Monthly Archives: Agustus 2010

GLOBALISASI DAN KISAH KESENJANGAN

Oleh : Ahmad Musthofa Haroen
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM
Kepala Riset BPPM BALAIRUNG UGM

Mempersilakan atau menghadang globalisasi boleh jadi terlihat sebagai dua perkara yang berbeda. Padahal, sama halnya dengan pilihan menjadi kapitalis atau sosialis, ternyata persoalan hidup tidak melulu melekat pada ilusi teoritis atau ideologis, tapi lebih tergantung pada kesanggupan menyadari situasi sejarah sekaligus kesanggupan untuk memberi bentuk kepadanya. Globalisasi sepenuhnya adalah situasi sejarah yang digerakkan bukan oleh dirinya tetapi oleh selaksa pikiran dan tindakan manusia. Menganjurkan globalisasi sebagai keniscayaan yang mustahil dielak, sama saja dengan khotbah tentang hari kiamat. Sementara mengutuknya, tak jauh beda dengan ajakan kembali ke zaman purba. Dua pendirian yang kelihatan berkebalikan ini ternyata sebangun dalam asumsi, yakni menempatkan manusia sebagai diri yang takluk dan lumpuh.

Selama ini, euforia dan kutukan orang terhadap globalisasi lebih sering berkubang dan dilokalisir pada wilayah fashion, mindset, selera, busana, atau bahasa. Pada dimensi gaya hidup lah, gobalisasi cenderung bermakna penyeragaman. Penyeragaman dibutuhkan agar bisnis trans-nasional makin berkibar. Sementara pada dimensi kesejahteraan, globalisasi mendorong kesenjangan. Dan demikianlah, pada jantung persoalan yang sesungguhnya, globalisasi adalah soal ekonomi. Ilustrasinya tergambar dalam statistik berikut.
Diperkirakan nilai pasar telekomunikasi dunia kini lebih dari 1 trilyun dolar AS. Angka ini niscaya tambah membengkak jika diimbuhi nilai bisnis teknologi komputer. Sementara, angka transaksi business-to-costumer (B2C) online mencapai 108 milyar dolar AS sementara business-to-business (B2B) 1.3 trilyun dolar AS. Dari sini muncul klaim bahwa globalisasi yang dipompa teknologi bisa mendongkrak kegiatan ekonomi. Sementara, pada 1960, terdapat 20% warga paling kaya menguasai 70,2% kekayaan dunia. Sementara 20% warga paling miskin hanya mengontrol 2,3% kekayaan dunia. Angka ini berubah drastis pada akhir 1990 dimana 20 % warga yang paling kaya itu sudah menguasai 86 persen kemakmuran dunia, sementara seperlima yang paling miskin hanya mengais-ngais 1 persennya (Yanuar Nugroho, 2006).
Jika orang sering menyebut  globalisasi berwatak boarderless, watak yang melesapkan batas teritorial negara, statistik ini nampaknya juga perlu dipertimbangkan. Tahun 1971, dari transaksi finansial global per hari yang mencapai 1,4 milyar dolar AS, 90 persennya beroperasi di sektor real. Sisa 10% berputar-putar pada saham, valas dan sebagainya. Angka itu mulai berbalik mulai tahun 1990. Hingga di tahun 2000, sekitar 95% dari transaksi finansial global yang besarnya 1,5 triliun dolar per hari, 40 persennya adalah  transaksi spekulatif dengan kecepatan mondar-mandir antar negara 1-7 hari. 40 persen yang lain kecepatannya kurang dari 2 hari (B. Herry-Priyono, 2007).

Kini, globalisasi yang ditopang perkembangan TIK semakin didesakkan ke seluruh penjuru dunia. Joseph Stiglitz, peraih Nobel Ekonomi, sudah lama mengingatkan globalisasi sebagai hubungan asimetris antar negara yang ujung-ujungnya adalah hasil keuntungan yang asimetris pula (2003).  Statistik di atas menandai era di mana kegiatan ekonomi mengalami ketercerabutan dari daya hidup (survival ) komunitas. nampaknya, di situlah kemudian kita terjebak dalam dilema. Memerosokkan atau melarikan diri dari globalisasi sama-sama bukan lah jalan keluar.

