Daily Archives: 19 Maret 2010

Pariwisata Era Otonomi Daerah

oleh : Khalidah Nizma Fritz

Aktivis Mahasiswa Universitas Nasional

Sampai saat ini Asia Pasifik masih merupakan kawasan pariwisata dunia yang pergerakannya paling dinamis. Pertumbuhan pariwisata kawasan Asia Tenggara yang tercepat pertama ada di Thailand, menyusul Malaysia, dan Indonesia berada diperingkat ketiga.

 

Ini tentu tantangan. Sebab, keberadaan Indonesia di urutan ketiga selalu mengundang pertanyaan, mengapa kok bukan kita yang berada di urutan pertama? Alam kita menawan, budaya kita memukau, iklim kita bersahabat sepanjang masa, masyarakat kita ramah, lalu kurang apanya? Ini sebuah pertanyaan. Maka bayangan saya, andaikan dinamika kebijakan otonomi daerah menempatkan daya tarik pariwisata sebagai unggulannya, tentu urusannya akan berbeda.

Sektor unggulan pariwisata, di mana pun diyakini sebagai sektor yang sanggup memberi multiplier effect, bak teori domino, faedahnya bisa merambat ke mana-mana. Tapi itu baru bisa terjadi jika ia diniatkan sebagai potensi daerah, yang dipercaya mampu mendongkrak pembangunan ekonomi daerahnya.

Banyak alasan untuk mengatakan bahwa prospek cerah pariwisata sesungguhnya telah  menanti di negeri Khatulistiwa ini. Maka dengan membaranya semangat otonomi daerah, mestinya tiap objek wisata akan diberi perhatian oleh  masing-masing Pemerintah Daerah. Paling tidak kebijakan otonomi daerah mampu melahirkan pandangan visioner yang dapat memposisikan objek wisata sebagai rujukan turis domestik dan mancanegara.

Tujuan otonomi daerah yang hakiki, sesungguhnya terletak pada kesejahteraan masyarakatnya. Sebaliknya,  jika otonomi hanya digembar-gemborkan sebagai sebuah kemegahan politik saja,  maka masyarakat  jugalah yang akan menelan pil pahit.  Sebab otonomi bukanlah pekerjaan megalomania – pekerjaan gagah-gagahan – tapi pekerjaan konkrit yang berpijak pada dasar potensi.

Dalam perspektif ini, bisa dimafhumi, bagaimana mengembangkan pariwisata bisa begitu menyatu dengan pemberdayaan masyarakat setempat. Pemda bisa membangun bagaimana masyarakat menjadi insan yang sadar dengan memposisikan dirinya subyek pembangunan, bukan obyek pembangunan.

Mengelola daerah wisata merupakan wujud kerjasama antara pemerintah daerah masyarakat setempat – bahkan dengan investor dari luar. Jika Pemda sukses mengembangkan pengelolaan wisata yang  kreatif,  otomatis penduduk dapat lapangan kerja baru. Tak hanya pemasukan daerah yang bertambah, namun juga pengangguran dapat diminimalisir.

Dalam perspektif ini, maka otonomi daerah sesungguhnya adalah kebijakan yang menantang kreatifitas dan inovasi masyarakat. Jika Pemda dan masyarakatnya tanggap terhadap peluang Otonomi, maka ia akan dengan sendirinya tidak lagi sekedar tergantung pada obyek wisata yang ada, melainkan sudah berikhtiar dengan mengolah potensi wisata tadi menjadi tempat yang eksotik dan layak dikunjungi.

Turis manca negara tahu bahwa Indonesia memiliki obyek wisata yang makmur.  Kita  kaya keanekaragaman obyek wisata, mulai dari  danau, hutan, wisata bawah laut, perkebunan, lautan, pegunungan, cagar alam, suaka margasatwa, ribuan adat budaya  dan beribu daya pikat lainnya.  Tentu tak semua daerah demikian, ada juga daerah yang minim obyek wisata alamnya.

Tapi negara mana di dunia ini yang  menyimpan daya pikat wisata historik seperti Borobudur? Atau seperti keindahan laut yang bak surga seperti di Raja Ampat? Atau seperti Bunaken yang kaya terumbu karang. Atau adakah negara lain yang kekayaann flora dan faunanya setara Indonesia? Hampir dibilang tak ada, maka wajar jika kemudian segala keunggulan itu, segala  hutan-hutan dengan flora dan faunanya masuk dalam daftar Apendiks 1 pada Convention on International Trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora karena kelangkaannya.  

Selain itu, di mana lagi kita bisa menyaksikan danau warna warni yang terhampar di antara kepungan gunung yang Indah,  kalau bukan di Indonesia? Atau adakah negara lain yang punya obyek wisata se eksotik Pulau Komodo yang pantainya  berpasir pink, dan dihuni oleh hewan langka komodo? Tak ada. Cuma  Indonesia yang punya.  Itu bukan kata kita, tapi dunia yang menilai daya pikat itu. Sungguh Indonesia kaya dengan obyek wisata yang mendunia. Sekarang tinggal bagaimana mengolahnya menjadi aset berharga yang menunjang perekonomian daerah setempat.

         

          Kebayang kan, luar biasanya? Dan meski pun belum optimal, wisata kita hari ini, adalah penghasil devisa negara nomor tiga setelah minyak dan tekstil, dan jangan salah, di negeri ini, 1 dari 10 peluang kerja disediakan oleh industri pariwisata.

 Kita kembali pada pertanyaan awal, mengapa pariwisata Indonesia, belum jadi yang nomor wahid ? Lalu apa kendalanya?  Ada beberapa yang kelihatannya mesti jadi konsern kita. Pertama, harus disadari kita masih kelihatan lemah dalam hal pelayanan kepariwisataan dalam negeri. Bandingkan dengan negara lain yang sumber dayanya tidak sekaya Indonesia namun dapat memberi pelayanan yang memuaskan. Wisatawan yang datang merasa terhibur, puas. Indonesia dengan segala keramahannya, mestinya  bisa melakukan itu.

Rendahnya kualitas SDM juga menjadi hambatan dalam mengembangkan pariwisata. Pelatihan-pelatihan merupakan solusi yang tepat untuk memperbaiki kualitas para pelaku industri pariwisata ini. Mereka wajib dibekali dengan ilmu-ilmu dan pengetahuan yang menunjang kinerjanya.

Kedua, relatif masih lemahnya tujuan wisata yang belum disentuh dengan optimal. Kecuali Bali, Pemerintah Daerah lain, seperti belum terlalu bergairah  memacu gerakan ini.

Kendala lain juga  terletak dari kurang profesionalnya pengaturan obyek wisata yang terkait dengan teknologi. Masih ada para pelaku pariwisata yang gaptek alias gagap teknologi. Di masa yang serba multimedia ini, semua dapat dipermudah. Sosialisasi tak perlu repot-repot. Ada internet, film, buku, dan masih banyak lagi yang dapat digunakan untuk memperkenalkan produk wisata. Teknologi juga tak berhenti sampai disana. Masih bisa dioptimalkan rantai fungsinya.

Selain memperhitungkan nilai ekonomi, ada perkara lain yang perlu diperhatikan. Obyek wisata tertentu, misalnya hutan dan laut, memiliki ragam flora dan fauna yang banyak di antaranya merupakan spesies langka. Penjualan satwa liar semakin marak dan mengkhawatirkan. Adalah kewajiban pemerintah daerah untuk lebih menjaga aset kekayaan alamnya. Aparatur penegak hukum harus lebih waspada. Selain merusak lingkungan hidup, potensi ekonomi ikut terancam. Kewenangan membangun daerah sudah ditangan, rasa kepemilikan semakin tinggi, selayaknya seluruh aset yang ada dijaga lebih ketat. Kehilangan sedikit demi sedikit dan dibiarkan terjadi tanpa penanganan yang tepat, bisa menyebabkan masalah dikemudian hari.

Pemerintah pusat sudah memberi wewenang dan kepercayaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri supaya daerah tidak melulu tergantung pada pusat. Pemerintah pusat bisa lebih fokus pada kebijakan nasional dan dapat lebih aktif di dunia internasional. Dan daerah bisa menunjukan klualitasnya lewat otonomi daerah.

Menghitung Ongkos Ekonomi dan Politik Pilkada

oleh : Nour Payapo

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi Provinsi maluku

Selalu saja ada ongkos yang harus dikeluarkan dari setiap  penerapan   kebijakan baru. Apalagi kalau itu menyangkut kebijakan besar sekelas penerapan sistem demokratisasi dan Otonomi Daerah,  pastilah menyedot biaya. Tapi patutkah biaya itu disesali? Ini sebuah pertanyaan yang hanya bisa dijawab dengan melihat hasil. Sebab demokrasi yang berjalan baik dan bertanggung jawab, pada akhirnya  tidak cuma menuntut biaya, tapi dalam jangka panjang justru melahirkan sesuatu yang berharga bagi nasib bangsa. Pun dengan kebijakan Otonomi Daerah, jika penerapannya optimal dan sejalan dengan semangat untuk mengoptimalkan pemberdayaan daerah, ia akan memberi faedah yang tak ternilai harganya.

 

Menuju negara demokratis dengan pemilihan presiden secara langsung, atau  pemilihan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD secara langsung hingga pemilihan kepala desa secara langsung, dalam kacamata demokrasi jelas merupakan langkah ideal. Namun semua itu bukanlah sebuah proses yang hanya dimulai di masa kampanye dan diakhiri dengan pencoblosan di bilik pemilihan. Ia menjadi sebuah proses yang berharga karena, proses pemilihan tadi merupakan rangkaian kultur politik yang berdimensi jangka panjang. Di sini kita menjadi mafhum jika ongkos ekonomi dari  proses pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) secara langsung misalnya, tidak terlalu menjadi ”perhitungan” rakyat — meskipun berat hati menghitungnya —   karena ada harapan yang besar pada hasil penyelenggaran kegiatan pilkada.

 

Dalam pemahaman umum, ongkos diartikulasikan sama dengan biaya atau beban ekonomi. Beban yang berarti harga. Harus terbayarkan dan atau dikeluarkan. Ongkos ekonomi politik pilkada  merupakan beban harga yang terjadi sebagai konsekuensi dari seluruh proses pilkada. Biaya dalam pelaksanaan pilkada secara langsung memang cukup besar. Biaya itu terasa lebih bergelembung lagi kalau dikaitkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Di atas kertas, biaya resmi untuk kepentingan administrasi untuk kabupaten kota, biaya yang dikeluarkan oleh daerah dalam penyelenggaraan pilkada biasanya ada pada kisaran 5-10 milyar rupiah. Di sejumlah daerah kecil, biaya itu lebih kecil. Tetapi di kabupaten kota besar biayanya jauh lebih besar. Kota Surabaya, misalnya, pilkada 2005 menghabiskan lebih dari Rp 30 milyar. Untuk provinsi, biayanya jauh lebih mahal lagi. Provinsi kecil seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) saja, dianggarkan Rp 80 milyar untuk pilkada (Marijan, 2005). Ini belum termasuk pernak pernik pilkada lainnya, mulai dari biaya  sewa ”kendaraan” partai, sampai  kampanye politik dan sebagainya.

 

Di Provinsi Maluku, biaya pilkada tak sesederhana biaya Pilkada di daerah lainnya. Sejumlah faktor dapat menyebabkan peningkatan biaya pilkada jauh melebihi provinsi Nusa Tenggara Barat. Di antaranya, letak geografis Maluku yang terdiri dari kepulauan memungkinkan iklim dan cuaca tidak menentu, sangat mempengaruhi peningkatan biaya pilkada. Selain itu, infrastruktur jalan, jembatan, transportasi laut yang tidak memadai juga menjadi faktor peningkatan biaya.

 

Jarak penyelenggaraan pilkada, yang lima tahunan, adalah waktu cukup lama sehingga juga   mempengaruhi nilai tukar uang. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang lain, juga mempengaruhi pertambahan biaya pilkada. Penyebab lain yang dirasa cukup signifikan pengaruhnya adalah pertambahan jumlah pemilih. Membengkaknya jumlah pemilih membuat bertambah logistik disertai sejumlah anggaran lainnya.  

 

Namun pembiayaan dari pilkada tidak dimaksudkan dalam arti besar, mahal, tetapi pada akhirnya tidak efisien dan efektif. Sudah mahal, namun sulit diprediksikan sampai kapan penerapan sistim pemerintahan rakyat berdaulat dalam pilkada dapat terwujud sesuai perencanaan idealnya. Mahal tidak apa-apa. Mahal tidak masalah, asal, tujuan mulia pilkada dapat membawa perubahan menuju peningkatan kualitas demokrasi yang bermuara kepada vitalitas demokrasi, pengembangan nilai-nilai substansi demokrasi guna menjamin terwujudnya sistim kehidupan menuju kesejahteraan rakyat.

     

Apakah proses mensejahterakan rakyat Indonesia di daerah – daerah dengan perangkat pilkada dan konsekuensi anggaran yang dikeluarkan  telah memenuhi harapan rakyat? Perlu survey jika membutuhkan jawaban yang akurat. Tapi bertimbang pada opini yang berkembang di masyarakat, kelihatannya biaya dari pemilihan kepala daerah secara langsung belum sepenuhnya memenuhi keinginan rakyat untuk berdaulat secara total. Terkesan masih ada perbedaan selera antara elit politik dan rakyat dalam memaknai pemilihan Kepala Daerah. Selera rakyat adalah selera perbaikan, sehingga pergantian Kepala Daerah didambakan sebagai awal perbaikan nasib. Sementara elit lain lagi,  seleranya lebih berat ke selera kekuasaan, sehingga targetnya seperti bermuara pada dapat tidaknya kursi.  Ini yang dirasakan masyarakat. Pilkada berlangsuing terus tapi rakyat di daerah-daerah masih mengeluh, terbelakang, banyak yang tetap buta huruf, miskin, susah makan akibat distribusi kue pembangunan tidak adil dan merata.

 

Rakyat Indonesia sesungguhnya tergolong luar biasa. Partisipasi dalam setiap agenda politik di daerah selalu mendapat apresiasi positif dari rakyat. Secara langsung rakyat berbondong-bondong mengikuti hajatan politik. Meski hati kecil mereka tetap menyadari bahwa antusias mereka di  daerah untuk mewujudkan demokrasi tidaklah  dibaringi dengan keadilan pendistribusian pendapatan negara ke daerah-daerah terpencil.  Jangan kira warga masyarakat tak sadar bahwa dalam dunia politik, posisi mereka cuma dikotakkan sebagai obyek politik. Daerah juga sadar jika  dirinya lebih banyak dijadikan sapi perah, atau tak lebih dari sebatas komoditas politik. Bahkan tak jarang warga di daerah hanya merasakan anggaran negara pada saat ia diminta untuk mengantar kotak suara pilkada ke pedalaman yang jauhnya  puluhan kilometer dengan mendaki gunung karena tidak ada  jalan aspal.    

 

John Campbell dan Nelson, menguraikan, pemantauan terhadap sejumlah pilkada agak membenarkan pandangan Weber,  yang percaya bahwa para pemilih sering menjatuhkan pilihan hanya terbatas pada figur atau sosok pemimpin yang disukai (selain pertimbangan etnis atau agama). Jarang ada perhatian pada program atau gagasan yang dikemukakan para calon kepala daerah — apalagi mengingat janji-janji yang diumbar. Sehingga di akhir kepemimpinan tak ada seorang rakyat pun yang berselera untuk menuntut pertanggung jawaban sang Kepala Daerah atas janjinya sewaktu kampanye dulu. 

 

Masih menurut Campbell dan Nelson, kalaupun semua tuntutan untuk pemilihan jujur dan adil terpenuhi, hal itu belum juga menjamin sebuah demokrasi yang memadai. Pola keterlibatan rakyat yang terbatas pada pemilihan para pemimpin disebut Max Weber “plebiscitary leadership democracy” (Held, 1967, hlm. 158). Maksudnya, rakyat boleh memilih dari antara sekelompok elit politis siapa yang akan memerintah atas mereka. Kemudian, rakyat diharapkan berdiam diri dan ikut-ikutan sampai pemilu yang berikut. Keterlibatan rakyat dalam demokrasi terbatas pada sekali tusuk kertas suara setiap empat atau lima tahun. Dalam pandangan Weber pola ini berfungsi terutama untuk menjamin suksesi kepemimpinan secara teratur (pemilu lebih baik dari coup d’etat, misalnya), dan hanya secara sekunder (dan periodik) untuk menyatakan kehendak rakyat. Karena calon-calon terambil dari kelompok elit politik yang mempunyai latar belakang dan kepentingan yang tidak jauh berbeda, maka sebuah pemilu dengan sendirinya jarang menghasilkan perubahan yang signifikan dalam arah kebijakan publik.

 

Kondisi politik seperti dikemukakan Weber, dapat kita saksikan di daerah-daerah. Rakyat hanya menjadi komoditas, tidak menjadi subjek sekaligus objek pembangunan. Apalagi dengan desentraliasi, feodalisme memungkinkan munculnya raja-raja kecil pribumi. Demokrasi boleh berubah, tetapi sayang birokrasi kolonial jauh menancapkan kuku pengaruhnya terhadap sistem politik di Indonesia.

 

Ekonomi – Politik : Dua Sisi Mata Uang

 

Ekonomi dan politik adalah dua sisi yang sulit dipisahkan. Seperti dua sisi dari satu koin. Pada saat satu sisi terlihat, dalam waktu bersamaan, sisi lain tersembunyi, tetapi utuh dalam satu. Analogi koin itulah ibarat ekonomi dan politik. Setiap tujuan politik memiliki konsekuensi ekonomi, begitupun sebaliknya.     

