungan berinvestasi. Namun kebijakan redistribusi dapat menurunkan ketegangan sosial yang hasilnya menciptakan sebuah iklim sosial politik yang makin mendukung kegiatan produktif dan akumulasi modal (Alesiana & Perotti, 1993; Sala y Martin, 1992). Kebijakan redistribusi juga meningkatkan perlindungan terhadap hak milik melalui dampaknya mengurangi kriminalitas (Fay, 1993). Kesenjangan ekonomi yang tinggi memicu tindakan kriminal terhadap penjarahan harta milik swasta. Kehadiran kelas menengah yang sehat dan kuat menciptakan stabilitas sosial yang mendukung akumulasi modal. Pertumbuhan demokrasi menciptakan pertumbuhan kelas menengah, bukan kapitalisme (Thurow, 1996). Stabilitas demokrasi memerlukan keadilan ekonomi melalui kebijakan redistribusi. Demokrasi lebih bertahan di negara negara dengan kesenjangan yang lebih rendah (Muller, 1988).

Redistribusi aset dapat menghasilkan stabilitas secara internal dan endogenous, damai, demokratis dan manusiawi, tanpa tekanan dan paksaan dari luar. Stabilitas yang dihasilkan di dalam suasana damai dan demokratis akan mendorong investasi yang diperlukan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif ini tidak akan ada pertentangan antara pertumbuhan dan pemerataan.

Secara teoritis dan empiris, pengalaman negara-negara industri baru memperlihatkan bahwa pemerataan dapat menjadi penggerak pertumbuhan kegiatan ekonomi. Hal ini telah jauh hari dinyatakan oleh Bung Hatta sebagai perintis pemikiran ekonomi kerakyatan (Hatta, 1946; Hatta, 1976). Pemegang Nobel ekonomi, Gunnar Myrdal juga telah jauh hari menyatakan bahwa pemerataan mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan (Myrdal, 1973). Hasil penelitian ekonomi yang masih tergolong baru banyak yang menolak mekanisme rembesan ke bawah yang mempertentangkan antara pertumbuhan dan pemerataan. Padahal  redistribusi aset dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi (Persson & Tabellini, 1994).

Demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi tetap mempertahankan kesenjangan penguasaan aset produktif. Konsentrasi kekuatan pasar sebagai refleksi kesenjangan distribusi penguasaan aset akhirnya akan menjadi kendala efektifitas demokrasi politik dalam melaksanakan sistem ekonomi yang adil dan berpihak kepada mayoritas rakyat.  Jangankan mampu mengontrol kolusi, korupsi, dan nepotisme, demokrasi politik yang tidak beriringan dengan demokrasi ekonomi akhirnya berlutut di bawah kendali kekuatan ekonomi oligopolistik. Redistribusi aset menjadi macet, pembangunan ekonomi kerakyatan akhirnya akan tetap tinggal sebagai dokumen dan basa-basi politik belaka.

Bila redistribusi aset tidak terjadi, bagaimana pemberdayaan ekonomi kerakyatan bisa jalan, bagaimana perekonomian nasional bisa ke luar dari krisis. Bila demokrasi ekonomi tidak mampu dihasilkan oleh demokrasi politik, utang luar negeri yang terus bertambah hanya akan meningkatkan ketergantungan bangsa. Demokrasi  tidak berarti banyak bagi perbaikan kemakmuran mayoritas rakyat  kalau keadilan ekonomi tidak tumbuh. Karena demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi tetap akan mempertahankan statusquo penguasaan sekelompok kecil elit ekonomi atas mayoritas rakyat. Politik uang yang tumbuh subur akhir akhir ini adalah akibat gagalnya keadilan ekonomi. Masih luasnya lapisan rakyat yang tidak berdaya di bidang ekonomi akan senantiasa menjadi objek bagi elit posisi politik dan kekuatan ekonomi.

Pemberdayaan ekonomi kerakyatan memerlukan penerapan prinsip keadilan dan demokrasi di dalam kehidupan pasar yang mengatur alokasi sumber daya produktif. Keadilan dan kehidupan demokratis harus mampu mengendalikan kekuatan pasar. Bila kekuatan demokrasi tidak mampu mengendalikan kekuatan pasar, maka kekuatan pasar akan menggantikan kedaulatan rakyat. Demokrasi akan menjadi instrumen pasar. Sementara dalam kehidupan demokratis pasarlah yang mesti berperan sebagai  instrumen demokrasi.