Jika demikian, lantas apa makna daya saing di era globalisasi dalam konteks ekonomi? Sejauh mana kebermaknaannya bagi masyarakat Indonesia? Bukankah tingkat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia semakin meningkat? Bukankah peningkatan itu berkorelasi positif dengan peningkatan kesejahteraan? Ijinkan saya menyodorkan dua asumsi pokok untuk memperjelas pertanyaan-pertanyaan itu. Pertama, korelasi TIK dengan ekonomi tidak berada dalam logika kausal sederhana. Tidak seperti “ada api maka langsung ada asap”, antara teknologi dan ekonomi terbentang korelasi yang berlapis-lapis. Petani kentang di dataran tinggi Dieng pernah berujar begini, “aku sudah punya imel dan pesbuk, tapi bagaimana caranya harga jual kentang bisa bagus?” Lalu, tanpa berpikir rumit, kita pun tahu, perangkat seperti telepon genggam dan komputer tidak dengan sendirinya menyejahterakan petani. Dalam praktiknya, penawaran dan permintaan bukan sesuatu yang terprogram secara otomatis lantaran di sana ada jaringan ekonomi melibatkan lebih dari sekadar kekuatan yang lebih perseorangan dan komunitas.

Gugus modal (capital), tenaga kerja (labor), dan tanah (land) mesti padu jika yang disasar adalah keadilan ekonomi. Sementara, kita menjumpai banyak kasus di mana komunitas yang menempati suatu wilayah dengan sumber daya alam bernilai ekonomi tinggi justru tidak ikut menikmati hasilnya. Demikianlah, ekonomi di era globalisasi kerap ditandai dengan kinerja modal yang mencerabut manusia dari konteks kewilayahannya. Di situ, peran negara sebenaranya sangat dibutuhkan untuk mengatur distribusi yang adil. Problemnya, negara sudah sedemikian lemah peranannya justru ketika ia sangat dibutuhkan. Dan kita tahu belaka, pelemahan negara itu sudah berlangsung sejak lama melalui deregulasi ekonomi dan kebobrokan mentalitas pejabat publik.

Kedua, pengembangan TIK di negara berkembang cenderung bias. Setidaknya ada tiga bias yang penting dalam kaitannya dengan ekonomi: bias wilayah, bias kelas, dan bias gender. Secara umum, 80% penduduk Indonesia tinggal di perdesaan dan hanya 20% yang tinggal di kota. Konsumsi media modern justru menunjukkan angka sebaliknya, 80% dikonsumsi orang kota dan 20% sisanya oleh masyarakat desa. Kini, diperkirakan ada lebih dari 30 juta pengguna internet di Indonesia (data Internet Worldstats  tahun 2009). Ini artinya hanya sekitar sepertujuh dari total populasi masyarakat Indonesia. Konsentrasinya memusat di wilayah Indonesia Barat, terutama kawasan rural pulau Jawa. Sementara dari 105.001 desa di bali dan Indonesia Timur, sebanyak 68.650 desa tak tersentuh internet (blogs.depkominfo.go.id). Dalam hal gender, data indikator telematika tahun 2005 menyebutkan pengguna internet  di Indonesia lebih banyak pria (75.86%) daripada wanita (24.14%).

Situasi yang sarwa-bias itu masih diperparah dengan kecenderungan pemanfaatan produk TIK dalam wabah konsumerisme. Padahal, untuk menjadi masyarakat informasi, kultur baca-tulis adalah prasyarat mutlak. Itu pula yang antara lain membuat UU ITE hanya berbunyi pada urusan pornografi. Apa yang diatur oleh UU ITE belum lagi menjadi urusan nyata bagi masyarakat luas. Di sinilah tantangan di level social engineering ternyata lebih berat ketimbang mendesakkan mechanical engineering.

Dengan tulisan ini, saya tidak bermaksud untuk berpandangan muram. Saya ikut barisan orang yang optimis dengan kekuatan ekonomi informal yang terbukti tangguh diterpa badai krisis moneter sementara ekonomi spekulatif terpuruk tak karuan. Yang ingin ditegaskan, dengan mencermati kinerja globalisasi yang bergandengan dengan nalar neoliberal, pemanfaatan TIK sungguh-sunguh mesti dihayati sebagai bagian dari kerja patriotik. Mengapa patriotik? Sederhana, makna patria adalah tanah. Menjadi patriotik adalah mengerahkan segenap upaya agar segenap sumber daya alam Indonesia sebisa mungkin diselamatkan agar tidak tercerabut dari daya hidup masyarakat Indonesia. Relakah kita jika kekayaan alam ini sekadar dikonversi menjadi angka-angka digital dalam bursa saham yang dipermainkan para spekulan?