 

Imprialisme negara-negara Eropa di abad pertengahan, misalnya, menggambarkan hubungan erat ekonomi dan politik. Spanyol, Portugis, Inggris, Belanda melakukan ekspansi besar-besaran untuk menemukan sumber pendapatan baru guna membiayai kelangsungan hidup rakyat di negaranya, sejak 1500 hingga 1800 masehi. Maluku menjadi incaran sekaligus rebutan. Produk primadona akan mendatangkan keuntungan, sangat menggiurkan. Rempah-rempah saat itu bagaikan emas. Kebijakan politik imprialisme, dibarengi upaya menemukan sumber-sumber ekonomi baru berupa tanaman cengkih di Pulau Makian, Ternate, Tidore, Bacan, Jailolo, Pulau Seram kemudian Pulau Ambon, Buru dan Lease. Pala di Kepulauan Banda Naira, cendana di Pulau Timor. Semua pulau di duduki.

 

Saat ini, penemuan teknologi hasil dari capaian pengetahuan telah membawa kita ke era digital. Teknologi memerlukan energi berupa bahan bakar. Minyak, gas bumi dan sumber energi mineral lainnya menjadi produk wajib untuk melanjutkan kehidupan modernisasi. Maka wajar saja, negara-negara di Timur Tengah, pemilik ladang-ladang minyak dan gas menjadi target politik pendudukan pasukan Amerika, Yahudi dan sekutunya. Irak, Iran, Arab Saudi, Palestina dan sejumlah negara lainnya dipaksa dengan beragam cara untuk bekerja sama. 

 

Hubungan ekonomi dan politik di atas, memberi gambaran tidak dapat dilepaspisahkan antara sebuah kebijakan politik membungkus misi ekonomi di lain sisi. Ongkos ekonomi dan politik tentunya sangat mempengaruhi proses demokratiasi di daerah, dengan pintu pemilihan kepala daerah. Pilkada adalah serambi untuk memperbaiki kualitas demokrasi, kemudian substansi demokrasi diharapkan menjamin kehidupan layak bagi setiap warga negara di daerah. Apabila kebijakan-kebijakan politik, termasuk pilkada tidak mampu menjamin kepastian adanya kesejahteraan bagi rakyat, maka ongkos ekonomi dan politik pilkada hanya sia-sia belaka.

 

Marijan mengutip (Oates1972; Azfar et.al.1999), menjelaskan, diadakan pilkada secara langsung tidak hanya sekedar dimaksudkan sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas demokrasi di daerah, tetapi lebih dari itu adalah agar kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah dirumuskan berdasarkan selera (tastes) masyarakat, demikian pula implementasinya. Ujung dari perbaikan demokrasi di daerah adalah adanya kebijakan-kebijakan publik yang menguntungkan mayarakat.  

 

Generasi Menang Kalah

 

Dalam lima tahun ada satu kali pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, satu kali pemilihan umum legislatif untuk memilih empat wakil rakyat. Pemilihan empat wakil sekaligus, masing – masing di DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Kemudian 33 kali pemilihan kepala daerah (pilkada) Gubernur, dan empat ratus lebih pemilihan bupati/walikota. Semua itu ditayangkan luas di media massa. Walhasil, setiap hari pasti ada pemilihan kepala daerah.

 

Proses ekonomi dan politik dalam pilkada telah membebani rakyat dengan kerusakan moral, mendidik rakyat untuk berpikir praktis sekaligus bertindak pragmatis. Rakyat dipastikan hanya berfikir menang dan kalah. Yang penting menang, apapun caranya. Hal ini terlihat dari begitu banyaknya sengketa-sengketa pilkada yang berujung pada peta konflik di tengah masyarakat.  

 

Tanpa pengaturan waktu pelaksanaan pilkada, pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilihan kepala desa, pemilihan rektor, pemilihan ketua Organiasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP), dan berbagai macam proses-proses politik kekuasaan, negara telah membebani rakyatnya dengan hanya berpikir politis. Apalagi rakyat di daerah tanpa filter pengetahuan menelan mentah-mentah opini yang tersebar melalui media cetak maupun media elektronik.

 

Berpijak pada realitas ini, lalu bagaimana prediksi cara berfikir generasi kita 10 tahun  mendatang? Terutama karena negara telah terlanjur mendidik warganya untuk suka  berpikir bahwa berkuasa itu enak. Dengan politik dan kekuasaan, siapa saja dapat berbuat apa saja sekehendaknya. Kelihatannya negara telah membentuk kepribadian warganya dengan sistem politik yang keliru. Apabila demikian, untuk apa kita menghitung ongkos ekonomi dan politik pilkada. Sebab, endingnya membuat anak bangsa kita hanya berfikir menang atau kalah. Wallahualam bissawab!

Pengelolaan Keuangan di Era Otonomi Daerah

oleh : drs. Dadang solihin, M.A

Dir. Evaluasi Kerja Pembangunan Daerah Bappenas

Dalam era otonomi daerah, manajemen keuangan daerah yang baik merupakan salah satu prasyarat penting untuk mewujudkan efektifitas dan efesiensi pemerintah dan pembangunan di tingkat lokal. Dalam hubungan antar pusat dan daerah, pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana perimbangan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan desentralisasi pemerintahan.

Berdasarkan pasal 5 UU No. 33 tahun 2004 sumber-sumber penerimaan daerah adalah pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan. Dana Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah  merupakan mekanisme transfer pemerintah pusat-daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam (DBHP dan SDA), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Anggaran daerah (SAL), pinjaman daerah, dana cadangan daerah dan privatisasi kekayaan daerah yang dipisahkan.

Idealnya semua pengeluaran pemerintah daerah dapat dicukupi dengan menggunakan PAD-nya, sehingga daerah menjadi benar-benar otonom. Tujuan utama pemberian dana perimbangan dalam kerangka otonomi daerah adalah untuk pemerataan kemampuan fiskal pada tiap daerah (equalizing transfer) (Ehtisham, 2002). Penggunaan DAU, DBHP dan DBH SDA (block grants) diserahkan pada kebijakan masing-masing daerah. Pada penerapannya DAU banyak dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran rutin terutama untuk belanja pegawai sebagai dampak pengalihan status pegawai pusat menjadi pegawai Pemda, sedangkan penggunaan DAK  telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) mempunyai tujuan utama untuk memperkuat kondisi fiskal daerah dan mengurangi ketimpangan antar daerah (horizontal imbalance). Melalui kebijakan bagi hasil SDA diharapkan masyarakat daerah dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang dimilikinya. Mekanisme bagi hasil SDA dan pajak bertujuan untuk mengurangi ketimpangan vertikal (vertical imbalance) pusat-daerah. Walaupun Indonesia terkenal sebagai daerah yang kaya akan SDA tetapi persebarannya tidak merata di seluruh daerah. Daerah kaya SDA misalnya Riau, Kalimantan Timur, Aceh, dan Papua akan mendapatkan dana bagi hasil yang relatif lebih besar jika dibandingkan dengan daerah lain yang miskin sumber daya alam. Pada sisi yang lain Jakarta dan kota besar lainnya akan memperoleh dana bagi hasil pajak (PBB, BPHTB, dan PPh) yang cukup besar, sebagai konsekuensi terkonsentrasinya pusat bisnis di kota metropolitan. Fenomena seperti ini akan berdampak terhadap meningkatnya ketimpangan fiskal antar daerah, yang pada akhirnya melalui kebijakan ekspansi pengeluaran pemerintah daerah dapat meningkatkan ketimpangan pendapatan antardaerah dan wilayah.

Dana Alokasi Khusus (DAK) bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Di samping itu tujuan pemberian DAK adalah untuk mengurangi inter-jurisdictional spillovers, dan meningkatkan penyediaan barang publik di daerah.. Dalam perspektif peningkatan pemerataan pendapatan maka peranan DAK sangat penting untuk mempercepat konvergensi antar daerah, karena dana diberikan sesuai dengan prioritas nasional, misalnya DAK untuk bantuan keluarga miskin. Dalam jangka panjang dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundangundangan menjadi urusan daerah akan dialihkan menjadi DAK (Pasal 107 UU No. 33 tahun 2004).

Meningkatnya penerimaan daerah melalui pemberian dana perimbangan dan pengumpulan dana non perimbangan pada satu sisi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pada sisi yang lain dapat memperburuk ketimpangan antardaerah. Peningkatan penerimaan daerah akan memberikan keleluasaan untuk mendesain kebijakan yang dapat memberikan stimulus pada pertumbuhan ekonomi. Alokasi anggaran daerah untuk investasi akan meningkatkan kapital stok daerah dan memperluas kesempatan kerja, sehingga akan meningkatkan kapasitas ekonomi daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan pertumbuhan ekonomi berdampak terhadap konsumsi dan tabungan (investasi) masyarakat sehingga akan memperbesar basis pajak daerah. Dampak selanjutnya yaitu terjadi peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah, sehingga penerimaan daerah akan meningkat. Pada sisi yang lain kondisi endowment factors setiap daerah yang berbeda berdampak terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, dan berpotensi memperparah ketimpangan antardaerah dan wilayah. Terjadinya migrasi tenaga kerja dan pergerakan modal ke daerah core, serta tidak berjalannya mekanisme trickle down effect akan berdampak meningkatkan ketimpangan antardaerah (Myrdal, 1957, dan Hirchman, 1958). Hubungan antara pertumbuhan ekonomi, ketimpangan pendapatan, investasi, konsumsi, dan mekanisme transfer dana PKPD dan non PKPD terjadi dalam hubungan simultan (Dartanto, dan Brodjonegoro, 2005).

Keberhasilan pencapaian tujuan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketimpangan antardaerah sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro daerah.

 


Diagram 1: Tingkat Pertumbuhan Ekonomi 2004-2008 

 

Sumber: BPS, 2009

 

Dengan memperhatikan diagram tersebut, maka jelas bahwa dampak desentralisasi fiskal terhadap kesenjangan pendapatan antardaerah lebih terasa di Kawasan Timur Indonesia (KTI) dibandingkan dengan Kawasan Barat Indonesia (KBI). Hal ini ditunjukkan dengan dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di KTI dan berada diatas rata-rata nasional.

 

Kondisi ini perlu ditelaan lebih lanjut, apakah esensi desentralisasi fiscal untuk meminimalisasi kesenjangan antar daerah menjadi lebih minimal.

 

Diagram 2:

Trend tingkat Pertumbuhan Ekonomi dan Tingkat Kesejahteraan Rakyat 2008

 

Sumber: BPS, 2009 diolah

 

Diagram di atas menunjukkan perbandingan tren pertumbuhan ekonomi dengan tren kesejahteraan rakyat (diolah dari persentase penduduk miskin 2007-2008) Tahun 2008. Jika kita mencermati tabel tersebut, maka jelas terlihat bahwa hingga saat ini pertumbuhan ekonomi disuatu wilayah, tidak dengan serta merta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat diwilayah tersebut. Sementara itu kondisi yang ideal adalah ketika terjadi pertumbuhan ekonomi maka dengan sendirinya terjadi peningkatan kesejahteraan diwilayah tersebut.

Tekait dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal, ternyata tidak memberikan efek langsung pemerataan pertumbuhan ekonomi, sementara itu esensi dari desentralisasi fiskal adalah meminimalisasi disparitas antar provinsi. Hingga saat ini pemerintah hanya mendistribusikan anggaran ke daerah, tanpa melihat tingkat efisiensi dan efektivitas penggunaan dana tersebut. Untuk itu pemerintah sudah waktunya melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana tersebut. Tujuan evaluasi antara lain, guna mengetahui apakah terjadi penyimpangan dalam penyerapan dana transfer ke daerah tersebut atau tidak dan juga dapat mengetahui dampak penggunaan dari dana tersebut dengan secara langsung melakukan survey kepada masyarakat.

Selain itu, sanksi juga harus lebih dipertegas berkait dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal ini. Dalam UU 33 tahun 2004, sanksi hanya terkait dengan pelaporan keuangan daerah kapada pemerintah, dimana Pasal 102 ayat 5 berbunyi “Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan kepada Daerah yang tidak menyampaikan informasi keuangan daerah kepada pemerintah”. Jika kita menelaah lebih jauh tentang sanksi ini, maka sanksi ini justru yang akan menerima akibatnya adalah masyarakat, sementara yang bersalah/tidak melaporkan pelaksanaan keuangan daerahnya adalah aparat Pemda, maka dari itu amat penting untuk dipikirkan pemberian sanksi kepada aparat yang lalai dalam menyampaikan laporan kepada pemerintah. Prisipnya desentralisasi fiskal harus adil untuk semua, sehingga disparitas antar daerah dapat diminimalisasi. 

“Saya Tidak Setuju Dengan Pilkada Langsung”

oleh : Prof. Dr. Ryaas Rasyid, M.A

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

Pada tanggal 15 Februari 2010, sekitar pukul 15.30 WIB, Rasyid Widada dan Khalidah Nizma Fritz dari Tabloid INSPIRASI diterima Prof. Dr. Ryaas Rasyid, MA di kantornya di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jl: Veteran lll Jakarta. Berikut petikannya:

Secara garis besar, bangunan konsep awal yang Bapak gagas tentang Otonomi Daerah seperti apa?

Ketika terjadi krisis 1997 itu kan sebenarnya pemerintah pusat tidak mengantisipasi berbagai gejala yang berlangsung dalam skala global. Pemerintah pusat saat itu tidak siap. Bahkan, secara resmi di awal-awal serangan krisis  datang, pemerintah masih berusaha untuk tampil percaya diri bahwa perekonomian kita kuat tidak akan terpengaruh seperti Thailand, dan sebagainya. Thailand kena bulan Juli, kita bulan depannya dan akhirnya kita malah lebih parah dari Thailand. Jadi, kesimpulan saya waktu itu pemerintah pusat itu tidak mengikuti perkembangan atau gagal membaca perkembangan itu sehingga—bukannya khawatir dan bersiap-siap—malah optimis. Itu bukan karena kita bodoh, tapi karena pemerintah pusat lambat membaca gejala-gejala global.

Maksud Bapak?

Ya.. berpuluh tahun kita  memposisikan seluruh prakarsa pembangunan ada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya pelaksana saja. Bahkan sebagian bidang menerima saja keputusan pemerintah pusat dengan berbagai Inpres (Instruksi Presiden). Untuk SD Inpres saja, kewenangan pemda hanya menyediakan lahan.  Seluruh perencanaan, mulai dari: besaran satuan, rencana anggaran, sampai kualitas bangunan, ukuran kusen, bangku, ditentukan semua  dari Jakarta. Di satu sisi, itu membuat Jakarta sangat-sangat sibuk dengan centralized planning, sehingga tidak sempat belajar gejala dunia global, di sisi lain, itu mematikan prakarsa lokal. Daerah tidak punya ruang untuk memprakarsa, karena semua sudah ditentukan dari Jakarta.

Dan itu membuat tradisi ketergantungan daerah pada pusat menjadi begitu kuat?

Bayangkan jika ukuran kusen, jendela, pintu saja ditentukan, lalu apa lagi kerjaan orang daerah? Yang terjadi kemudian ya… ketergantungan daerah pada pusat. Dalam pengambilan keputusan, di sektor keuangan, di sektor birokrasi, hampir semua sektor tergantung kepada pemerintah pusat. Nah, ini yang saya baca, sehingga  waktu itu dalam diskusi dengan beberapa teman sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada jalan lain, kalau ingin membangun dan menyelesaikan beberapa masalah, kita harus mendorong desentralisasi.

Bukankah masalah-masalah itu memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat?

Jangan semua Jakarta yang bertanggung jawab, itu merugikan rakyat. Harus ada peletakan kewenangan di tiap-tiap daerah untuk mengambil keputusan. Ambil ilustrasi lain, ketika terjadi krisis, apa yang sudah dilakukan daerah? Nggak ada. Pemda tidak berbuat apa-apa, seperti: menciptakan lapangan kerja, mengatasi tutupnya berbagai perusahaan, hingga mengendalikan harga barang—sampai harga kacang kedelai naik. Tidak ada daerah yang bisa bergerak karena tidak ada wewenang. Lalu solusinya adalah pelimpahan wewenang ke daerah. Itulah desentralisasi yang wujudnya adalah otonomi daerah.

Jadi?

Jadi, otonomi daerah itu kita jadikan sebagai suatu terobosan untuk mengatasi masalah. Nah, tidak ada prakarsa daerah yang bisa diwujudkan tanpa kewenangan yang cukup. Tapi untuk jangka pendek, di samping desentralisasi politik dan administrasi, ada desentralisasi fiskal. Bahkan, juga ada kemarin kesepakatan, kita harus mematok sekian persen dari APBN dialihkan ke daerah dalam bentuk dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang  sepenuhnya digunakan berdasarkan kebutuhan daerah, bukan lagi direncanakan dari Jakarta.

Mengapa semua itu cuma berkait pada pelimpahan wewenang saja?

Kita concern dengan masalah pelayanan. Maka logikannya, pelayanan yang bagus itu diberikan kewenangan kepada yang terdekat dengan yang dilayani. Ada kelemahannya memang. Kelemahannya adalah susah melakukan konsolidasi sumber daya. Tapi saya bilang waktu itu; okelah 10 tahun lagi baru kita pikirkan. Kita lihat apaka betul pemerintahan daerah itu tepat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.  Jadi sebenarnya otonomi itu lebih pada: Pertama, adanya kewenangan di sana. Dan adanya kewenangan itu memberi harga diri kepada orang daerah, pada pejabat daerah dan masyarakat daerah. Yang kedua adanya uang yang dialokasikan secara cukup untuk membiayai prakarsa-prakarsa itu. Dua itu saja. Makanya UU-nya tahun 1999 yang nomor 22  memberi kewenangan, yang nomor 25 menyangkut uang.

Masalahnya sekarang, banyak daerah yang  gagap terhadap kebijakan otonomi. Terbukti yang diandalkan daerah, misalnya masih mengandalkan DAU?