Distribusi kekuatan pasar mencerminkan distribusi penguasaan aset. Kekuatan pasar yang makin monopolistik adalah cerminan dari distribusi penguasaan aset yang makin timpang. Ekonomi kerakyatan tidak akan tumbuh di dalam kondisi pasar yang makin monopolistik dan distribusi penguasaan aset yang makin timpang. Mekanisme pasar yang berkeadilan, demokratis, dan bersahabat dengan rakyat adalah kondisi yang diperlukan bagi pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Secara riil kondisi tersebut harus tercermin di dalam menurunnya konsentrasi kekuatan pasar, menurunnya ketimpangan distribusi penguasaan aset, dan menurunnya ketimpangan distribusi pendapatan. Ketiganya harus menjadi komponen utama penyusunan kebijakan ekonomi nasional dalam mewujudkan masyarakat bangsa Indonesia yang adil dan makmur sebagai wujud dari cita-cita kemerdekaan bangsa.

Keadilan harus menjadi kunci kemakmuran yang akan menghantarkan bangsa Indonesia menjadi masyarakat maju. Konsekwensi dari kekeliruan kebijakan pembangunan ekonomi di masa lalu yang telah mendahulukan kemakmuran adalah kesenjangan, ketergantungan pada utang luar negerei dan krisis ekonomi. Karena itu pembangunan ekonomi nasional Indonesia ke depan haruslah menjadikan keadilan distributif sebagai sumber pertumbuhan ekonomi.

Paradigma pembangunan harus mengalami perubahan dari growth with equity menjadi equity for growth. Pembangunan dengan keadilan ekonomi lahir dengan kemampuan mengintegrasikan kekuatan ekonomi bangsa secara nasional.  Dominasi pemerintah pusat yang mengatasnamakan nasional seperti masih terjadi perlu dikurangi agar kekuatan ekonomi bangsa benar benar merata ke seluruh wilayah nusantara. Karena itu redistribusi aset produktif dan integrasi ekonomi nasional harus menjadi komponen utama di dalam sistem ekonomi kerakyatan.

Menata Bisnis Waralaba Berbasis UKM Berdaya Saing

 

 

 

 

 

Oleh: Dr.Nazaruddin Malik, M.Si

Waralaba (Franchising atau Franchise) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Versi pemerintah Indonesia, dimaknai sebagai bentuk perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Sedangkan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), mengartikannya sebagai suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan (franchisee) untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur, dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Di Indonesia pesatnya pertumbuhan usaha waralaba yang mulai diperkenalkan Isaac Singer (1850-an) sang pembuat mesin jahit Singer, dapat dilihat dari tumbuhnya kegiatan usaha melalui sistem ini sebesar tiga persen per tahunnya. Sejak dimulai sekitar tahun 1950-an dan mengalami perkembangan awal di tahun 1970-an, hingga Juni 2009 tercatat sejumlah 1.010 usaha waralaba terdiri dari 260 waralaba asing dan 750 waralaba lokal. Jumlah gerai waralaba di Indonesia berjumlah 42.900 gerai dan menyerap 819.200 tenaga kerja. Diperkirakan  total omzet bisnis waralaba di Indonesia tahun ini kemungkinan mencapai 135  triliun. Usaha waralaba makanan dan minuman (mamin) menjadi primadona pilihan dengan nilai omzet 42,6 triliun tahun 2010 naik menjadi 49 triliun tahun 2011 atau 36 persen dari total omzet berbagai bidang usaha waralaba yang mencapai sebesar 135,4 triliun.

Pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia pesat bersamaan dengan pertumbuhan pasar dan pusat-pusat ritel modern yang mewabah di kota-kota besar dan menengah di Indonesia. Pertumbuhan mall (mega dan super market-maupun mini-mini market) yang tersebar dalam area-area tata ruang perkotaan memberi kesempatan tumbuhnya bisnis-bisnis ikutan yang memanfaatkan ruang-ruang sewa yang tersedia di pusat-pusat perbelanjaan modern tersebut.

Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) bahkan memprediksikan jumlah usaha waralaba nasional bisa  mencapi 1.700-an pada tahun 2011, naik 10 persen jika dibandingkan tahun lalu sejumlah 1.500 usaha atau sekitar  36 ribu gerai. Hal ini menjadikan waralaba sebagai alternatif bisnis yang cukup menjanjikan. Karenanya cukup tepat untuk merancang kebijakan strategis menata dan mengembangkan usaha waralaba yang berorientasi pada pemberdayaan dan peningkatan daya saing UKM sebagai basis perekonomian nasional.