WACANA PENERAPAN MATA UANG TUNGGAL ASEAN: SEBUAH KOMENTAR

Oleh: Arief Ramayandi dan Ari Tjahjawandita

Ekonom Universitas Padjajaran

Wacana mata uang tunggal ASEAN tidak dapat dipisahkan dari rencana integrasi ekonomi yang dicanangkan dalam visi ASEAN 2020. Walaupun bukan merupakan tujuan utama dari visi tersebut, wacana ini kerap muncul kepermukaan. Hal ini terjadi setidaknya didorong oleh dua hal: (i) Kecenderungan untuk mengacu pada penerapan konsep integrasi ekonomi yang dilakukan oleh Uni-Eropa yang menerapkan mata uang tunggal; dan (ii) penyatuan mata uang merupakan puncak dari konsep integrasi ekonomi.

Integrasi ekonomi di sebuah kawasan pada dasarnya tidak perlu selalu berujung pada penerapan mata uang tunggal di kawasan yang bersangkutan. Harmonisasi kebijakan perdagangan dan koordinasi kebijakan perekonomian dalam sebuah kawasan dapat dilakukan tanpa hadirnya mata uang tunggal. Secara ideal, penerapan mata uang tunggal hanya akan menjadi relevan jika kawasan yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat yang digariskan oleh teori kawasan mata uang tunggal optimum (optimum currency area/OCA); yang meliputi kecukupan prakondisi politik dan standard kriteria ekonomi tertentu, yang akan dibahas kemudian dalam tulisan ini.

Keuntungan apa yang biasa dinikmati oleh negara-negara anggota sebuah kawasan yang mengadopsi mata uang tunggal? Penetapan mata uang tunggal berpotensi untuk meningkatkan efisiensi kinerja perekonomian anggotanya. Peningkatan efisiensi tersebut muncul lewat beberapa hal, antara lain:

(i) berkurangnya biaya transaksi perdagangan antar negara anggota melalui hilangnya ongkos transaksi mata uang dan resiko nilai tukar yang biasanya mengikuti proses pembayaran dalam transaksi perdagangan antar negara,

 (ii) meningkatnya transparansi harga dari sebuah produk yang dihasilkan oleh Negara-negara berbeda yang ada di kawasan mata uang tunggal yang bersangkutan. Pada kasus Negara-negara uni-Eropa, penurunan ongkos transaksi yang terjadi mencapai 0,25-0,5% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) masing-masing negara anggota Uni-Eropa. Di sisi lain, karena harga-harga produk dinyatakan dalam mata uang yang sama, maka konsumen di kawasan tersebut dapat dengan mudah melakukan perbandingan harga barang sejenis. Oleh karenanya, kemungkinan produsen untuk mengambil keuntungan yang berlebihan menjadi lebih sulit sehingga pada akhirnya konsumen akan diuntungkan. Kedua hal tersebut secara bersamaan akan memiliki efek peningkatan aktivitas perekonomian di negara-negara anggota kawasan mata uang tunggal, yang pada gilirannya akan memiliki efek peningkatan kesejahteraan ekonomi negara-negara tersebut.

Keuntungan lain yang juga mengikuti penerapan sistem mata uang tunggal adalah berkurangnya ongkos pengelolaan kebijakan moneter dari negara-negara kawasan mata uang tunggal tersebut. Hal ini disebabkan oleh terpusatnya pengelolaan kebijakan moneter untuk setiap negara anggota kawasan mata uang tunggal pada sebuah otoritas kebijakan moneter bersama yang diberi mandat oleh seluruh anggota kawasan. Di samping itu, penerapan mata uang tunggal juga memberikan kredibilitas dan disiplin pengelolaan kebijakan ekonomi makro bagi negara-negara anggotanya. Dalam kasus Uni-Eropa, pengelolaan kebijakan moneter ini dilakukan oleh Bank Sentral Eropa (European Central Bank/ECB) yang diberi mandat oleh seluruh negara anggota Uni-Eropa. Dengan demikian, tugas pengelolaan kebijakan moneter di setiap negara anggota menjadi hilang berikut dengan biaya-biaya yang terkait didalamnya. Bank sentral di setiap negara anggota hanya berfungsi layaknya kantor cabang dari bank sentral pusat yang melaksanakan fungsi sebagai otoritas moneter untuk seluruh kawasan mata uang tunggal tersebut.