Ya memang karena itu tidak di-follow up lebih lanjut. DAU itu kan hanya rangsangan saja. Tapi kewenangan-kewenangan yang ada jika dikelola dengan benar bisa menghasilkan uang. Kewenangan di bidang investasi, misalnya. Semua sektor investasi di luar migas itu kan bisa dikelola. Kelola hutan, hutan produksi, bahkan pengolahan di bidang pertanahan yang sampai sekarang belum juga tuntas diserahkan. Ada lagi kewenangan di bidang  kepegawaian, banyak sekali yang bisa dikelola.

Lalu kenapa soal pengalihan kewenangan itu tidak optimal?

Ada beberapa faktor. Pertama, adanya konflik antara UU satu dengan UU lain. Sehingga kewenangan itu tidak tuntas berada di daerah.  Yang kedua, tidak ada supervisi dari pemerintah pusat, jadi otonomi itu bukan memberikan kewenangan begitu saja terus dilepas. Tetap harus dibimbing supaya jangan keliru. Jangan melawan UU, jangan melawan peraturan yang lebih tinggi, jangan melawan kepentingan umum, itu memerlukan bimbingan. Selama bertahun-tahun bimbingan itu tidak terasa. Bahkan tidak dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Memang sebenarnya kalau kita mau jujur, penambahan kewenangan itu harus diarahkan kepada penguatan kemampuan daerah untuk menghasilkan keuangannya sendiri. Kalau tidak begitu nanti mereka akan terus tergantung dengan dana DAU.  Nggak beda dengan dulu; kalau dulu tergantung sama Inpres, sekarang tergantung pada DAU.

Kan bisa dievaluasi pak? 

Iya … ini memang tidak bisa dibiarkan, harus dievaluasi terus. Seharusnya daerah itu tidak tergantung pada pusat, tapi menolong pusat. Dia ikut menangani masalah-masalah yang skalanya nasional seperti penciptaan lapangan kerja tadi. Pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan itu harus menjadi prakarsa daerah. Itu masih lemah, banyak daerah yang masih belum bisa maksimal.

Apakah itu semata-mata karena kapasitas aparat yang lemah atau ada hal lain ?

Bukan masalah aparat yang lemah, kelemahannya ada pada pemerintah pusat yang tidak melakukan supervisi. Karena kelemahan ini tidak ada ukurannya. Mereka tidak lemah, cuma mereka tidak dibuat kuat, begitu.. Karena program-program penguatan di daerah itu sangat lemah, sangat terbatas. Kita tidak bisa mengatakan aparat lemah, karena kalau kita pikirkan kembali, waktu kita memproklamasikan kemerdekaan ini kan masih banyak orang yang bodoh, 90% buta huruf kok berani bikin negara? Masak sekarang nggak boleh? Jadi, mengapa saya tidak pernah percaya itu,  karena Anda (pemeritah pusat) tidak men-supervisi mereka, Anda tidak bimbing mereka, Anda tidak arahkan mereka. Jangan membela diri sendiri, kasihan bangsa Indonesia terus-terusan dibilang bodoh, dibilang tidak mampu, apa nggak malu kita? Bukan mereka tidak mampu, kita yang harus membuat mereka mampu, maksimal sesuai dengan kebutuhan. Supervisi itu tidak ada kewenangan kecuali pertanahan   kasih garis, bikin aturan-aturan. Ini lho, orang yang di bidang pertanahan normanya seperti ini, Anda bisa bergerak dengan batasan norma ini, kalau Anda melanggar ini ada sanksinya.

Pun dengan dunia Investasi ya….

Kewenangan di bidang investasi, dilihat batasan-batasannya, lihat norma. Maka waktu itu pada tahun 2000 saya bilang kepada Presiden Abdurrahman Wahid; kita mesti membuat sekitar 90 atau 100 program pemerintah dan Keppres untuk jadi acuan supervisi, supervisi harus ada acuannya barulah digerakkan. Yang kedua, yang melakukan supervisi terhadap kabupaten harus gubernur, rekomendasi dari pemerintah. Untuk itu, gubernur harus diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mensupervisi. Tapi sampai hari ini belum jalan. Jadi lain kalau sudah 10 tahun, aturan-aturan mengenai supervisi belum turun. Jadi seperti alamiah saja. Silakan kerjakan, yang salah baru dihukum. Ada perda yang salah baru dibatalkan perdanya. Jadi, memang kurang, kurang canggihlah. Karena orang-orang yang meng-handle-nya tidak paham.

Ada pendapat terkait dengan Pilkada langsung motivasi elite pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah lebih banyak didominasi faktor perburuan rente (rent seeking). Bagaimana tanggapan Bapak mengenai hal tersebut ?

Jadi begini, saya ingin menyatakan dulu, bahwa saya tidak setuju dengan pilkada langsung, itu kan bukan bagian dari format otonomi daerah yang saya rancang. Itu kan belakangan, setelah dilaksanakan Pilpres 2004, ya tho? Lalu ada keinginan pilkada juga pemilihan langsung. Sebelum Pilpres 2004, di era kepemimpinan Ibu Megawati, UU nomor 22 itu direvisi, dan dimasukkanlah pasal-pasal mengenai pilkada langsung itu. Jadi, yang pertama ini karena desain otonomi, yang kedua tidak ada perintah dalam UUD. Pemilihan langsung untuk presiden jelas diatur dalam UUD. Sementara, Pilkada langsung, tidak! Akibatnya, pelaksanaan pilkada langsung itu mengalami distorsi di mana-mana.

Apa yang menjadi keberatan Bapak terhadap pilkada langsung?

Ada banyak yang menjadi mudharat dari pilkada langsung.

Bukannya pilkada langsung itu yang jadi sekarang kebanggaan kita?

Begini, biaya pilkada itu sangat besar. Dalam catatan kita, setiap pilkada dilaksanakan sampai saat ini, itu sudah lebih dari 100 trilyun APBD yang dihabiskan. Yang kedua, hasil pilkada langsung tidak selalu lebih baik dari sistem sebelumnya. Yang ketiga, terjadi pengrusakan moral politik masyarakat dengan membagi-bagi uang, sehingga suara diperjualbelikan. Kedaulatan menjadi murah harganya, lima puluh ribu, duapuluh ribu.. Dan melalui pembelian yang sangat murah harganya tapi masih ditanggung oleh para calon.  Sehingga praktis, calon-calon yang bisa maju itu adalah yang punya duit banyak atau punya sponsor. Sekarang, apakah itu duitnya sendiri atau sponsor, tetap dia harus mengembalikan.

Ya.. tidak mungkin dong gratisan..

Ini yang menyebabkan kerusakan di masyarakat dan kerusakan di pemerintahan karena proyek-proyek, dan sebagainya itu—bukan rahasia lagi—harus dialokasikan untuk pengembalian pinjaman-pinjaman tadi. Saya teruskan, yang keempat, kita melihat terjadi pengrusakan terhadap kinerja aparatur di daerah. Karena sekali dia menang dalam pilkada, itu tim sukses datang memberitahu Anda: “Dulu, kepala biro ini, kepala biro itu tidak membantu kita, harus dicopot dan ini yang harus masuk.” Ini pemerintahan apa yang mau kita bangun?

Jadi Anda nggak suka dengan Pilkada Langsung?

Saya tidak setuju dengan pilkada langsung, terus terang saja. Kita belum siap, masih banyak orang miskin, banyak pengangguran sehingga uang lima puluh ribu berharga bagi mereka. Jadi betul-betul moralitas kita rusak. Dan menciptakan mentalitas pengemis, sehingga dia tidak mau memilih jika tidak ada bagiannya. Ya memang susah hidupnya. Jadi ada eksploitasi di situ. Berikutnya, yang kelima, dengan kampanye itu, kampanye untuk menjual program, itu semua omong kosong.

Maksudnya?

Mana ada orang kumpul di lapangan mau dengerin program? Yang mereka tunggu kan penyanyi dangdut keluar. Siapa juga yang mau dengerin? Jadi mubazir. Jadi, kalau menurut saya, itu harap dikoreksi. Pilkada langsung bagi saya itu tidak pas. Kalau pemilihan presiden kan sudah terlanjur dibentuk Undang-Undang Dasar, silakan jadikan itu sebagai proses pembelajaran. Pemilihan langsung itu hanya kepala desa dan pemerintahan tertinggi. Itu saja dulu. Nah, sekarang bagaimana dievaluasi lagi. Saya dari dulu nggak pernah setuju itu.

Lalu bagaimana kaitan  Konsep pilkada langsung dengan otonomi daerah? Bukankah banyak masyarakat yang mengira pilkada langsung itu bagian dari otonomi daerah.

Memang berbeda. Dalam konsep awalnya saja berbeda. Pilkada langsung itu bagian dari program demokratisasi. Tapi demokratisasi tidak bisa sekaligus. Ada tahapan-tahapannya. Karena itu menyangkut pendidikan politik dan itu juga menyangkut kondisi sosial ekonomi. Jadi, kalau ada orang bicara demokrasi tidak bicara sosial ekonomi, orang itu nggak ngerti demokrasi. Dia nggak baca buku-buku. Demokrasi berkaitan dengan tingkat sosial ekonomi masyarakat, tingkat kecerdasan masyarakat. Nah sekarang Anda buat konsep pilkada langsung. Kalau di pilpres tidak terlalu berasa, pilkada langsung itu sangat terasa ikatan primordialnya. Karena apa? Karena sebenarnya pemilihan itu bukan pemilihan demokrasi yang benar. Kalau demokrasi itu kan individual. Yang terjadi dalam praktek adalah komunalisme. Jadi, Anda memilih calon kepala daerah karena ia satu agama dengan Anda, satu suku dengan Anda, satu pengajian dengan Anda, satu gereja dengan Anda, atau satu klan. Itu hal yang menonjol.

Dampaknya?

Nah apa yang terjadi? Ketika itu kalah, bukan individu yang kalah. Tetapi komunitas-komunitas itu. Sehingga terjadi emotional effect dari setiap kekalahan. Nah, ditambah lagi dengan aturan yang konyol di mana kemenangan dalam pilkada itu cukup 25% sebelumnya, sekarang jadi 30%, dan dua-duanya itu tidak menjelaskan apa-apa. Itu kan namanya defisit legitimasi. Masak seseorang terpilih 30% merasa menang. Padahal 70% lainnya tidak memilih, ilmunya dari mana? Jadi, pilkada yang benar itu cuma di DKI saja. DKI itu jelas 50% + 1. Di daerah lain nggak.

Bukankah itu karena banyak calon, Pak ?

Bukan soal banyaknya, tapi legitimasi. Mau 100 calon juga nggak apa. Itu hak demokrasi. Tapi perhitungannya harus 50% + 1. Kalau tidak begitu bagaimana dapat legitimasi yang jelas? Itu kan melecehkan rakyat. 70% rakyat tidak memilih Anda, kok Anda jadi pemimpin? ilmu apa itu?

Nah, dengan kompleksitas kesalahan seperti itu, kira-kira  masa depan pemilihan kepala daerah seperti apa? Apakah tetap seperti dulu atau ada yang harus dimodifikasi?

Bukan modifikasi, tapi dikembalikan kepada konsep awalnya, ini kan melenceng. Konsep awalnya bagus, kok. Kenapa mesti ngarang-ngarang lagi dengan konsep lain. Tinggal kembalikan saja. Ya.. kayak tentara dulu lah, tentara kan tinggal dikembalikan ke TNI saja. Ngapain bikin konsep baru. Jadi, yang profesional, gitu dong.. Otonomi daerah itu harus dikelola dengan logika yang bagus, dengan unsur-unsur profesionalisme yang bagus. Kalau saya bilang DKI itu paling bagus, pilkada langsungnya 50% + 1. Jadi jelas, letak otonominya di provinsi, pemilihan di provinsi. Daerah lain kan nggak gitu. Apa benar kita akan mati kalau tidak pakai pemilihan langsung? Jangan Anda mati untuk demokrasi, Anda harus mati kalau memperjuangkan kesejahteraan.

Rasanya partai politik sudah merasakan manfaat dari pilkada ?

Oh pasti, karena ada istilah baru di demokrasi, yaitu: uang kendaraan. Kalau mau jadi calon, Anda harus bayar kepada partai.

Sementara yang memutuskan kebijakan-kebijakan kan partai politik, bagaimana dengan hal ini?

Rakyat kita ini kadang-kadang ambivalen, di satu sisi mereka curiga pada partai, tidak percaya pada partai, bahkan menjelek-jelekkan partai. Tapi di sisi lain, mereka tergantung kepada keputusan partai. Jadi, saya nggak paham mereka itu. Mestinya lawan dong kalau kebijakan partai itu merugikan rakyat.  Jadi, ambivalen, lucu sebenarnya rakyat kita ini..

Kembali ke masalah perkembangan otonomi, jadi sebenarnya bagaimana   ?

Saya tambahkan lagi, rakyat kita itu dulu suatu saat teriak anti korupsi, tapi kalau dibagikan uang saat pilkada, dia terima. Ini nggak ngerti saya. Di mana moralitas itu? Kalau anti korupsi, anti juga dong terima uang suap.

Jadi, kalau boleh kita katakan ada ketidaktaatasasan yang mengganggu otonomi daerah?

Yang mengganggu itu, pertama, aturan main yang amburadul. Yang kedua, leadership yang tidak konsisten untuk melakukan supervisi. Yang ketiga, manajemen sistem monitoring tidak berjalan. Bayangkan, sesudah sepuluh tahun kita baru sekarang membicarakan perlunya evaluasi, perlunya review. Kalau mendadak begitu, bagaimana?

Bapak kan dulu duduk di Kabinet juga?

He..he..he,..  itu  kan tahun pertama saya sudah keluar. Karena dulu Gus Dur (Presiden Abdurrahman Wahid) lebih percaya kepada orang lain, begitu.. Tiba-tiba orang yang tidak paham yang ngurusin. Bagaimana bisa jalan? Ini kebijaksanaan yang canggih, tidak bisa dipahami secara biasa-biasa saja.

Intinya, kembali membenahi aturan?

Ya, dan juga leadership. Mereka bertanggung jawab terhadap otonomi daerah itu, tidak hanya memahami undang-undang. Otonomi Daerah itu bukan sekedar undang-undang, itu hanya sebagian kecil dari kebijaksanaan tersebut. Dia harus mengerti visi otonomi daerah. Otonomi daerah itu untuk apa dibuat? Bertolak dari situasi apa menuju pada situasi apa? Ini orang paham apa nggak? Yang kedua, filosofinya apa dari segi pemerintah? Mengapa harus ada desentralisasi? Dasar fundamen filosofinya apa? Yang ketiga, strategi implementasinya bagaimana? Tahapan-tahapannya, prioritas-prioritasnya, sistem manajemennya.  Ini yang tidak dipahami.. Undang-undang saja keliru bacanya, bagaimana bisa jalan? Saya jadi serba salah ngomong seperti ini. Tapi maknanya begitu, jalannya amburadul. Jadi, otonomi sekarang bukannya menyelesaikan masalah, malah jadi sumber masalah. Ini kan bunuh diri namanya.. Otonomi itu adalah solusi, bukan menciptakan sumber masalah baru dan harus tegas, yang salah ya salah. Undang-undang mem-back up harus konsisten. Masalahnya sekarang sudah kayak benang kusut, karena ini soal lapangan, kita tidak bisa main-main, harus paham dengan lapangan, sudah kusut. Saya ambil contoh soal pemekaran. Barapa banyak yang kita lihat sebagai bukti lepas kendali? Karena mereka tidak mengerti untuk apa sih daerah baru itu? Suatu daerah baru itu dibentuk karena apa, gitu? Nggak paham mereka itu..  Jadi, pemekaran bermasalah, pilkada bermasalah.

Ini agak di luar konteks, sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, hal apa yang nanti akan bapak tekankan kepada presiden biar otonomi daerah Ini bisa kembali optimal ?

Saya akan melakukan review terhadap pelaksanaan, jadi termasuk soal pilkada, soal pemekaran, akan saya ajukan pada saatnya nanti dan itu akan menjadi kesepakatan kolektif di dewan pertimbangan.  Tapi kita tahu ada masalah. Itu dulu point-nya. Dan ini tidak bisa dibiarkan begini terus, harus dikoreksi. Ini bukan kerja reguler, bukan kerja rutin, ini kebijaksanaan strategis yang harus dikawal. Dikawal dengan pengetahuan yang cukup. Bukan sekedar niat baik, tapi pengetahuan yang cukup.

Perjalanan Kebijakan Desentralisasi di Indonesia

oleh : Dr. Kausar AS, M.Si

Tenaga Profesional Lemhanas RI

  1. A.     Pendahuluan

 Berdasarkan pandangan historis, politis, konstitusional, struktural maupun teknis operasional, kebijakan desentralisasi yang melahirkan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia merupakan pilihan tepat. Jauh sebelum Republik ini lahir, pola pendelegasian wewenang (desentralisasi) sudah dipraktekan. Pun juga pada jaman penjajahan Belanda dulu, kebijakan desentralisasi diberlakukan melalui undang-undang densentralisasi (desentralisatie wet) tahun 1903. Begitu pula pada jaman penjajahan Jepang, kebijakan desentralisasi Belanda tetap diteruskan.

Dalam naskah penyusunan Undang-Undang Dasar terlihat pertimbangan-pertimbangan yang diajukan para pendiri Republik bahwa mereka sepakat melaksanakan kebijakan desentralisasi. Dari mulai Indonesia merdeka hingga kini, diberlakukan kebijakan desentralisasi dalam semua undang-undang tentang pemerintahan daerah yaitu UU No. 1 Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 1 Tahun 1957, UU No. 18 Tahun 1965, UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999 dan terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004.

 

Sejalan dengan itu, maka secara filosofis, tujuan utama yang ingin dicapai melalui penerapan kebijakan desentralisasi yaitu tujuan demokrasi dan tujuan kesejahteraan. Tujuan demokrasi akan memposisikan Pemerintah Daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang secara agregat akan menyumbang terhadap pendidikan politik secara nasional sebagai landasan utama dalam menciptakan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara serta mempercepat terwujudnya masyarakat madani. Tujuan kesejahteraan mengisyaratkan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pelayanan publik secara efektif, efisien dan ekonomis.