Peluang Bisnis Dan Dukungan Pemerintah

Upaya-upaya penataan usaha waralaba di Indonesia hendaknya lebih berorientasi pada upaya-upaya yang memberi dukungan penuh pada waralaba yang berbasis pada usaha kecil menengah (UKM).  Umumnya usaha waralaba yang berskala UKM tumbuh lebih karena aspek kesempatan bisnis. Kemunculan usaha waralaba lebih dipicu dan didominasi faktor peluang bisnis (business opportunity). Dari 1.500 perusahaan hanya 100  yang menjalankan usaha waralaba dan sisanya termasuk kategori memanfaatkan peluang usaha. Hal ini dapat dipahami, karena salah satu kendala dari usaha jenis ini adalah inovasi produk dan proses penguatan merek yang membutuhkan waktu cukup lama.

Usaha-usaha baru termasuk franchise baru tidak dengan serta merta dapat berperan dan ikut andil dalam pasar persaingan. Karena itu mengembangkan usaha franchise dengan merek yang telah mengakar apalagi mendunia tentu lebih menguntungkan, Cuma persyaratan permodalan, standarisasi proses dan kualitas produk yang dibutuhkan lebih besar dan kompleks.

Dukungan pemerintah dari aspek legal, finansial maupun upaya pengembangan sistem dan pengembangan sumberdaya manusia sangat strategis bagi pengembagan usaha waralaba sebagai basis perekonomian masyarakat yang didominasi oleh konsumsi untuk sektor ritel. Selama ini usaha-usaha waralaba baru dilihat sebatas potensi dan prospeknya bagi upaya peningkatan dan pengembangan daya saing UKM. Padahal sebagian besar usaha waralaba yang muncul karena memanfaatkan peluang bisnis adalah pelaku dari sektor UKM ini. Kelemahan manajerial, pengetahuan dan penguasaan atas bidang bisnis yang ditekuni, standarisasi pengelolaan keuangan dan pemasaran, daya inovasi dan diferensiasi produk, pemasaran serta kemampuan pengendalian bisnis dan monitoring, kerap diidentikkan dengan sektor UKM, sesuatu yang justru menjadi syarat mutlak sebuah usaha waralaba yang sukses.

Konsekuensinya UKM-UKM umumnya sulit merubah sudut pandang dan cara berfikir dari semula berorientasi menjual produk menjadi orientasi untuk menjual bisnis. Karena itu dorongan pembinaan dari pemerintah dari aspek good will maupun  political will mestinya berupa insentif mendorong produksi dan membesarkan bisnis dengan menjual bisnis sebagai usaha waralaba untuk mendukung pertumbuhannya.

 

Waralaba UKM Berdaya Saing

Memajukan dan menumbuhkan bisnis melalui sistem waralaba membutuhkan kredibilitas dan kemampuan diferensiasi produk dan jasa yang tinggi. Hal ini mutlak didukung pula oleh standar sistem operasional yang lebih dari sekedar memadai yang pada gilirannya akan dapat mendongkrak daya saing termasuk peluang untuk meng internasionalkan usaha waralaba. Dengan kata lain menjadikan UKM sebagai usaha waralaba sukses memerlukan strategi dan kiat-kiat jitu.

Sebelum sebuah UKM diwaralabakan maka dibutuhkan pengetahuan yang menyeluruh tentang mekanisme kerja bisnis ini. Studi kelayakan bisnis waralaba perlu dilakukan sebagai langkah awal apakah bidang bisnis yang ditekuni terutama produk-produknya layak diwaralabakan. Penguasaan potensi dan peluang pasar sangat perlu dimiliki pengusaha UKM yang akan mewaralabakan bisnisnya. Kesiapan SDM, dari aspek kepemimpinan, kemampuan komunikasi dan orientasi pelayanan yang kuat.

Demikian pula terkait pengorganisasian dan pemantapan prosedur standar operasi sangat dibutuhkan serta tentu saja kemampuan monitoring dan melakukan pengendalian terhadap jaringan bisnis. Disini pemerintah dapat berperan melalui penyediaan skema pembiayaan dan konsultasi ahli untuk pematenan produk, menyusun SOP sampai bentuk kerjasama dan proyeksi keuangan bagi UKM-UKM yang berminat terjun ke waralaba. Prioritas bantuan dapat diberikan pada usaha-usaha waralaba skala UKM yang berbasis industri kreatif dengan potensi pasar yang kuat.

Usaha waralaba berbasis UKM memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan ekonomi nasional. Kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja, peluang kesempatan usaha dan percepatan alih teknologi melalui sistem kerjasama yang saling menguntungkan tidak perlu diragukan lagi. Hal ini akan mendorong UKM-UKM dengan keunggulan tradisional untuk mengembangkan kemampuan spesialisasi dan modernisasi usaha. UKM berbasis industri kreatif memiliki peluang besar untuk memanfaatkan daya inovasi produk sebagai basis daya saing mereka untuk meningkatkan efisiensi usaha dan memperluas jangkauan distribusinya.