Keuntungan terakhir di atas, pada saat yang sama juga merupakan ongkos utama dari penerapan sistem mata uang tunggal. Hilangnya fungsi pengelolaan kebijakan moneter di setiap negara anggota kawasan memiliki implikasi berkurangnya alat/instrumen kebijakan untuk melakukan intervensi dalam pengelolaan ekonomi domestik negara yang bersangkutan. Kemampuan negara tersebut untuk menggunakan kebijakan moneter sebagai alat untuk menstimulasi atau melakukan kontraksi perekonomiannya secara individual menjadi hilang. Posisi kebijakan moneter hanya akan dapat dirubah oleh Bank Sentral kawasan yang memiliki implikasi sama untuk semua negara anggotanya. Dengan demikian, kemampuan masing-masing negara anggota untuk bertindak dalam mengatasi permasalahan ekonomi domestiknya menjadi terbatas pada sisa instrumen pengelolaan kebijakan ekonomi makro yang tinggal padanya saja. Lebih jauh lagi, penerapan kebijakan moneter secara kolektif ini juga menyebabkan restriksi bagi kebebasan pengelolaan kebijakan fiskal oleh masing-masing negara anggota. Keputusan ekspansi atau kontraksi kebijakan fiskal hanya bisa diambil selama hal tersebut tidak mengganggu kestabilan moneter dari negara yang bersangkutan, sehingga tidak memberikan tekanan gangguan bagi kondisi perekonomian negara-negara anggota lainnya.

Diskusi tentang keuntungan dan kerugian dari penerapan kawasan mata uang tunggal di atas membawa kita pada kriteria dari kawasan mata uang tunggal. Kriteria ekonomi yang perlu dipenuhi oleh kawasan optimal bagi penerapan mata uang tunggal setidaknya meliputi aspek aspek sebagai berikut: (i) tingginya intensitas perdagangan antar negara-negara yang terlibat dalam kawasan, (ii) tingginya tingkat kemiripan dari pola siklus ekonomi dan gangguan struktural negara-negara anggota kawasan, baik dari sisi penawaran/produksi, maupun dari sisi permintaan, dan (iii) cenderung konvergennya pola pembangunan ekonomi dari negara-negara yang tergabung dalam kawasan. Konvergensi pola pembangunan ekonomi di sini memiliki arti konvergensi pertumbuhan pendapatan perkapita (PDB perkapita) negara-negara ASEAN, dimana pertumbuhan pendapatan perkapita negara yang relatif sudah maju cenderung tumbuh lebih lambat dari negara yang relatif masih membangun.

Kriteria pertama mutlak diperlukan agar negara-negara anggota kawasan dapat menerima benefit maksimum dari penerapan kawasan mata uang tunggal. Kriteria kedua dibutuhkan untuk meminimumkan terjadinya tekanan pada masing-masing negara anggota untuk melakukan respon kebijakan stabilisasi ekonomi secara individual. Sementara, divergensi tingkat pembangunan ekonomi akan juga cenderung menyebabkan masing-masing anggota untuk melakukan pola kebijakan pengelolaan ekonomi yang cenderung berbeda. Oleh karenanya, untuk menjamin keberlangsungan sebuah kawasan mata uang tunggal, ketiga sarat ekonomi  tersebut haruslah terpenuhi.

Pada kasus negara-negara ASEAN, khususnya untuk kasus Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina; setidaknya dua dari tiga kriteria di atas memberikan indikasi yang cukup baik. Intensitas perdagangan antar negara ASEAN terus menunjukkan kecenderungan yang makin meningkat hingga saat ini. Hal ini didorong oleh komitmen negara-negara ASEAN untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area – AFTA) dan pengalaman buruk pada saat krisis ekonomi Asia di tahun 1997-98. Disamping itu, kecenderungan perkembangan jaringan produksi yang pesat di kawasan ASEAN juga membantu mendorong meningkatnya intensitas perdagangan antar negara-negara anggota ASEAN secara pesat. Kecenderungan pola perdagangan yang terus meningkat dalam hal intensitas ini memberikan peluang besar bagi negara-negara anggota kawasan untuk dapat menerima keuntungan yang relatif tinggi dari proses penyatuan mata uang melalui penurunan biaya transaksi perdagangan dan peningkatan transparansi harga produk yang dihasilkan.