 

  1. B.      Sistem Pemerintahan Daerah Sebelum Kemerdekaan

 

Pemerintah Daerah yang relatif otonom pertama kali didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda melalui Desentralisatie Wet Tahun 1903. Undang-undang ini hanya mencakup wilayah Jawa dan Madura saja. Sebelum Tahun 1903, seluruh wilayah Hindia Belanda diperintah secara sentral di bawah Gubernur Jenderal sebagai Wakil Raja Belanda di tanah jajahan. Disamping itu, terdapat juga daerah-daerah yang disebut ‘Swapraja’ yang diperintah oleh raja-raja pribumi setempat. Raja-raja tersebut memerintah berdasarkan kontrak politik yang ditandatangani dengan wakil Pemerintah Belanda dan diberikan tugas untuk menjalankan beberapa tugas atas nama pemerintah kolonial, di antara kerajaan tersebut adalah Yogyakarta, Surakarta, Deli dan Bone.

 

Perbedaan sistem pemerintahan daerah sebelum dan sesudah UU Tahun 1903 terletak pada eksistensi Dewan Daerah. Sebelum itu,  tidak terdapat sama sekali otonomi pemerintahan daerah. Semua unit pemerintah bersifat administratif atas dasar prinsip dekonsentrasi. Setelah UU Tahun 1903 diterbitkan, didirikanlah Dewan Daerah pada unit-unit pemerintahan tertentu, di mana mereka diberikan kewenangan menggali pendapatan daerah guna membiayai pemerintahan daerah. Anggota Dewan Daerah diangkat dari tokoh setempat, namun Gubernur, Residen, atau Bupati tetap diangkat  Pemerintah Pusat.

 

  1. C.      Sistem Pemerintahan Daerah Paska Kemerdekaan

Sistem pemerintahan daerah di Indonesia paska proklamasi ditandai dengan diberlakukannya berbagai peraturan perudang-undangan tentang pemerintahan daerah. Setiap undang-undang yang diberlakukan pada suatu kurun waktu tertentu menandai terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan daerah, yang mana hal ini sangat erat kaitannya dengan situasi politik nasional.

 

  1. 1.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945

Diterbitkan 23 Nopember 1945 dan merupakan undang-undang Pemerintahan Daerah yang pertama setelah kemerdekaan. Undang-undang tersebut didasarkan pasal 18 UUD 1945. Sistem pemerintahan daerah berdasarkan undang-undang tersebut adalah dibentuknya Komite Nasional Daerah pada setiap tingkatan daerah otonom terkecuali di tingkat provinsi. Komite tersebut bertindak selaku badan legislatif dan anggota-anggota diangkat oleh Pemerintah Pusat. Untuk menjalankan roda pemerintahan daerah, Komite memilih lima orang dari anggotanya untuk bertindak selaku badan eksekutif yang dipimpin Kepala Daerah. Kepala Daerah menjalankan dua fungsi utama; Sebagai Kepala Daerah Otonom dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah tersebut. Sistem ini mencerminkan kehendak Pemerintah untuk menerapkan desentralisasi dan dekonsentrasi dalam sistem pemerintahan daerah, namun penekanannya lebih pada prinsip dekonsentrasi.

 

  1. 2.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948

UU No. 22 Tahun 1948 dikeluarkan 10 Juli 1948, dimaksudkan sebagai pengganti UU Nomor 1 Tahun 1945 yang dianggap tidak sesuai dengan semangat kebebasan. UU 22 Tahun 1948 hanya mengatur tentang daerah otonom dan sama sekali tidak menyinggung daerah administratif. Undang-undang tersebut hanya mengakui 3 tingkatan daerah otonom, yaitu provinsi, kabupaten atau kotamadya dan desa atau kota kecil. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh Dewan Pemerintahan Daerah (DPD). Kepala Daerah bertindak selaku Ketua DPD. Kepala Daerah diangkat oleh Pemerintah dari calon-calon yang diusulkan oleh DPRD. Walau demikian, terdapat klausul dalam Pasal 46 UU No. 22 Tahun 1948 yang memungkinkan Pemerintah untuk mengangkat orang-orang pilihan Pemerintah Pusat, yang umumnya diambil dari Pamong Praja untuk menjadi Kepala Daerah. Melalui klausul tersebut Pemerintah sering menempatkan calon yang dikehendaki tanpa harus mendapatkan persetujuan DPRD.

 

  1. 3.      Undang-undang Nomor 1 tahun 1957

UU 1 Tahun 1957 ditandai dengan penekanan lebih jauh lagi ke arah desentralisasi. UU No. 1 Tahun 1957 adalah produk sistem parlementer liberal hasil Pemilihan Umum pertama tahun 1955, di mana partai-partai politik menuntut adanya Pemerintah Daerah yang demokratik.

 

  1. 4.      Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6 Tahun 1959

Tanggal 16 Nopember 1959, sebagai tindak lanjut dari Dekrit Presiden, Pemerintah mengeluarkan Penpres 6 tahun 1959 untuk mengatur Pemerintah Daerah agar sejalan dengan UUD 1945. Dalam Penpres tersebut diatur bahwa Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD. Kepala daerah mengemban dua fungsi yaitu sebagai eksekutif daerah dan wakil Pusat di daerah. Kepala Daerah juga bertindak selaku Ketua DPRD. Sebagai eksekutif daerah, dia bertanggungjawab kepada DPRD, namun tidak bisa dipecat oleh DPRD. Sedangkan sebagai wakil Pusat dia bertanggungjawab kepada Pemerintah Pusat.

 

  1. 5.      Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965

Kebijakan pada UU No. 18 Tahun 1965 merupakan arus balik dari kecenderungan sentralisasi menuju desentralisasi. Hal ini nampak dari kebebasan yang diberikan kepada Kepala daerah dan BPH untuk menjadi anggota partai politik tertentu. Dengan demikian, kesetiaan atau loyalitas eksekutif daerah tidak lagi hanya kepada Pemerintah Pusat. Pada masa ini terjadi tuntutan yang kuat untuk memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dan tuntutan pendirian daerah otonomi tingkat III yang berbasis pada Kecamatan. Kondisi tersebut akan memungkinkan Parpol untuk mendapatkan dukungan politis dari grass-roots.

 

  1. 6.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974

Era demokratisasi terpimpin telah berakhir dan diganti oleh era pemerintahan Orde Baru. Dalam pengaturan pemerintahan daerah, UU 18 Tahun 1965 diganti dengan UU No. 5 Tahun 1974. Ada tiga prinsip dasar yang dianut  oleh UU No. 5 Tahun 1974, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prakteknya, prinsip dekonsentrasi lebih dominan. Struktur pemerintahan daerah terdiri dari kepala Daerah Otonom dan sebagai Kepala Wilayah (yaitu Wakil Pemerintah di Daerah). DPRD mempunyai kewenangan melakukan pemilihan calon Kepala Daerah, namun keputusan akhir ada di tangan Pusat. Bangunan Pemerintah Daerah yang demikian, kondusif untuk menciptakan landasan yang kuat untuk pembangunan ekonomi. Sistem tersebut pada satu sisi telah menciptakan stabilitas, kondusif untuk menjalankan program-program nasional yang dilaksanakan di daerah. Namun pada sisi lain, kondisi telah menciptakan ketergantungan yang tinggi dalam melaksanakan otonominya, seperti ketergantungan dalam aspek keuangan, kewenangan, kelembagaan, personil, perwakilan termasuk pelayanan yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah.

 

  1. 7.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999

UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimaksudkan untuk mengoreksi UU 5 Tahun 1974 yang dirasa  sentralistik menjadi desentralistik dan mendekatkan pelayanan masyarakat menjadi pelayanan local, serta meningkatkan pendidikan politik masyarakat. Prinsif otonomi seluas-luasnya menjiwai hampir di semua pasal. Bahkan manajemen kepegawaian dan keuangan yang di UU pendahulunya diatur dengan ketat oleh Pusat didelegasikan secara penuh kepada Daerah. Sebagian besar istilah yang dipakai di UU ini mengadopsi dari UU No. 5 Tahun 1974, namun istilah “subsidi”, “ganjaran” dan “sumbangan” dihapus sama sekali, diganti dengan dana perimbangan. Menurut UU ini, Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat Daerah; DPRD berada di luar Pemerintah Daerah berfungsi sebagai Badan legislatif Daerah yang mengawasi jalannya pemerintahan. Otonomi daerah tetap dititik beratkan di Kabupaten/Kota, namun Bupati/Walikota tidak lagi bertindak selaku Wakil Pemerintah di Daerah. Fungsi ini dipegang hanya oleh Gubernur sebagai bagian dari Integrated Prefectoral System, Secara eksplisit, UU ini juga menyebutkan tidak ada hubungan hierarkhis antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam penyelenggaraannya, ternyata otonomi daerah yang diselenggarakan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 menghadapi berbagai potensi permasalahan,  antara lain (1) terjadinya konflik kewenangan seperti di Pelabuhan, Kehutanan, Investasi, Otorita Batam, dan banyak lagi lainnya; (2) Lembaga Daerah membengkak, pengelompokan tugas tidak tepat, biaya organisasi tinggi, biaya operasi dan infrastruktur terabaikan; (3) rekruitmen, pembinaan dan mutasi personil tidak berdasar kompetensi dan profesionalisme, pendekatan kedaerahan didahulukan; (4) sarana dan prasarana organisasi terabaikan, teknologi informasi belum terpakai optimal; (5) manajemen pembangunan dan pelayanan belum mengalami reformasi (perubahan) mendasar; (6) dalam menggali sumber penerimaan daerah telah terjadi pula berbagai ekses antara lain: peningkatan PAD yang menimbulkan biaya ekonomi tinggi, ketergantungan daerah dari DAU yang mematikan kreatifitas daerah dan penerimaan sah lainnya yang belum dioptimalkan; (7) standar pelayanan minimum yang belum terumuskan dengan baik; dan (8) DPRD dalam system perwakilan (baru) menjadi sangat powerfull, Kepala Daerah (eksekutif) tersandera oleh Laporan Pertanggungjawaban.

 

  1. 8.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

 

Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai amanat UUD 1945 yang telah di amandemen, maka UU No. 22 Tahun 1999 telah diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ini  merupakan penyempurnaan dalam rangka menyesuaikan dengan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.

Secara garis besar penyempurnaan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 didasarkan untuk penyesuaian ketentuan di dalam UU No. 22 Tahun 1999 dengan UUD 1945, Ketetapan dan Keputusan MPR serta penyerasian dan penyelarasan dengan undang­-undang bidang politik dan undang-undang lainnya. Di samping itu juga melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan di dalam UU No. 22 Tahun 1999 yang menimbulkan permasalahan, menyebabkan penafsiran ganda dan belum lengkap.

Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia memasuki babak baru dengan terbitnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2004. Undang-undang tersebut secara substansial mengubah  beberapa paradigma penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam UU No. 22 Tahun 1999. Salah satunya adalah desentralisasi dan dekonsentrasi dipandang sebagai sesuatu yang bersifat kontinum bukan bersifat dikotomis. Secara filosofi, keberadaan Pemerintahan Daerah disebabkan karena adanya masyarakat pada daerah otonomi. Pemerintahan Daerah dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga keberadaan Pemerintahan Daerah dalam rangka pemberian pelayanan merupakan inti dari penyelenggaraan otonomi daerah. Orientasi pemberian pelayanan kepada masyarakat ini dapat dilihat antara lain dalam hal pembentukan daerah yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka pembentukan daerah mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya otonomi daerah. Dalam pembentukan daerah, UU No. 32 Tahun 2004 juga mengatur persyaratan administrasi, teknis dan fisik kewilayahan.  Hal ini dimaksudkan agar pembentukan daerah dapat menjamin terselenggaranya pelayanan secara optimal

Akar masalah yang muncul adalah kesalahan dalam mempersepsikan otonomi daerah. Otonomi seringkali diukur dengan kemampuan keuangan daerah. Akibatnya konsep “urusan” lebih dikaitkan dengan “keuangan”, yaitu hak daerah untuk menggali sumber keuangan dan bukan untuk memberikan pelayanan. Akibatnya,  terjadi perebutan urusan antar tingkatan pemerintahan dengan justifikasinya masing-masing yang bermuara pada terlantarnya pelayanan masyarakat.

Orientasi pelayanan masyarakat di dalam UU No. 32 Tahun 2004, dicerminkan dalam pembagian urusan antar tingkat pemerintahan. Pembagian urusan pemerintahan dalam konteks desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada daerah otonom. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah hanyalah urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah saja (eksekutif), tidak termasuk urusan yang menjadi kewenangan legislatif (pembuatan UU) dan urusan yang menjadi kewenangan yudikatif (peradilan), Pembagian urusan pemerintahan berangkat dari adanya diktum tidak mungkin urusan diselenggarakan semuanya oleh Pemerintah atau semuanya diserahkan kepada daerah.

Berkenaan dengan pembagian urusan pemerintahan terdapat pembagian urusan yang spesifik. Pertama, urusan yang sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah Pusat, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama. Kedua, urusan yang bersifat concurrent atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, provinsi, atau pun kabupaten/Kota. Pembagian urusan ini  diatur dalam pasal 11 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, dengan menggunakan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dalam rangka mewujudkan proporsionalitas pembagian urusan pemerintahan, sehingga ada kejelasan siapa melakukan apa. Dalam urusan bersama yang menjadi kewenangan daerah terbagi dua, yakni urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar dan sebagainya. Sedangkan yang bersifat pilihan adalah hal yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan.

Adanya pengaturan yang bersifat wajib, sangat terkait dengan kebutuhan mendasar masyarakat, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelayanan yang prima. Adanya pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan daerah melakukan urusan yang kurang relevan dengan kebutuhan warganya dan tidak terperangkap untuk melakukan urusan atas pertimbangan pendapatan semata. Selanjutnya agar penyediaan pelayanan kepada masyarakat mampu memenuhi ukuran kelayakan minimal, pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Daerah harus berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah. Selain melaksanakan urusan yang bersifat wajib, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah juga mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 32 Tahun 2004, sebagai penegasan bahwa Pemerintahan Daerah merupakan sub-sistem dari sistem pemerintahan Nasional dalam perspektif pemberian pelayanan umum. Sebagai implikasi dari penataan urusan perlu dilakukan penataan kelembagaan yang pada prinsipnya merupakan pewadahan dari urusan yang diserahkan kepada daerah yaitu lembaga Pemerintahan Daerah (Pemerintah Daerah dan DPRD), serta ditetapkan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah melalui Peraturan Daerah.

Aspek penting lainnya adalah aspek demokratisasi yang diukur dari unsur keterlibatan masyarakat dalam menentukan pejabat publik di daerah. Berdasarkan konsep ini, pemerintahan dapat dikatakan demokratis apabila para pejabat yang memimpin Pemerintahan Daerah itu dipilih secara langsung dan bebas oleh masyarakat dengan cara yang terbuka dan jujur. Oleh sebab itu, maka berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dipilih secara langsung oleh rakyat yang selambat-lambatnya akan dilaksanakan pada bulan Juni Tahun 2005. Melalui Pemilihan yang demokratis ini diharapkan akan memperkuat posisi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam mewujudkan Hubungan Kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan Otonomi Daerah sesuai fungsi masing-masing, sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung, bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Keberadaan DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah haruslah mampu menciptakan check and balances disamping melalui fungsi anggaran yaitu dalam menyusun APBD juga melalui fungsi legislasi dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah, untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktek KKN.

Otonomi Khusus Di Tanah Papua

oleh : Franzalbert Joku

Ketua Independent Group Supporting Autonomous Region of Papua Within Republic of Indonesia

Sejak diberlakukannya Otonomi Khusus (Otsus) di Papua, beberapa pihak mempertanyakan kemajuan apa yang berhasil dicapai pemerintah daerah dan masyarakat Papua melalui Otsus. Dihadapkan pada pertanyaan bernada skeptis seperti itu, kita harus memahami bahwa tidak mungkin dalam beberapa tahun mengevaluasi efektifitas dari sistem yang baru. Apalagi, pemberlakuan Otsus di Papua diberi waktu dua puluh lima tahun. Berarti terdapat kurun waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi.

Apabila ada sementara pihak yang masih mempersoalkan masalah Otsus, hal itu dapat dipahami karena baru akhir tahun 1990-an bangsa Indonesia dibebaskan dari satu sistem pemerintahan yang selama ini menggenggam dan mengekang bangsa Indonesia, termasuk juga di Papua. Baru akhir 1990-an sampai awal 2000-an dibuka kebebasan ruang untuk berekspresi sehingga penerapan sistem pemerintahan baru di Papua yang bernama Otsus ini wajar-wajar saja menarik komentar pro dan kontra.

Oleh karena itu, jika ada kelompok masyarakat yang mengatakan Otsus itu gagal dan harus ditolak, harus dilihat bersama, aspek mana yang dikatakan gagal. Dari sisi perundang-undangan, Otsus itu sendiri sudah merupakan suatu langkah yang sangat maju. Dari sebelumnya tidak ada, sekarang menjadi ada. Dulu hanya pernyataan politik oleh Presiden Soekarno, kemudian juga oleh Presiden Soeharto, tentang spesial otonomi untuk Papua dan sebagainya. Sekarang ini dengan adanya Otsus di Papua yang ditetapkan melalui UU merupakan langkah maju yang sangat luar biasa. Dilihat dari sisi politik, aspirasi masyarakat Papua sudah diinstitusikan lewat UU tersebut dan saat ini sedang diterapkan oleh pemerintah daerah, baik di Papua maupun Papua Barat (Irian Jaya Barat).

Hal itu tidak berarti bahwa Otsus tidak perlu dikritisi lagi. Sebagai sebuah kebijakan, selalu ada kemungkinan kelemahan, terutama menyangkut penerapannya. Misalkan, apakah terjadi mismanagement dalam pelaksanaan program kerja pemda, apakah ada kesalahan dalam pengelolaan keuangannya, atau apakah pemimpin dan aparat daerah tidak memiliki ketrampilan atau ketulusan hati untuk melakukan ini sebagai sesuatu wujud nyata pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah Papua? Semua permasalahan itu harus dibuka dan dicari solusinya bersama-sama.

Secara politik, otonomi khusus adalah kompromi politik antara pusat dengan masyarakat Papua yang sebagian dari mereka menuntut merdeka, lepas dari NKRI. Sebagai sebuah kompromi politik, semua pihak harus bertanggung jawab untuk memelihara kompromi besar ini dengan bijaksana. Jangan sampai karena kepentingan sesaat, karena kuatir kehilangan jabatan dan pengaruh, atau karena maksud-maksud yang tidak jujur, terus mengatakan bahwa Otsus ini tidak bekerja, harus ditolak, dan sebagainya. Satu hal yang perlu kita yakini adalah bahwa Otsus di Papua merupakan solusi final dari konflik politik yang sudah sekian puluh tahun lamanya hadir di tengah masyarakat Papua.

Sering penulis katakan kepada sesama orang Papua bahwa yang terhampar di atas meja sekarang ini adalah otonomi khusus. Energi masyarakat Papua jangan lagi hanya tercurah pada perdebatan-perdebatan politik menyangkut Papua, karena itu justru akan semakin membuat masyarakat Papua tertinggal. Boleh dikatakan, Otsus merupakan tonggak penting dari seluruh rangkaian peristiwa yang mengantar rakyat Papua menjadi bagian integral dari wilayah bekas jajahan Hindia Belanda yang bernama Republik Indonesia yang menyatakan kedaulatannya dengan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Sejarah mencatat bahwa sejak Proklamasi Kemerdekaan RI, Belanda dengan segala macam upaya berusaha memisahkan Papua dari RI yang baru terbentuk. Padahal, pada tanggal 24 Agustus 1828, Papua secara resmi lewat Deklarasi Gubernur Hindia Belanda di Batavia, sudah menyatakan Papua masuk menjadi bagian integral Hindia Belanda. Upaya integrasi baru membuahkan hasil setelah 18 tahun proklamasi, melalui New York Agreement 1962 dan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.

Selama ini, argumentasi-argumentasi yang sering dibangun sebagai landasan masyarakat Papua untuk menuntut merdeka adalah penilaian bahwa New York Agreement dan Pepera tidak diselenggarakan secara adil. New York Agreement dinilai tidak adil karena tidak melibatkan orang Papua. Sedangkan Pepera dianggap tidak adil karena hanya menghadirkan 1.026 orang, satu sakit sehingga menjadi 1.025 orang. Selain mempermasalahkan New York Agreement dan Pepera, hal lain yang juga sering dijadikan dasar argumen adalah pelanggaran HAM berat di Papua selama bertahun-tahun serta kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat Papua dibanding saudara sebangsa.

Hingga akhirnya, pada tahun 2000 terselenggara Kongres Papua II dimana salah satu butir yang dihasilkannya adalah menuntut untuk keluar dari NKRI. Tuntutan lepas dari NKRI dibangun berdasarkan argumentasi di atas. Merespon hasil kongres tersebut, pemerintah pusat kemudian menawarkan kompromi politik bernama Otonomi Khusus (Otsus). Kompromi ini kemudian dituangkan dalam Undang-undang Otonomi Khusus Papua yang disahkan pada tahun 2001. Sejak saat itu, political platform yang menjadi pijakan dalam pembangunan Papua adalah Otonomi Khusus. New York Agreement dan Pepera hanya menjadi catatan sejarah belaka. Apalagi—terlepas waktu itu terdapat kelemahan-kelemahan—New York Agreement dan Pepera merupakan dokumen politik yang diakui keabsahannya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sedangkan masalah pelanggaran HAM dan kesenjangan pusat dan daerah, harus jujur dilihat bahwa permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di Papua saja tetapi juga di banyak daerah di Indonesia. Hal ini dapat dipahami karena permasalahan tersebut terkait dengan pendekatan dan perilaku rezim pemerintahan di masa lalu.

Berdasarkan pemaparan tersebut, argumentasi-argumentasi untuk menuntut Papua keluar dari NKRI sudah tidak lagi memiliki relevansi historis. Di tingkat global saat ini pun, kecenderungan yang terjadi bukanlah memisahkan, tetapi menyatukan potensi dalam rangka menghadapi kehidupan dunia yang makin kompetitif. Ambil contoh, Uni Eropa yang sudah mulai menyatukan kekuatan ekonomi mereka melalui penyatuan mata uang; Euro. Kita patut berbangga karena pemimpin-pemimpin di tanah Papua bisa mendukung “Uni Indonesia”, sementara bangsa-bangsa di Eropa—yang lebih maju dan kita pikir pandai—malah belajar dari kita. Untuk itu, saatnya sekarang memelihara kompromi dan kepercayaan lebih besar yang diberikan pemerintah pusat semaksimal mungkin untuk mengejar ketertinggalan rakyat Papua.

Memang masih ada beberapa orang Papua yang berpikir untuk tetap memisahkan diri. Padahal, wacana pemisahan diri itu muncul pasca-Perang Dunia II. Negara-negara terjajah seperti: India, Indonesia, Malaysia ramai-ramai menyatakan kemerdekaannya dan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga melibatkan diri dengan program dekolonisasi supaya negara-negara jajahan yang lain dapat merdeka, seperti: negara-negara di Amerika Latin, Afrika, dan lain-lain.

Tapi di masa-masa sekarang ini, wacana pemisahan diri seperti itu sudah semakin jarang. Di koridor Perserikatan Bangsa-Bangsa saja kata-kata itu sepertinya sudah hilang dari vocabulary politik dunia. Yang ada sekarang adalah: global warming, terrorisme, bagaimana mengatasi HIV/AIDS, bagaimana memerangi kelaparan, kemiskinan, dan sebagainya. Jika masih ada yang memperjuangkan wacana merdeka atau memisahkan diri, maka mereka betul-betul ketinggalan kereta. Fakta bahwa wacana merdeka sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi sekarang ini harus dihadapi dan diterima. Berarti orang Papua harus meningkatkan kemampuannya agar dapat menempatkan kepentingan orang Papua itu dalam konteks Indonesia terkini dan terdepan, yaitu perubahan global yang begitu besarnya. Jika tidak, rakyat Papua bukan saja ketinggalan tapi betul-betul tertinggal dalam banyak hal.

Memang benar bahwa mengubah pola pikir orang itu tidak semudah membalik telapak tangan, terutama di kalangan aktifis yang menginginkan Papua merdeka. Persepsi mereka sudah terbentuk bertahun-tahun. Yang dia pikir ketika mau tidur, bangun, makan, adalah bagaimana melepaskan diri dari NKRI. Suatu tugas yang berat dan penuh dedikasi untuk meyakinkan teman-teman se-Papua bahwa Otsus merupakan jalan politik baru yang rasional dan realistis dalam mencapai kemajuan di tanah Papua. Secara substansial, Otsus telah memberikan “kemerdekaan” bagi rakyat Papua untuk mengelola potensi yang dimiliki guna membangun masa depan Papua yang lebih baik dan lebih bermartabat. Pemahaman ini sepertinya sudah mulai bisa diterima. Tokoh senior Organisasi Papua Merdeka yang lama tinggal di Papua New Guinea, Nicolaas Jouwe, memutuskan untuk kembali ke Indonesia untuk selamanya pada November tahun lalu. Hampir 400 orang yang ada Papua New Guinea juga menginginkan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.

Dalam kerangka rekonsiliasi, banyak orang yang mengusulkan tentang perlunya dialog antara masyarakat Papua dengan pemerintah pusat. Usulan tersebut sebenarnya bagus, meskipun sedikit menimbulkan kekhawatiran. Istilah “dialog” itu sendiri mengandung muatan dan penafsiran politik yang beragam. Terlebih, pemahaman masyarakat internasional terhadap terminologi dialog dapat berarti bahwa pemerintah Indonesia mau berdialog, seolah-olah Papua dengan Indonesia itu merupakan entitas politik yang setara. Istilah “dialog” lebih berkonotasi adanya suatu penyelesaian perselisihan dengan agenda yang terbuka, termasuk: issu merdeka. Akan lebih baik dan lebih produktif jika diadakan semacam evaluasi nasional tentang Otonomi Khusus Papua. Berbagai permasalahan dapat langsung dibicarakan dan lebih solutif ke sasaran. Sedangkan bila dialog, 1001 agenda bisa masuk.

Di masa yang akan datang perlu dipikirkan agar masyarakat Papua dengan pemerintah Indonesia dapat membuat semacam tulisan atau resolusi bahwa konflik Papua dan semua permasalahan yang berkaitan dengan konflik politik Papua dari zaman penjajahan sampai sekarang sudah selesai. Resolusi ini diharapkan akan memperteguh kesatuan (unity) dan kesalingpercayaan (trust) rakyat Papua sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Siapkah Indonesia Menghadapi ACFTA ?

oleh : Dr. Didik Susetyo, M.Si

Lektor Kepala Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya

Berikut ulasan dan jawaban dari Didik Susetyo (DS), semoga memberikan sedikit pencerahan.

 ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) memang merupakan salah satu konsekuensi globalisasi yang harus dihadapi. Sebenarnya, kemanfaatan apa yang ingin diraih dengan adanya perjanjian perdagangan bebas ini?

Penerapan ACFTA dapat dilihat segi positif dan negatifnya. Segi positifnya antara lain: pertama, masyarakat dapat menikmati berbagai jenis barang dengan kualitas dan harga yang bersaing. Kedua, masyarakat mempunyai banyak referensi jenis barang. Ketiga, pemerintah dapat meningkatkan kegiatan dan volume perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Keempat, mobilitas barang dan jasa serta manusia lebih bergairah sehingga mendorong peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur. Kelima, jasa transportasi dan komunikasi akan berkembang pesat, dan banyak opportunity lainnya. Segi negatifnya antara lain: pertama, produksi dalam negeri mendapat persaingan yang semakin ketat. Kedua, merupakan ancaman bagi pelaku ekonomi dan bisnis domestik yang tidak efisien. Ketiga, ada kecenderungan beralihnya pelaku ekonomi produktif (memproduksi barang) ke usaha perdagangan (tengkulak). Keempat, peningkatan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan efisiensi, dan sebagainya.

 Jika demikian, secara umum, apakah ACFTA menguntungkan atau merugikan bagi Indonesia? Mengapa demikian?

Secara umum sebenarnya dapat dikatakan ‘fifty-fifty’. Manfaat dan keuntungan sudah saya beberkan tadi, baik dari segi positif maupun dari segi negatif. Kita bisa belajar dari masyarakat ekonomi Eropa (MEE) dimana mereka telah memiliki kekuatan luar biasa setelah terbentuknya pasar tunggal Eropa, mata uang tunggal, pembebasan tarif, dan keuntungan lainnya. Berarti untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat kawasan Asia, salah satu bisa dimulai dengan ACFTA ini. Namun, sudah barang tentu masih banyak agenda untuk menuju ke kondisi seperti MEE tersebut. Berbagai kendala dalam hal ini akan tercermin dari banyaknya perbedaan antarnegara terutama ideologi, sistem politik, ekonomi, budaya, sosial, pertahanan dan keamanan; bukan berarti kendala ini tidak dapat di ’manage’.

 Bagi Indonesia, sektor industri dan komoditas apa saja yang akan terkena dampak langsung dari penerapan ACFTA?

Beberapa sektor industri yang kena dampak, terutama industri-industri muda (infant industries) yang masih membutuhkan perlindungan, industri yang beroperasi tidak efisien, dan beberapa industri substitusi impor yang sangat dibutuhkan untuk proses produksi berikutnya. Menyimak beberapa industri yang akan tergilas tersebut di atas tentu beberapa komoditas yang berpotensi bakal tergilas antara lain beberapa hasil agroindustri setengah jadi , tekstil, semen, elektronika, kimia, obat-obatan, dan lainnya. Sebenarnya masih banyak lagi kekhawatiran komoditi-komoditi Indonesia bakan tergilas oleh produk-produk China dan Negara-negara ASEAN lainnya. Namun penguatan struktur industri Indonesia akan teruji dalam implementasi ACFTA ini. 

Apakah posisi Indonesia yang masih mengandalkan ekonomi agraris dan eksplorasi sumber daya alam menjadi “kelemahan” dalam bersaing di era perdagangan bebas dibanding China dan negara ASEAN lain yang industrinya sudah lebih maju?

Sebetulnya Indonesia memiliki keunggulan di bidang agraris yang dapat dikembangkan menjadi tulang punggung ekonomi bangsa. Hanya saja masalahnya usaha dibidang agraris ini belum diorientasikan pada produk-produk derivasi (turunan) yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Pelaku  usaha di Indonesia masih banyak yang menggarap pada produk dasar  saja, seperti: karet (SIR),minyak  sawit (CPO), kopi (bubuk), dan komoditas lainnya yang belum pada produk turunannya. Produk-produk hasil industri Indonesia akan sulit bersaing dengan produk China dan negara ASEAN lainnya karena kualitas dan ragam produk diferensiasinya sudah menggunakan sentuhan teknologi maju sehingga lebih berkualitas.

Strategi pembangunan apa yang tepat untuk menciptakan sinergi  yang baik antara industri dan pertanian agar nantinya akan meningkatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi?

Strategi pembangunan yang tepat adalah kombinasi pembangunan sektor pertanian yang kuat untuk mendukung sektor industri yang berdaya saing tinggi. Berbagai komoditas pertanian dapat dihasilkan dan diolah menjadi produk-produk industri unggulan untuk memenuhi konsumsi dalam negeri dan untuk tujuan ekspor. Berbagai kegiatan pertanian produktif harus menggunakan sentuhan teknologi yang lebih efisien sehingga menghasilkan komoditi yang memiliki produktivitas tinggi dan harga jual yang memadai dan dapat bersaing. Proses produksi sektor pertanian yang masih tradisional harus dilakukan revolusi besar-besaran agar pasca panen sektor agraris lebih efisien dengan produktivitas tinggi. Kepekaan proses produksi sektor industri harus mampu mengkombinasikan kondisi ‘labor intensive’ dan ‘capital intensive’ secara harmoni.

Apa kendala yang sekarang dihadapi untuk menjalankan strategi tersebut?

Beberapa kendala yang dihadapi Indonesia untuk menjalankan strategi kombinasi sektor pertanian dan sektor industri dewasa ini antara lain kuantitas dan kualitas infrastruktur masih memprihatinkan, biaya O-M senantiasa tidak dilaksanakan sesuai waktu dan peruntukannya, tembok birokrasi bagaikan benang kusut, kepastian hukum belum kondusif, ekonomi biaya tinggi menghadang di mana-mana, praktik-praktif ekonomi rente tumbuh subur, potensi korupsi bagaikan gurita raksasa, kedisiplinan, kejujuran, dan ketertiban bagaikan barang mahal, dualisme kebijakan selalu mewarnai konflik dan ‘vested interest’, dan masih banyak lagi sejenisnya. Sudah barang tentu hal-hal ini harus dibenahi dan ditempatkan pada proporsi yang benar sehingga tidak memperparah kondisi dan situasi penerapan strategi untuk percepatan pertumbuhan dan distribusi kegiatan antardaerah, antarwilayah, dan antarregional. 

Kembali ke masalah penerapan ACFTA. Bagaimana pandangan Bapak dengan pendapat bahwa pemerintah RI dan dunia usaha di Indonesia terlihat tidak siap—bahkan lalai—mengantisipasi penerapan ACFTA?

Ya… dikatakan lalai atau tidak siap, bukan merupakan solusi, karena ini sudah melalui tahapan pertemuan dan perundingan yang ketat dan memakan waktu relatif lama. Dalam wacana globalisasi tentu Indonesia harus siap dan selalu mempersiapkan konsekuensi dari persaingan, perdagangan, hubungan bilateral, hubungan multilateral, dan apapun bentuknya, termasuk ‘free trade agreement’.  Ini merupakan konsekuensi logis dari sekian banyak ‘fasilitas-fasilitas’ bahkan ‘previledges’ yang sering diberikan pemerintah ke dunia usaha sehingga pengusaha agak sedikit manja dan hanya mampu jago kandang akibat proteksi. Seharusnya semua elemen bangsa yang berkepentingan dalam ACFTA mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi adanya kesepakatan tersebut. Tidak waktunya lagi kita mencari kambing hitam, tetapi bagaimana secepatnya menemukan solusi sehingga lebih banyak kemanfaatan disbanding dengan kerugiannya.

Apa saja dampak negatif lanjutan (efek domino) yang mungkin timbul akibat kekurangsiapan pemerintah RI dan dunia usaha dalam mengantisiasi penerapan ACFTA?

Beberapa dampak negatif ACFTA yang saya sampaikan di awal dapat sangat berpotensi muncul dalam penerapan ACFTA. Hal ini cukup beralasan, karena barang-barang China yang notabene lebih murah dan lebih berkualitas masuk ke Indonesia akan menggilas penggunaan barang-barang yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Setelah barang-barang tersebut memberikan nilai kenikmatan lebih bagi konsumsi masyarakat, maka efek domino yang mungkin timbul adalah masuknya produk-produk turunan berupa jasa-jasa ‘made in’ China sehingga dikhawatirkan semua kegiatan produksi barang dan jasa akan dikuasai oleh China. Apa yang harus diperbuat pemerintah dan dunia usaha? Pemerintah harus senantiasa melakukan dukungan perbaikan infratstruktur yang optimal bagi dunia usaha sehingga dapat berproduksi secara optimal dan efisien. Dunia usaha harus tidak menunggu fasilitas-fasilitas pemerintah yang justru menumbuh-suburkan ekonomi biaya tinggi. Ini sebuah himbauan dan kepedulian anak bangsa. Mari menghadapi ACFTA ini sebagai peluang bahwa kita bisa melakukan kompetisi yang jujur dan beretika bisnis yang bersifat universal.