Pola siklus ekonomi dan gangguan struktural terhadap perekonomian di ASEAN juga menunjukkan kecenderungan yang makin hari makin sinkron satu dengan lainnya. Siklus kelesuan dan percepatan pertumbuhan ekonomi di negara-negara ASEAN cenderung berkorelasi tinggi dan terjadi pada saat yang cenderung bersamaan. Hal ini juga ditopang oleh signifikannya korelasi positif dari gangguan struktural terhadap ekonomi negara-negara Asia, khususnya setelah periode krisis keuangan Asia di tahun 1997-98. Miripnya pola gangguan struktural yang terjadi di negara-negara anggota ASEAN tersebut menyebabkan reaksi kebijakan yang akan diambil untuk mengatasi gangguan struktural terhadap masing-masing ekonomi tersebut juga menjadi cenderung serupa. Oleh karenanya, negara-negara ASEAN cenderung berpotensi untuk meraup keuntungan dari penerapan mata uang tunggal melalui peningkatan efisiensi yang dihasilkan oleh harmonisasi kebijakan moneter di kawasan tersebut.

Dari sisi kriteria ekonomi, hambatan utama bagi diterapkannya mata uang tunggal di ASEAN muncul dari tingkat pembangunan ekonomi negara-negara ASEAN yang masih cenderung tidak seragam (tidak menunjukkan konvergensi). Walaupun kesenjangan tingkat pembangunan ekonomi ke-5 negara ASEAN tersebut di atas akhir-akhir ini menunjukkan kecenderungan yang makin mengecil, hal ini tetap akan menyebabkan insentif untuk mengejar tingkat pertumbuhan tinggi dengan menstimulasi perekonomian melalui kebijakan moneter ataupun fiskal tetap relatif tinggi. Aspek ini akan menyebabkan sulitnya menjaga komitmen yang solid untuk mempertahankan kesepakatan mata uang tunggal bagi negara-negara anggota. Dengan demikian, jika penetapan mata uang tunggal tetap dipaksakan untuk dilaksanakan tanpa diikuti desain dan komitmen yang mapan, hambatan ekonomi ini akan dapat mengancam keberlangsungan kesepakatan mata uang tunggal tersebut. Sebagai ilustrasi, krisis anggaran yang terjadi di negara-negara Uni-Eropa mengikuti krisis keuangan global yang baru saja terjadi sempat memunculkan wacana yang cukup sengit tentang keberlangsungan kawasan mata uang tunggal di Eropa.

Hambatan yang lebih besar muncul dari sudut pra-kondisi politik untuk mendukung terbentuknya kawasan mata uang tunggal di ASEAN. Pra-kondisi politik ini berkaitan dengan kesiapan negara-negara anggota ASEAN untuk membentuk sebuah institusi trans-nasional yang memiliki kredibilitas cukup untuk mendukung komitmen negara-negara anggota dalam mempertahankan keberadaan mata uang tunggal. Setidaknya ada dua hal yang menyebabkan tersumbatnya jalur pra-kondisi politik ini untuk mendukung penerapan kawasan mata uang tunggal di ASEAN.

Pertama, penentuan negara atau mata uang jangkar yang dapat secara bersama diterima sebagai acuan bagi penetapan kebijakan moneter komunal bagi seluruh negara anggota. Berbeda dengan kondisi negara-negara Uni-Eropa yang memiliki Jerman, yang dianggap relatif sukses dalam menstabilkan inflasi pada tingkat yang relatif rendah untuk jangka waktu yang panjang, sebagai negara jangkar bagi penetapan kebijakan moneter komunal negara-negara anggotanya pada saat mata uang tunggal Eropa diberlakukan; ASEAN tidak memiliki figur serupa dalam kawasannya. Hal ini akan menyebabkan alotnya proses negosiasi yang akan terjadi jika negara-negara ASEAN berniat untuk mewujudkan kawasan mata uang tunggal dalam waktu dekat. Lebih jauh lagi, proses negosiasi yang alot dan panjang tersebut sangat mungkin berakhir pada ketidaksepakatan negara-negara anggota untuk memberikan dukungan penuh atas penetapan kawasan mata uang tunggal tersebut.

Kedua, upaya untuk membentuk kawasan mata uang tunggal di ASEAN juga perlu didukung oleh persyaratan-persyaratan yang mengikat bagi anggotanya untuk bekerja sama secara transparan dalam pertukaran informasi tentang perkembangan ekonominya masing-masing. Hal ini dapat terjadi secara natural apabila masing-masing negara anggota memang melihat benefit bersih positif yang cukup besar bagi mereka untuk melakukan hal tersebut. Bila kondisi ini tidak terpenuhi, maka perlu dibuat sebuah sistem insentif tertentu yang mengikat setiap anggota untuk melakukan hal tersebut. Masalah-masalah di atas bertambah rumit bila memperhitungkan 5 (lima) negara anggota ASEAN lainnya: Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam; atau memperluasnya lebih jauh menjadi ASEAN+3 berikut: Cina, Jepang, dan Korea Selatan. Tidak terpenuhinya kondisi ini dapat memberikan komplikasi bagi upaya-upaya pembentukan desain struktur insentif yang bersifat mengikat dalam menunjang proses pembentukan infrastruktur bagi kawasan mata uang tunggal.