 Langkah apa yang dapat dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif lanjutan dari kekurangsiapan kita dalam penerapan ACFTA?

Beberapa langkah yang masih perlu dilakukan untuk meminimalkan dampak negative, antara lain koordinasi semua elemen bangsa yang dikomandoi pemerintah, baik yang membidangi kegiatan ini maupun semua komponen pelaku usaha, agar memperbaiki kinerja dan produktivitas usahanya. Produsen, pedagang, dan tengkulak yang tidak efisienlah yang bakal ketakutan karena akan ditinggal konsumen dan menuju ‘kebangkrutan’. Saya memiliki keyakinan bahwa beberapa produk dan komoditas Indonesia masih diminati oleh masyarakat Indonesia sendiri dan importir luar negeri. Berarti hal ini bisa dijadikan pelajaran untuk tetap memperhatikan produktivitas barang-barang yang berkualitas, produksinya bisa massal dan/atau bersifat unik, dan barang-barang baik yang bersifat barang konsumsi, maupun barang modal, telah mendapat sentuhan teknologi lebih maju.  

Bentuk atau visi kebijakan yang seperti apa yang dapat mengarahkan agar ACFTA ini benar-benar memberi kemanfaatan yang besar bagi peningkatan kemakmuran rakyat?

Momentum ACFTA merupakan bentuk ujian dalam kesepakatan persaingan (competition agreement) antar negara kawasan tertentu sehingga kombinasi kebijakan suatu negara dapat melaksanakan strategi S-W, S-T, O-W, O-T dari konsep SWOT (stregthness, weakness, opportunities, threats). Jika Indonesia dapat mengelola setiap alternatif strategi tersebut berarti mampu dilaksanakan untuk masing-masing alternatif diharapkan menjadi konsep strategi yang benar sehingga ACFTA ini dapat  memberikan kemakmuran bagi rakyat, tetapi jika strateginya salah maka keniscayaan akan terjadi, bangsa kita hanya sebagai ‘follower’ dan penonton saja.     

ACFTA Dalam Perspektif Hubungan Dagang Indonesia China

oleh : Latif Adam

Pusat Penelitian Ekonomi LIPI

ACFTA Dalam Perspektif Hubungan Dagang Indonesia-China

Paling tidak, terdapat tiga peluang positif yang dikemukakan pemerintah pada saat ASEAN-China (ACFTA) pertama kali ditandatangani Megawati di Bandar Sri Begawan, Brunai, tanggal 6 Nopember 2001. Pertama, penurunan dan penghapusan tarif serta hambatan non tarif di China membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatan volume dan nilai perdagangan ke negara yang penduduknya terbesar dan memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia. Kedua, penciptaan regim investasi yang kompetitif dan terbuka membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi dari China. Ketiga, peningkatan kerjasama ekonomi dalam lingkup yang lebih luas membantu Indonesia melakukan peningkatan capacity building, transfer technology, dan managerial capability.

 

Namun demikian, terdapat indikasi yang cukup kuat bahwa pemerintah tidak mempersiapkan diri secara matang untuk meraih peluang positif dari pemberlakuan ACFTA. Ini salah satunya tercermin dari ketidakmampuan pemerintah mendorong peningkatan daya saing yang sebenarnya merupakan prasyarat utama untuk meraih manfaat dari pemberlakuan ACFTA. Amburadulnya infrastruktur, bunga kredit yang relatif tinggi, birokrasi yang kompleks, masih maraknya pungutan liar, dan peraturan yang tidak pro-bisnis adalah beberapa bukti pemerintah tidak mampu menciptakan necessary condition untuk mendorong peningkatan daya saing beragam sektor ekonomi.

 

Tanpa adanya peningkatan daya saing, kebijakan untuk melibatkan Indonesia dalam ACFTA hanya merupakan blunder yang justru bisa berdampak negatif terhadap perekonomian nasional. Tidak mengherankan bila banyak kalangan bersuara keras memaksa pemerintah meninjau kembali keterlibatan Indonesia didalam ACFTA.

 

Pola Perdagangan

Sinyal bahwa ACFTA berpotensi menganggu eksistensi perekonomian nasional cukup jelas terlihat apabila kita mencermati pola perdagangan Indonesia-China. Berbagai indikator mengenai pola perdagangan diantara kedua negara menunjukkan bahwa produk Indonesia semakin lama semakin inferior terhadap produk China. Secara eksplisit, hal ini terindikasi cukup jelas dari perkembangan ekspor dan impor (Tabel 1).

 

Tabel 1 menunjukkan bahwa pada periode 1990-2009, pertumbuhan ekspor Indonesia ke China (7,9% per tahun) jauh lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan impor Indonesia dari China (17,1 per tahun%). Ini menunjukkan bahwa kemampuan penetrasi produk China ke pasar Indonesia relatif lebih tinggi dibandingkan kemampuan penetrasi produk Indonesia ke pasar China. Dalam konteks ini, pemberlakuan ACFTA dikhawatirkan akan mendorong peningkatan penetrasi produk China ke pasar Indonesia.

Kemungkinan bahwa pemberlakuan ACFTA akan mendorong semakin tingginya tingkat penetrasi produk China ke pasar Indonesia sangat tinggi. Argumentasinya, melalui ACFTA hambatan perdagangan diantara kedua negara akan semakin berkurang. Ini berarti bahwa kunci persaingan akan lebih banyak ditentukan oleh kemampuan  daya saing. Masalahnya, berbagai studi menunjukkan bahwa beberapa elemen pembentuk daya saing, seperti tingkat efisiensi, produktivitas, dan lingkungan bisnis di China relatif lebih baik dibandingkan dengan di Indonesia.

Tabel 1, Neraca Perdagangan Indonesia-China, 1990-2009 (Ribu USD)

Tahun Total Perdagangan Ekspor Impor Neraca Perdagangan
1990 1486729 834385.8 652343.4 182042.4
1995 3236941 1741718 1495223 246494.5
2000 4789679 2767708 2021971 745736.6
2005 12505216 6662354 5842863 819491.3
2009 20074672 9055010 11019662 -1964652
         
Pertumbuhan (%)        
1990-1995 16.8 15.9 18.0 6.2
1995-2000 8.2 9.7 6.2 24.8
2000-2005 21.2 19.2 23.6 21.2
2005-2009 12.6 7.9 17.1                         –
1990-2009                          – 13.4 16.0                         –

Sumber: Dihitung dari Statistik Perdagangan Luar Negeri

Terdapatnya gap didalam elemen pembentuk daya saing diantara Indonesia dan China membuat berbagai analisa merujuk ke kesimpulan bahwa ACFTA akan memberikan lebih banyak keuntungan bagi China, dan cenderung merugikan Indonesia. Dalam kaitan ini, paling tidak ada dua kerugian  yang kemungkinan besar akan dialami Indonesia.

Pertama, semakin derasnya produk China membanjiri pasar Indonesia akan berdampak secara negatif terhadap performa dan kapasitas produksi sektor-sektor ekonomi lokal yang kemudian akan mendorong munculnya PHK dan pengangguran. Simulasi yang pernah dilakukan P2E-LIPI menunjukkan bahwa setiap penurunan kapasitas produksi sektor industri sebesar 10% berpotensi mendorong PHK (pengangguran) 500.000 orang. Betapa besarnya pengangguran yang akan muncul seandainya ACFTA menekan kapasitas produksi sektor industri sebesar 10% saja.

Kedua, semakin merajalelanya produk China di pasar Indonesia akan membuat posisi neraca perdagangan diantara kedua negara semakin tidak imbang. Meskipun catatan statistik menunjukkan bahwa neraca perdagangan Indonesia terhadap China hanya mengalami defisit pada tahun 2009 (lihat Tabel 1), tetapi ada dugaan bahwa defisit itu sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Argumentasinya, sebelum tahun 2009, impor dari China yang masuk ke Kawasan Berikat (Bonded Zones) tidak dihitung sebagai komponen impor.

Kalau sebelum ACFTA dimana barang dari China dihambat melalui tarif saja neraca perdagangan Indonesia sudah mengalami defisit, maka sangat wajar bila ada kekhawatiran bahwa ACFTA akan membuat defisit neraca perdagangan Indonesia semakin membesar. Permasalahannya adalah, semakin melebarnya defisit didalam neraca perdagangan pada gilirannya akan mengganggu posisi neraca pembayaran (balance of payments). Artinya, Indonesia harus mengeluarkan lebih banyak cadangan devisa (foreign reserves) untuk membiayai impor dari China daripada mendapatkan cadangan devisa dari ekspor ke China.

Korelasi negatif diantara ACFTA dengan neraca pembayaran perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah karena hal ini bisa mengganggu stabilitas moneter. Artinya, semakin tidak imbangnya cadangan devisa yang diperoleh (dari ekspor) dengan yang dikeluarkan (untuk impor) akan menjadi problema moneter, seperti berkurangnya cadangan devisa yang kemudian bisa mempengaruhi nilai tukar dan inflasi. Apalagi fakta menunjukkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap impor dari China semakin lama semakin menguat. Pada periode 2003-2009, proporsi impor Indonesia dari China meningkat dari 8.8% menjadi 12,7%. Tidak mengherankan bila pada tahun 2009, China menduduki posisi kedua sebagai negara importir terbesar bagi Indonesia.

Struktur Perdagangan

Selain polanya yang semakin tidak menguntungkan, Indonesia juga menghadapi permasalahan struktural didalam menjalin hubungan dagang dengan China. Terdapat indikasi bahwa struktur perdagangan Indonesia dengan China bersifat asimetris. Artinya, di satu sisi, struktur ekspor Indonesia ke China masih sangat didominasi oleh produk primer, seperti minyak dan gas, hasil pertanian, dan pertambangan. Lebih dari itu, terdapat kecenderungan bahwa produk primer didalam struktur ekspor ke China, bukannya melemah, tetapi justru mengalami peningkatan Di sisi lain, struktur impor Indonesia dari China lebih banyak didominasi oleh produk industri pengolahan dengan proporsi yang cenderung terus meningkat (Tabel 2)

 

Tabel 2 Struktur Perdagangan Indonesia-China, 2003-2009 (%)

URAIAN 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009  
 
EKSPOR (Juta USD) 3803 4605 6662 8344 9676 10295 9055.0  
Minyak dan Gas 25.9 25.4 40.57 34.5 31.1 34.2 24.5  
Industri 49.0 48.8 36.91 40.0 40.5 38.6 42.3  
Pertanian 7.7 8.5 8.05 9.0 10.3 9.9 12.2  
Pertambangan 17.4 17.3 14.48 16.5 18.1 17.2 21.1  
                 
IMPOR (Juta USD) 2958 4101 5843 6637.0 8558 13108 11020  
Minyak dan Gas 21.0 18.1 22.1 17.1 7.0 1.8 2.4  
Industri 63.8 66.2 63.5 67.2 75.9 79.6 80.1  
Pertanian 11.6 15.5 13.8 15.4 16.5 18.0 17.2  
Pertambangan 3.6 0.2 0.6 0.2 0.6 0.6 0.2  

Sumber: dihitung dari Statistik Perdagangan Luar Negeri

Paling tidak ada dua permasalahan yang muncul dari tidak simetrisnya struktur perdagangan diantara Indonesia dengan China. Pertama, produk primer memiliki harga yang relatif murah dibandingkan dengan produk industri pengolahan. Ini berarti bahwa perdagangan Indonesia dengan China menimbulkan term of trade yang tidak terlalu menguntungkan Indonesia.

Kedua, mengandalkan produk primer sebagai komoditas ekspor dengan harga murah membuat Indonesia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari proses nilai tambah. Tetap mengandalkan produk primer juga bisa menjadi bumerang bagi perkembangan industri nasional. Ini terjadi tidak saja karena produsen barang primer lebih suka memasarkan produknya ke China sehingga membuat industri nasional sering tidak kebagian faktor input (seperti CPO, gas, dan batubara) untuk menjalankan proses produksi, tetapi juga karena barang primer yang diekspor ke China digunakan untuk menghasilkan beragam produk industri yang nantinya dipasarkan ke Indonesia.

Terlepas dari permasalahan di atas, data mengenai struktur perdagangan Indonesia-China sebagaimana tersaji di Tabel 2 memberikan sinyalemen cukup kuat bahwa sektor industrilah yang akan menerima dampak negatif dari pemberlakuan ACFTA. Memang, Indonesia mengimpor berbagai macam barang industri dari China mulai dari tekstil sampai dengan besi-baja (Tabel 3).

Tabel 3, Beberapa Barang Industri Impor Utama dari China, 2008

Barang Impor Proporsi terhadap Total Impor (%)
Tekstil 0.56
Besi dan baja 1.84
Ban 0.37
Mebel 0.12
Pengolahan kakao 0.17
Industri alat kesehatan 0.24
Kosmetik 0.09
Aluminium 0.18
Elektronika 0.49
Petrokimia hulu 1.08
Kaca lembaran 0.14
Sepatu 0.47
Mesin industri 0.83
Alat kantor 0.13
Kendaraan bermotor 0.57
Total Impor (Juta USD) 13108

Sumber: Dihitung dari Statistik Perdagangan Luar Negeri

Tanpa adanya upaya yang serius untuk menata ulang industri nasional, maka dikhawatirkan bahwa industri nasional akan semakin terdegradasi didalam perekonomian nasional. Bukan tidak mungkin gejala awal deindustrialisasi (penurunan kontribusi sektor industri dalam menciptakan output dan menyediakan kesempatan kerja) akan semakin bertambah luas seiring dengan pemberlakuan ACFTA.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat kita pesimis bahwa produk-produk industri nasional akan menjadi the lossers untuk bersaing dengan produk industri impor dari China. Pertama, dalam kurun waktu 1998 2008, similarity index dari produk ekspor industri nasional dengan produk ekspor industri China bukannya menurun, tetapi justru meningkat dari 58,9% (1996) menjadi hampir 62% (2008). Ini berarti bahwa struktur perdagangan diantara kedua negara bersifat subsitusi daripada komplementer. Pemberlakuan ACFTA akan membuat produk industri nasional harus head to head bersaing dengan produk industri China.

Kedua, dengan menggunakan rasio output terhadap tenaga kerja sebagai proksi produktivitas, perhitungan menunjukkan bahwa gap produktivitas tenaga kerja Indonesia dengan produktivitas tenaga kerja China justru semakin melebar. Pada tahun 1996,  produktivitas tenaga kerja Indonesia adalah 70,1% dari produktivitas tenaga kerja China, sedangkan pada tahun 2008 menurun menjadi hanya 65,4%.

Ketiga, dibandingkan dengan Pemerintah Indonesia, Pemerintah China memiliki action plan cukup jelas untuk menata sektor industrinya. Misalnya, Pemerintah China menyediakan dana yang cukup besar untuk membantu industri andalan eskpornya, seperti industri TPT, untuk melakukan restrukturisasi permesinan. Tidak mengherankan bila permesinan yang digunakan industri China sangat efisien dengan produktivitas tinggi. Misalnya, permesinan yang digunakan industri TPT China mampu menghemat energi 17% lebih rendah dari permesinan yang digunakan industri TPT Indonesia.

Keempat, Pemerintah China memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menciptakan lingkungan yang pro-bisnis. Selain melakukan reformasi birokrasi, menegakan law enforcemen, dan mencipatakan stabilitas ekonomi makro, Pemerintah China mengalokasikan anggaran yang cukup signifikan untuk membangun dan menjaga kualitas infrastruktur. Dalam sepuluh tahun terakhir, budget infrastruktur sebagai rasio terhadap PDB China selalu berada dikisaran 7,5-10%.

Berbeda dengan di China, dalam sepuluh tahun terakhir anggaran infrastruktur yang dialokasikan Pemerintah Indonesia relatif sangat kecil dan cenderung terus menurun dari 3.7% (1999), 3.6% (2003), 2.9% (2008), dan hanya 1.5% (2009). Tidak mengherankan bila beberapa studi menyimpulkan bahwa infrastruktur menjadi salah satu kendala serius yang dihadapi sektor industri untuk memperbaiki dan meningkatkan daya saingnya. Misalnya, studi World Bank (2005) menunjukkan bahwa 900 perusahaan industri yang disurvey mengaku kehilangan 4% dan 6% dari total penjualan mereka masing-masing karena jeleknya infrastruktur trasnportasi dan energi.

 

Kelima, beberapa BUMN yang menguasai industri hulu, seperti Pertamina dan PLN, tidak beroperasi secara efisien. BUMN itu mentransfer ketidakefisienannya kepada industri nasional dengan menetapkan harga jual yang tinggi bagi produk/jasa yang dihasilkannya kepada industri nasional. 

 

Keenam, otoritas moneter di China mampu mendorong perbankan bekerja secara efisien sehingga mampu menyediakan kredit murah. Bunga kredit yang ditawarkan perbankan China ada di kisaran 5-6%, jauh lebih rendah daripada bunga kredit yang ditawarkan perbankan Indonesia, yang masih berada di kisaran 13-14%. Tingginya bunga kredit yang harus dihadapi perusahaan industri Indonesia menyebabkan mereka mengeluarkan biaya modal 8% lebih tinggi dari biaya modal yang harus di bayar perusahaan China.

 

Manfaat dengan Catatatan

Mencermati pola dan struktur perdagangan Indonesia-China yang selama ini terjadi, sektor pertanian tampaknya berpeluang mendapatkan manfaat dari pemberlakuan ACFTA. Ekspor produk pertanian ke China terus mengalami peningkatan, sehingga kontribusi sektor pertanian didalam total penerimaan ekspor meningkat dengan signifikan. Selain itu, neraca perdagangan sektor pertanian Indonesia terhadap China menunjukkan posisi yang selalu surplus.

 

Namun demikian, penting untuk dikemukakan bahwa didalam sektor pertanian itu sendiri, komoditas perkebunan mendominasi struktur ekspor sektor pertanian Indonesia. Sementara itu, produk hortikultura, bawang putih, dan buah-buahan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia justru banyak yang harus diimpor dari China.

 

 

Tabel 4, Pertumbuhan Ekspor Beberapa Komoditas Pertanian Indonesia,

1997-2008

SITC Komoditas Pertumbuhan (%)
42241000 Minyak inti sawit 45,49
42249000 Minyak inti sawit lainnya 42,32
62119990 Karet campuran lainnya 40,37
23125110 SIR 3 CV 36,43
23211910 Karet-polybutadiene-styrene (SBR) 36,23
23121100 Karet lembaran 35,09
09109910 Other edible mixture of veg origin 32,74
42231000 Minyak kopra 32,30
23125160 Karet SIR 20 25,21
42229000 Minyak sawit lainnya 20,87
23211110 Polybutadienen-styrene latex 18,43
07210000 Biji coklat, pecah dan setengah pecah, mentah, roated 18,49
09101900 Margarine curah 18,18
05481100 Gaplek iris dan kering (manioc) 18,14
42221000 Minyak sawit 18,11

Sumber: P2E-LIPI, Hubungan Kerjasama Ekonomi Antar Negara di Kawasan Asia Pasifik

 

Berdasarkan analisis kemampuan tumbuh, studi yang dilakukan P2E LIPI menunjukkan terdapat lima belas jenis komoditi pertanian yang berpotensi mendapatkan manfaat dari pemberlakuan ACFTA (Tabel 4). Ekspor kelima belas komoditas itu ke China memiliki tingkat pertumbuhan yang jauh lebih tinggi dibandingkan baik dengan ekspor seluruh produk, maupun dengan ekspor produk pertanian. Seiring dengan pemberlakuan ACFTA, kelima belas komoditas pertanian itu diperkirakan akan mengalami peningkatan kemampuan penetrasi ke pasar China.

 

Namun demikian, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ekspor produk pertanian yang masih terkategori sebagai komoditas primer hanya memberikan manfaat yang terbatas, mengurangi kesempatan untuk meraih keuntungan dari proses nilai tambah, dan menawarkan term of trade yang tidak terlalu menguntungkan. Ini berarti bahwa akan lebih baik jika komoditas pertanian itu diolah terlebih dahulu didalam negeri untuk kemudian diekspor ke China. Dalam konteks ini, komitmen pemerintah untuk merubah strategi hubungan dagang dengan China melalui upaya untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pengolahan komoditas pertanian akan memberikan manfaat yang lebih menguntungkan bagi Indonesia 

 

Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional Menghadapi Persaingan Global

 oleh : Rachmat Gobel

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia

Komisaris Utama PT. Panasonic Gobel Indonesia

Tahun 2009 yang penuh tantangan telah kita lewati. Kita patut bersyukur di bawah tekanan perekonomian global yang masih belum sepenuhnya pulih, perekonomian nasional masih mampu tumbuh.

Dari sisi fundamental, sejumlah indikator menunjukkan bahwa kondisi ekonomi makro Indonesia saat ini lebih meyakinkan. KADIN mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan ketiga 2009 sudah kembali naik menjadi 4,2 persen dari angka terendah 4,0 persen pada triwulan sebelumnya. Laju inflasi tahun 2009 mencatat angka terendah sebesar 2,7 persen. Sementara itu, nilai tukar mulai stabil pada kisaran Rp 9.000-Rp 9.500 per dollar AS. Ekspor year on year sudah beberapa bulan terakhir meningkat kembali, juga pertumbuhan produksi industri besar dan menengah. Penjualan sepeda motor, mobil, dan semen menggeliat.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menembus 2.600 pada minggu kedua Januari 2010 dan masih bertahan hingga akhir minggu lalu. Tercatat pada hari penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2009, investor asing membeli lebih dari satu miliar saham (Rp 2,5 triliun) dan melakukan transaksi jual 700-an juta lembar saham (Rp 1,7 triliun) sehingga pada posisi pembelian bersih. Porsi asing tampaknya juga mendominasi. Modal asing meminati Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Tercatat pada akhir 2009 investor asing membeli SBI Rp 44,1 triliun dan pada akhir minggu pertama Januari 2010 menjadi Rp 49,5 triliun. Sedangkan investor asing membeli SUN hingga akhir tahun lalu mencapai Rp 106,3 triliun dan pada minggu pertama Januari 2010 menjadi Rp 109 triliun.

Data di perbankan hingga November tahun lalu menunjukkan bahwa sejumlah Rp 1.398 triliun kredit tersalurkan dengan penekanan pada kredit sektor perdagangan, restoran dan hotel mencapai Rp 290 triliun, kredit manufaktur Rp 243 triliun, jasa dunia usaha Rp 146 triliun, dan sisanya untuk pertanian, pertambangan, peralatan, konstruksi, pengangkutan, dan telekomunikasi.

Karena itu, International Institute for Management Development dalam publikasi tahunan terbarunya, World Competitiveness Yearbook (2009), menempatkan daya saing Indonesia di posisi ke-42 tahun 2009 dari urutan ke-51 tahun 2008.

 

Memang harus diakui bahwa peningkatan kondisi Makro ini bukan disebabkan oleh pembenahan mendasar di dalam negeri, melainkan lebih karena negara-negara lain banyak yang terkapar akibat krisis global. Kendatipun demikian, momentum ini harus cepat dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan terhadap unsur-unsur utama penentu daya saing. Jika kita abaikan lagi, negara-negara yang kini mengalami kesulitan ekonomi akan segera pulih dan berpotensi segera mengejar Indonesia.

 

FTA dan Daya Saing Sektor Industri kita.

Di tataran Mikro, terutama di sektor industri manufaktur, belum terlihat perbaikan yang cukup signifikan. Perhatian kebijakan terhadap sektor ini relatif kurang, sehingga perannya terus berkurang. Pertumbuhan sektor industri ini masih jauh dari memuaskan, bahkan gejala de-industrialisasi dini yang sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, kini makin kuat dirasakan. Ini  antara lain terlihat dari pertumbuhan sektor ini yang masih jauh di bawah pertumbuhan PDB. Sektor ini terus mengalami perlambatan hingga mencapai titik terendah pada triwulan ketiga, dengan pertumbuhan hanya 1,3 persen. 

Pelemahan kinerja sektor ini telah menimbulkan dampak yang sangat luas bagi perekonomian. Struktur ekonomi menjadi semakin rapuh, karena hanya didukung oleh perkembangan sektor-sektor yang kurang menyerap tenaga kerja formal dan cenderung menyerap pekerja informal. Gejala tersebut perlu segera diatasi karena tidak sejalan dengan pematangan struktur ekonomi agar menjadi lebih tangguh dan modern, yang bisa menyejahterakan lapisan terbesar masyarakat.  Indonesia akan sangat sulit menjadi negara maju jika sektor informal terlalu besar, karena produktivitas perekonomian akan sulit berkembang.

Tantangan bagi sektor industri manufaktur terus menghadang.  Akhir-akhir ini deraan krisis listrik kian menjadi-jadi. Ditambah lagi dengan implementasi free trade agreement (FTA) Asean-China yang nyaris penuh mulai 2010. Tanpa FTA ini saja kita sudah keteteran menghadapi penetrasi produk-produk manufaktur dari China. Neraca perdagangan kita dengan China, berbalik dari surplus sebesar 1,1 miliar dollar AS tahun 2007 menjadi defisit sebesar 3,6 miliar dollar AS tahun 2008. Tahun 2009, hingga hingga November, defisit perdagangan non-migas kita dengan China sudah mencapai 4,3 miliar dollar AS.

Dampak dari penerapan perdagangan bebas lainnya adalah kenaikan ekspor negara ASEAN ke Indonesiapun akan lebih tinggi.  Hal ini terjadi karena produk-produk dari negara ASEAN tersebut menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan produk-produk dari Indonesia, karena beberapa sektor industri mereka mendapatkan akses ke bahan baku dan bahan baku antara yang lebih murah dari China, sedangkan produsen Indonesia tidak.

Dengan kondisi seperti itu dan dikaitkan dengan tantangan ke depan, ada dua pertanyaan besar yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu:

(1)          Sejauh manakah industri atau produk nasional siap menghadapi tantangan masuknya produk asing dari pasar global ?,

(2)          Sejauh manakah pelaku industri dapat mengembangkan produk lokal yang kuat untuk bersaing di pasar regional dan global ?

 

 

Butuh Komitmen Bangsa Menyelamatkan Industri.

Melihat kondisi yang ada, Indonesia perlu segera mempertajam orientasi kebijakan pembangunan industri, agar lebih searah dengan tantangan persaingan ke depan. Tanpa daya saing, potensi pasar Indonesia yang kini menduduki ranking 15 dunia hanya akan dinikmati produk asing.

Dengan jumlah penduduk yang besar dan terus bertambah, Indonesia sangat membutuhkan keberadaan industri yang kuat, berdaya saing di pasar dalam negeri maupun global. Industri adalah kunci bagi peningkatan kualitas hidup bangsa, sekaligus kunci bagi ketahanan perekonomian nasional. Perlu kebijakan yang didukung seluruh pemangku kepentingan, untuk menempatkan pasar dalam negeri sebagai basis pengembangan industri dalam negeri.

Oleh sebab itu dalam menghadapi diberlakukannya sistem Perdagangan Bebas/Liberalisasi Pasar Global (tidak hanya ACFTA), pemerintah diharapkan melihat masalah yang dihadapi industri nasional dalam sudut pandang yang lebih luas. Jangan hanya sekadar dengan langkah defensif/protektif, namun kita harus berpikir bahwa pertahanan paling baik adalah dengan kebijakan ofensif.

Dalam Roadmap Industri 2010-2015 yang diserahkan Kadin kepada pemerintah belum lama ini, disebutkan sejumlah rekomendasi tentang tindakan yang perlu ditempuh pemerintah bersama dunia usaha sebagai guideline. Ini diperlukan untuk menjaga dan menciptakan persaingan yang sehat, serta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap peredaran barang di pasar domestik.

Sesungguhnya banyak di antara produk industri nasional yang berdaya saing cukup bagus, bahkan mampu menembus pasar negara maju.  Namun, mereka sering kehilangan daya saing di pasar dalam negeri sendiri akibat iklim persaingan tidak sehat, baik akibat peredaran produk ilegal maupun karena tak adanya standarisasi produk. Produk domestik harus didorong agar dapat bersaing dengan barang impor. Untuk itu, program insentif industri harus terus dilanjutkan, seperti kebijakan pembatasan pelabuhan impor untuk produk/ komoditas tertentu. Di sisi lain, perlu larangan ekspor segala jenis bahan baku mentah agar industri lokal tercukupi kebutuhannya. Pengembangan industri hilir (pengolahan) juga harus dilanjutkan. Insentif pengembangan industri tertentu dan di daerah tertentu harus diperluas, termasuk memperkenalkan tax holiday (pembebasan pajak).

Perlu terobosan percepatan proses dan penerapan standar nasional Indonesia (SNI), termasuk konsistensi pengawasan barang beredar. Menurut data Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian, per Januari 2009 hanya 84 produk industri yang menerapkan standar nasional Indonesia (SNI), dari sekitar 4.000 produk manufaktur yang beredar. Dari 84 SNI itu, hanya 39 produk yang telah diberlakukan SNI wajib dan sudah dinoti-fikasi ke WTO.

Terobosan percepatan implementasi harmonisasi tarif dan berbagai kebijakan fiskalpun diperlukan. Dalam hal ini, berbagai instrumen fiskal yang memungkinkan untuk menekan biaya produksi dan biaya usaha perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing produk industri nasional. Misalnya, fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) serta bea masuk (BM) bahan baku dan bahan baku penolong.

Untuk menghadapi Perdagangan Bebas,  kita juga perlu mengoptimalkan berbagai kerja sama ekonomi bilateral seperti Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (U-EPA), khususnya untuk memperkuat Struktur Industri.. Dalam IJ-EPA a.l. disebutkan adanya keharusan Jepang untuk membantu capacity building sektor industri. Ini perlu dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan daya saing industri domestik.

Pemerintah juga perlu memperkuat peran dan fungsi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI),  karena selama ini komite ini kurang optimal. Padahal, perannya sangat penting agar Indonesia bisa menerapkan bea masuk antidumping  (BMAD), guna membentengi pasar dari persaingan tidak sehat berupa dumping (harga jual ekspor lebih murah dibanding ke pasar dalam negeri). Peran KADI kian penting karena sangat mungkin di tengah arus perdagangan bebas, banyak negara yang memberi insentif, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada industrinya, melalui berbagai kebijakan di dalam negerinya.

Selain itu perlu kemudahan akses pembiayaan bagi industri (untuk permodalan revitalisasi permesinan/pabrik) meski tingkat bunga kredit kecil kemungkinan dapat serendah di negara kompetitor. Perhatian perbankan terhadap sektor industri tergolong minim sehinggga pembiayaan untuk revitalisasi permesinan/pabrik sangat sulit diperoleh. Padahal revitalisasi sangat penting dilakukan untuk meningkat daya saing karena banyak diantara industri nasional yang mesin-mesinnya sudah tua.

Ke depan, mungkin dapat diusulkan pendirian bank khusus industri (contohnya seperti BEI untuk pembiayaan ekspor), yang diharapkan bisa memahami risiko dan kondisi industri. Dengan demikian, ada kesamaan persepsi antara perbankan dan pelaku industri.

Selain itu juga perlu sinkronisasi pengembangan riset dan teknologi dengan industri agar kebijakannya sejalan dan fokus. Dalam hal ini harus ada insentif bagi industri yang melakukan pengembangan riset dan teknologi guna menarik investasi dengan teknologi yang lebih maju.

Dari sedemikian kompleksnya permasalahan yang di hadapi sektor industri manufaktur, hal yang paling mendesak diselesaikan segera adalah pembenahan masalah infrastruktur, termasuk jaminan pasokan energi. Pemerintah harus menjamin kecukupan pasokan energi (termasuk gas alam) dan memberi insentif terhadap setiap upaya diversifikasi energi yang lebih ramah lingkungan. Di sisi lain, percepatan realisasi infrastruktur lainnya yang sempat tertunda, terutama akses jalan dari/ke pelabuhan dan kawasan industri, juga harus diselesaikan. Dalam hal ini, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah perlu ditingkatkan. Ini dilakukan agar bisa terwujud percepatan pembangunan infrastruktur dan jaminan pasokan energi seperti listrik. Yang juga tak kalah penting, seharusnya ekonomi biaya tinggi harus bisa dihilangkan, jika industri kita diharapkan bisa bersaing.

 

 

Konsep Technovation.

Di tataran Mikro Perusahaan, iklim persaingan yang kian ketat  mengharuskan pelaku industri memikirkan bagaimana produknya bisa dibedakan oleh konsumen terhadap barang yang dihasilkan pesaing.  Perbedaan itu tentu saja tidak hanya dalam harga,  tapi juga pada “sesuatu” yang bisa memberi nilai tambah lebih besar kepada konsumen. Pembeli bersedia membayar lebih terhadap “sesuatu” yang berbeda itu.  Jika perbedaan hanya disandarkan pada harga, produk akan cepat tersingkir begitu masuk barang yang lebih murah.

Sedikitnya ada dua hal yang perlu mendapat  perhatian, agar pelaku industri selalu siap melakukan antisipasi dengan baik. Kerja keras secara berkelanjutan memperbaiki kemampuan di bidang teknologi dan inovasi, untuk meningkatkan nilai tambah terhadap lingkungan, serta selalu komit menjunjung tinggi “Customer First” dan mengutamakan “Genba Genbutsu” (turun/konfirmasi keadaan lapangan). Kata bijak mengatakan Masalah dan Jawaban/Solusi ada di lapangan. 

Untuk itu, pendekatan konsep technovation perlu mendapat perhatian. Apa itu technovation? Technovation adalah upaya secara berkelanjutan dalam melakukan inovasi teknologi untuk meningkatkan kemampuan teknologi dan metoda kerja ke tingkat yang lebih tinggi, agar produk yang dihasilkan memberi nilai tambah yang tinggi bagi konsumen, agar produk yang dihasilkan selalu berdayasaing.

 

Technovation mengandung tiga aspek yaitu kemampuan technology  innovation, entrepreneurship dan technology management. Kemampuan technology innovation dan entrepreneurship saja misalnya, tidaklah cukup. Tanpa dukungan technology management, seringkali produk yang dihasilkan gagal dalam tahap komersialisasi di pasar.

 

Di lapangan sering diketemukan, dari sisi teknologi dan inovasi banyak pengusaha (entrepreneur) yang berkemampuan membuat produk yang menarik  (terutama produk berbasis budaya). Saat bersaing di pasar, produk mereka kalah karena kurangnya kemampuan technology management. Pasar menuntut skala ekonomi yang cukup dan kemampuan delivery  yang tepat. Kemampuan technology management dalam kegiatan proses produksi sangat penting, agar barang yang dibuat bisa memenuhi standar yang diharapkan konsumen, baik dari sisi kualitas maupun delivery-nya.

Pengalaman kemitraan Matsushita-Gobel selama hampir 50 tahun, memberi banyak pelajaran kepada saya, antara lain pentingnya menjaga semangat untuk selalu meningkatkan nilai produk di mata konsumen. Oleh karena itu, kegiatan research & development (R&D) pada setiap jenjang kerja perlu selalu ditekankan.

Sebagai contoh, ketika di awal masuk di perusahaan, saya ditempatkan di bagian produksi.  Pada suatu ketika saya diberi tugas di bagian produksi  baterei.  Saya diminta untuk bisa mengatasi agar baterei yang ada di lintasan ban berjalan tidak jatuh. Padahal menurut saya tidak ada masalah dengan lintasan ban berjalan tersebut, karena semua berjalan normal.

Sebetulnya itulah salah satu bentuk technovation, yaitu bagaimana setiap saat melakukan “Kaizen” (perbaikan berkelanjutan), berupaya menyempurnakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kita demi untuk sebuah kemajuan. Dan inilah antara lain masalah besar yang dihadapi bangsa kita, yaitu kurang menuntut diri melakukan perbaikan dalam proses kerja atau produksi.  

Contoh kecil yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, yaitu teknologi produksi tempe. Kita mungkin adalah produsen tempe terbesar di dunia dan kebutuhan masyarakat akan produk ini sangat besar. Namun kita lihat, sampai saat ini boleh dikatakan tidak ada perubahan teknologi atau inovasi yang signifikan dalam proses pembuatannya. Bahkan kini proses pembuatannya terlihat semakin jauh dari standar kesehatan. Sementara itu, tuntutan konsumen ke depan adalah produk yang memiliki standar kesehatan yang tinggi, serta ramah lingkungan. Bukanlah tidak mungkin, tanpa ada upaya perbaikan teknologi dan inovasi, pada suatu saat nanti bukan lagi kedele yang diimpor, tapi tempe sebagai produk jadi.

Banyak contoh lain lagi yang dapat disampaikan, contoh-contoh itu mungkin bisa memberikan gambaran bagaimana kita harus lebih memperhatikan kegiatan R&D. Pada intinya bangsa ini membutuhkan banyak sekali perbaikan kemampuan teknologi dan inovasi, bukan hanya di bidang high-tech, tapi juga low-tech, teknologi tepat guna.

Pelajaran lain dari kemitraan Panasonic-Gobel adalah kegiatan R&D perlu dilandasi semangat entrepreneurship. Kegiatan R&D betul-betul harus direncanakan dan disiapkan. Dalam hal ini, pendekatan Volume Zone dan People Before Product  menjadi sangat penting. Inilah kunci keberhasilan perusahaan Matsushita dan banyak perusahaan Jepang lainnya.

Dengan pendekatan Volume Zone, kita akan mengetahui dengan baik kebutuhan setiap lapisan konsumen, khususnya konsumen yang terbesar dalam jumlah (volume).   Kita akan bisa memilah mana produk yang perlu dikembangkan karena permintaan memenuhi syarat skala ekonomis untuk diproduksi. Melalui People Before Product, kita perlu menyiapkan sumber daya manusia dan melatihnya untuk bisa membuat produk yang akan kita buat. Management by participation, mengajak seluruh karyawan untuk ikut mencurahkan seluruh pikiran dan kemampuannya demi kemajuan perusahaan, misalnya melalui sistim saran yang sangat bermanfaat.

Dengan memahami secara persis keinginan dan kebutuhan pasar/konsumen dari waktu ke waktu, kita tidak akan pernah membuat produk hanya karena kita bisa membuat produk tersebut. Kita harus selalu mengembalikannya ke pasar, apakah konsumen memerlukan atau membutuhkan akan produk ini, atau tidak. Orientasinya selalu konsumen atau pasar. Dan inilah yang juga sangat penting untuk menjadi perhatian kita semua. Ke depan adalah era costumer driven. Konsumen lah yang paling menentukan. 

 

Kesimpulan.

Dengan jumlah penduduk yang besar dan terus bertambah, Indonesia sangat membutuhkan keberadaan industri yang kuat, berdaya saing di pasar dalam negeri maupun global. Industri adalah kunci bagi peningkatan kualitas hidup bangsa, sekaligus kunci bagi ketahanan perekonomian nasional. Mengembangkan industri bukanlah sekedar membangun pabrik, tapi membangun sebuah sistem yang terintegrasi. Penciptaan iklim yang kondusif bagi pengembangan sektor industri manufaktur, perlu lebih mendapat perhatian sesuai dengan tuntutan persaingan ke depan.  Untuk ini butuh komitmen seluruh Komponen Bangsa guna Menyelamatkan Industri.

 

Dari sisi Mikro Perusahaan, setidaknya ada tiga aspek yang harus mendapat perhatian, yaitu : Technology Innovation, Entrepreneurship dan Technology Management. Penguatan ketiga aspek itu adalah mutlak, terutama guna mengembangkan daya saing dalam arus globalisasi yang makin kuat. 

Ekonomi Politik ACFTA

oleh : Revrisond Baswir

Pemerhati Ekonomi Politik UGM

Pasal 33 ayat 1 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 telah dengan tegas mengamanatkan agar “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Sebagaimana dijelaskan oleh Bung Hatta, yang dimaksud dengan “usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” dalam Pasal 33 ayat 1 tersebut ialah koperasi. Artinya, mengacu pada bunyi Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dan penjelasan Bung Hatta itu, perekonomian Indonesia seharusnya disusun dengan menjadikan koperasi sebagai model dasar (raw model).

Pertanyaannya, mengapa koperasi? Apa yang istimewa pada koperasi? Sesuai dengan sifatnya, koperasi adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal. Dalam penyelenggaraannya, koperasi berpedoman pada beberapa prinsip sebagai berikut: (a) keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka; (c) anggota koperasi menyumbang secara setara; (b) organisasi koperasi dikelola oleh para anggotanya secara demokratik; (d) koperasi adalah suatu organisasi otonom untuk menolong diri sendiri; (e) koperasi mementingkan pendidikan dan pelatihan bagi pihak-pihak yang berkontribusi terhadap penyelenggaraan usahanya dan penyediaan informasi bagi masyarakat luas; (f) koperasi bekerjasama dengan sesama koperasi lainnya untuk memperkuat gerakan koperasi; (g) koperasi menaruh kepedulian kepada masyarakat sekitarnya.

 

Menyimak ketujuh prinsip koperasi tersebut, tidak terlalu sulit untuk disimpulkan bahwa Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 pada dasarnya mengamanatkan agar perekonomian Indonesia diselenggarakan dengan mengedepankan kolektifisme (gotong royong), bukan liberalisme (kebebasan individu). Selain itu, sebagaimana dikemukakan pada bagian penjelasannya (sebelum diamandemen), Pasal 33 ayat 1 juga mengamanatkan agar penyelenggaraan perekonomian Indonesia lebih mengutamakan kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran orang seorang. Tujuan akhir penyusunan perekonomian Indonesia sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan itu adalah untuk memastikan tegaknya kedaulatan ekonomi rakyat (demokrasi ekonomi) dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Penyelenggaraan perekonomian Indonesia berdasarkan semangat kolektifisme, pengutamaan kemakmuran masyarakat, dan pelembagaan demokrasi ekonomi itu tentu tidak hanya berlaku secara domestik, melainkan berlaku pula dalam menjalin hubungan ekonomi secara internasional. Artinya, hubungan ekonomi yang dijalin Indonesia dengan bangsa-bangsa lain, baik dalam bidang perdagangan, keuangan, maupun penanaman modal (investasi), tidak dapat begitu saja diserahkan pada bekerjanya mekanisme pasar, melainkan harus disusun dengan mengedepankan semangat kolektifisme, pengutamaan kemakmuran masyarakat, dan pelembagaan demokrasi ekonomi. Tanpa pedoman seperti itu, hubungan ekonomi internasional yang dijalin Indonesia patut diwaspadai sebagai ancaman serius terhadap amanat konstitusi dan masa depan seluruh rakyat Indonesia.

 

Bahaya ACFTA

 

ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), sebagaimana ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), dan North American Free Trade Agreement (NAFTA), adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengamalan paham ekonomi neoliberal (neoliberalisme) secara internasional. Walaupun secara praktis neoliberalisme agak berbeda dari paham ekonomi liberal klasik (liberalisme), namun secara substansial keduanya berangkat dari prinsip yang sama, yaitu pengagungan berlebihan terhadap bekerjanya mekanisme pasar. Sebagaimana dikemukakan Stiglitz, pengamalan paham ekonomi neoliberal yang diprakarsai oleh Departemen Keuangan AS, Dana Moneter Internasional (IMF), dan Bank Dunia ini, pada intinya mencakup pengamalan empat agenda berikut: (a) pelaksanaan anggaran ketat dan penghapusan subsidi; (b) liberalisasi perdagangan; (c) liberalisasi keuangan; dan (d) privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Terkait dengan pelaksanaan liberalisasi perdagangan, salah satu cara yang mudah untuk memahami ACFTA adalah dengan menyimak prinsip dasar yang melatarbelakangi pelaksanaan kesepakatan perdagangan bebas secara internasional. Sebagaimana dirumuskan dalam konteks Amerika Utara (NAFTA), sasaran pelaksanaan perdagangan bebas secara internasional adalah  sebagai berikut: (a) untuk menghapuskan hambatan perdagangan dan memfasilitasi perpindahan lintas batas barang dan jasa antar negara; (b) untuk mengembangkan kondisi persaingan yang adil dalam wilayah perdagangan bebas; (c) untuk meningkatkan secara substansial peluang investasi; (d) untuk menyediakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepemilikan intelektual secara mencukupi dan efektif; (e) untuk menciptakan prosedur yang efektif bagi terselenggara dan terlaksananya kesepakatan perdagangan bebas; dan (f) untuk  menciptakan landasan kerjasama yang lebih luas untuk meningkatkan dan memperluas manfaat perdagngan bebas.

 

Berdasarkan sasaran perdagangan bebas dalam konteks NAFTA tersebut, sepintas lalu tampak tidak ada hal yang perlu terlalu dirisaukan dalam pelaksanaan liberalisasi perdagangan. Tetapi bila dicermati lebih jauh, akan segera diketahui bahwa konsep perdagangan bebas pada dasarnya mengabaikan sama sekali perbedaan kelas dan kepentingan ekonomi antara berbagai strata sosial yang terdapat dalam masyarakat. Artinya, konsep perdagangan bebas pada dasarnya cenderung melihat persoalan dari kacamata kepentingan kaum kapitalis belaka. Sebaliknya, kebijakan itu cenderung mengabaikan sama sekali kepentingan kaum buruh, kaum tani, dan kelompok masyarakat lapisan bawah lainnya. Sebab itu, sangat wajar bila dalam rangka perdagangan bebas, tidak ada pembicaraan mengenai perpindahan tenaga kerja atau penduduk secara bebas.

 

Secara teoritis, sikap seperti itu mungkin masuk akal. Bukankah peningkatan investasi akan berdampak pada terciptanya peluang kerja, meningkatnya penerimaan perpajakan, dan meningkatnya cadangan devisa melalui peningkatan ekspor? Persoalannya, bila sejak semula para investor telah diletakkan pada tempat yang sangat mulia dalam skenario penyelenggaraan perdaganagan bebas, berlanjutnya peminggiran dan penindasan kelompok masyarakat lapisan bawah demi tercapainya manfaat kesepakatan tersebut akan sulit untuk dihindari. Implikasinya, dalam jangka panjang, pelaksanaan liberalisasi perdagangan yang sangat bias pada kepentingan kaum kapitalis tersebut dapat dipastikan akan bermuara pada semakin terkonsentrasinya penguasaan alat-alat produktif di tangan golongan atas tertentu di dalam masyarakat. Sebaliknya, rakyat banyak akan semakin terpuruk menjadi kuli di negeri mereka sendiri.

 

Terkait dengan implikasi jangka panjang liberalisasi perdagangan tersebut, tiga pertanyaan berikut layak untuk direnungkan. Pertama, apa dampak perdagangan bebas terhadap kemampuan negara-negara miskin dalam menyediakan fasilitas kesehatan dan obat-obatan bagi mayoritas penduduk mereka yang berada di bawah garis kemiskinan? Kedua, apa dampak perdagangan bebas terhadap kemampuan negara-negara miskin dalam menyediakan peluang kerja bagi mayoritas angkatan kerja mereka yang berpendidikan rendah? Dan ketiga, apa dampak perdagangan bebas terhadap kemampuan negara-negara miskin dalam meningkatkan ketahanan dan pertahanan nasional mereka dari dominasi penguasa dan pengusaha negara kaya?

Dengan merenungkan ketiga pertanyaan tersebut, dapat disaksikan bahwa bahaya liberalisasi perdagangan pada dasarnya tidak terbatas hanya dalam lingkup komoditas tertentu. Sebagai sebuah ideologi yang dirancang oleh para penguasa dan pengusaha negara-negara kaya, liberalisasi perdagangan mustahil dapat dipisahkan dari kepentingan negara-negara kaya yang dikenal sebagai negara-negara G-7 dalam mendominasi perekonomian dunia. Bahkan, bila dikaji secara lebih mendasar, pelaksanaan liberalisasi perdagangan sebenarnya mustahil dapat dipisahkan dari kepentingan para penguasa dan pengusaha Amerika Serikat (AS) yang memang sedang mencanangkan abad ke 21 ini sebagai abad Amerika.

 

Sebagaimana terungkap secara jelas dalam sebuah dokumen resmi Pemerintah AS yang berjudul The US National Security Strategy (NSS), yang diterbitkan pada 17 September 2002, AS pada dasarnya memang tidak memandang perdagangan bebas (dan pasar bebas) semata-mata sebagai sebuah agenda ekonomi. Mereka secara tegas menempatkannya sebagai bagian integral dari strategi keamanan nasional AS. “Trade and investment are the real engines of economic growth. Even government aid increase, most money for development must come from trade, domestic capital, and foreign investment. An effective strategy must try to expand the flows as well. Free markets and free trade are key priorities of our national security strategy.”

 

Artinya, pertama, dengan menempatkan liberalisasi perdagangan sebagai bagian integral dari strategi keamanan nasional mereka, maka liberalisasi perdagangan mustahil dapat dipisahkan dari kepentingan AS untuk mendominasi perekonomian dunia. Sebagaimana ditegaskan oleh The US National Security Strategy, “….. the United States will use this moment of opportunity to extend the benefits of freedom across the globe. We will actively work to bring the hope for democracy, development, free markets, and free trade to every corner of the world.”

 

Kedua, dengan menjadikan liberalisasi perdagangan sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan abad Amerika, maka liberalisasi perdagangan mustahil dapat dipisahkan dari berbagai bentuk represi yang dilakukan oleh para penguasa dan pengusaha AS terhadap negara-negara miskin yang menjadi target operasi mereka. Dan ketiga, dengan berlangsungnya berbagai bentuk represi dalam pelaksanaan kebijakan liberalisasi perdagangan, maka kebijakan itu sesungguhnya lebih tepat dipahami sebagai imperialisme AS dan negara-negara sekutunya daripada sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

 

Dengan memahami liberalisasi perdagangan sebagai imperialisme negara-negara kaya, maka bahaya liberalisasi perdagangan terhadap mayoritas penduduk di negara-negara miskin menjadi mudah dipahami. Jangankan terhadap mayoritas penduduk miskin, ideologi dan praktik perdagangan bebas sesungguhnya wajib dilihat sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan negara-negara miskin pada umumnya.

 

Apa yang Harus Dilakukan?

 

Menyimak bahaya liberaslisasi perdagangan sebagaimana dipaparkan tersebut, sesungguhnya tidak ada alasan apa pun bagi Indonesia untuk ikut-ikutan menyokong kebijakan perdagangan bebas secara membabi buta. Sebaliknya, janji  manis liberalisasi perdagangan justru perlu diwaspadai sebagai proses sistematis untuk meminggirkan rakyat banyak secara semesta.

 

Sebagai alternatif terhadap kebijakan perdagangan bebas yang mengandung bahaya disintegrasi sosial tersebut, maka jauh lebih bermanfaat bagi Indonesia untuk maju ke muka menawarkan suatu model perdagangan internasional alternatif yang sejalan dengan amanat konstitusi. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat 1 UUD 1945, penyelenggaraan perekonomian Indonesia harus lebih mengutamakan kolektifisme daripada liberalisme, kemakmuran masyarakat daripada kemakmuran orang seorang, dan tegaknya kedaulatan ekonomi rakyat (demokrasi ekonomi). Pertanyaannnya adalah, bagaimanakah model alternatif penyelenggaraan perdagangan internasional dalam perspektif seperti itu?

 

Jawaban atas pertanyaan itu sesungguhnya tidak perlu dicari dengan susah payah. Sejak beberapa waktu yang lalu, sebagai alternatif terhadap konsep perdagangan bebas,  telah muncul kepermukaan suatu konsep perdagangan baru yang dikenal sebagai konsep perdagangan yang berkeadilan (fair trade).

 

Secara ringkas, cara kerja dari konsep perdagangan yang berkeadilan yang bertitik tolak pada pendirian organisasi perdagangan alternatif (ATO) di negara-negara industri maju itu adalah sebagai berikut: (a) ATO melakukan pembelian secara langsung kepada koperasi atau kepada perusahaan–perusahaan yang memiliki serikat buruh di negara-negara dunia ketiga, yaitu untuk memotong sebanyak mungkin keterlibatan pedagang perantara, sehingga para produser di negara-negara dunia ketiga dapat memetik keuntungan yang lebih besar; (b) ATO menandatangani suatu kontrak jangka panjang dengan koperasi, sehingga memunginkan koperasi untuk merencanakan kegiatannya secara lebih baik; (c) ATO membantu mengembangkan pertanian berkelanjutan dan proyek-proyek pembangunan swadaya masyarakat lainnya dengan cara mendukung para produser yang terlibat dalam proyek tersebut; (d) ATO menyediakan informasi bagi para konsumen mengenai para produser dan mengenai arti penting perdagangan yang berkeadilan.

 

Menyimak keempat prinsip perdagangan berkeadilan tersebut, alih-alih mendukung pelaksanaan perdagangan bebas, saya kira jauh lebih bermanfaat bagi Indonesia (dan negara-negara ASEAN lainnya) untuk mencoba mengembangkan dan menyelenggarakan konsep perdagangan yang berkeadilan itu di wilayah ini. Dengan mencoba menjawab tantangan tersebut, berarti strategi Indonesia dalam menyikapi ACFTA tidak hanya diarahkan pada upaya untuk mencoba bertahan hidup, tetapi pada saat yang sama diarahkan pada upaya untuk mencoba mengubah perdagangan bebas menjadi perdagangan yang berkeadilan. Semoga tidak pernah ada kata terlambat.