Berdasarkan perkembangan di atas, nampaknya masih terlalu dini bagi negara-negara ASEAN untuk secara serius melangkah pada implementasi dari wacana pembantukan kawasan mata uang tunggal. Walaupun sebagian pra-kondisi ekonomi untuk pembentukan kawasan mata uang tunggal telah secara berlanjut makin terpenuhi, disparitas tingkat pembangunan ekonomi negara-negara anggota ASEAN sendiri nampaknya masih akan tetap muncul sebagai hambatan. Lebih jauh lagi, pra-kondisi politik dari proses ini juga nampaknya masih merupakan hambatan besar bagi munculnya capaian konkrit ke arah ini dalam waktu dekat. Oleh karenanya, wacana pembentukan kawasan mata uang tunggal di ASEAN masih cenderung merupakan sebuah target jangka panjang yang belum perlu digarap secara terburu-buru. Bila melihat pengalaman negara-negara Uni-Eropa, mereka memulai integrasi ekonomi berdasarkan Perjanjian Roma tahun 1957, dan mulai menggunakan mata uang Euro secara giral tahun 1999 dan kemudian diikuti secara kartal pada tahun 2002. Artinya, Uni-Eropa membutuhkan waktu paling tidak 1945 tahun sampai pada tahap benar-benar menggunakan sistem mata uang tunggal.

Menimbang hambatan-hambatan penerapan sistem mata uang tunggal ASEAN di atas, mengapa wacana pembentukan kawasan mata uang tunggal di ASEAN masih tetap relevan sebagai sebuah target jangka panjang? Perkembangan terakhir dari kecenderungan pola interaksi perekonomian yang terjadi di ASEAN cenderung menunjukkan bahwa wacana ini, pada saatnya nanti, secara alamiah akan dapat memberikan keuntungan bersih bagi setiap negara anggota ASEAN. Lantas apakah yang dapat dilakukan negara-negara ASEAN sekarang jika tidak perlu terburu-buru melangkah ke arah penetapan mata uang tunggal di kawasan? Langkah utama yang perlu dilakukan adalah peningkatan harmonisasi kebijakan ekonomi makro dan moneter di kawasan ASEAN. Hal ini dapat membantu negara-negara anggota ASEAN untuk meningkatkan manfaat yang bisa diterima dari pola perkembangan ekonomi kawasan yang makin lama makin terintegrasi. Proses integrasi moneter dan keuangan yang didasarkan pada inisiatif Chiang Mai perlu digarap lebih serius secara bersama-sama. Hal ini telah mendapatkan dukungan lebih jauh dari negara-negara anggota ASEAN dalam pertemuannya di Vietnam April lalu. Kesepakatan untuk membentuk embrio dari badan keuangan ASEAN yang tercapai dalam pertemuan tersebut merupakan indikasi kuat atas makin sadarnya para pemimpin negara di kawasan tentang pentingnya harmonisasi kebijakan dalam rangka pengelolaan ekonomi makro.

Sebagai penutup, negara-negara ASEAN perlu meningkatkan intensitas kerjasama dalam hal harmonisasi sektor moneter dan keuangan. Hal ini amat dibutuhkan guna menunjang proses integrasi ekonomi negara-negara tersebut sendiri. Harmonisasi sektor moneter dan keuangan antar negara-negara ASEAN akan dapat membantu meningkatkan benefit bersih dari proses integrasi ekonomi yang tengah berlangsung. Jalan menuju penetapan mata uang tunggal masih panjang. Saat ini, lebih produktif untuk negara-negara ASEAN untuk meningkatkan proses koordinasi kebijakan moneter dan keuangannya, dengan menyimpan kawasan mata uang tunggal sebagai tujuan jangka panjang.

MENGGALI DOKTRIN DASAR EKONOMI DALAM UUD 1945

Oleh: Toto Gunarto

Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Lampung

Salah satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan jelas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu seyogyanya pemerintah Indonesia mengelola perekonomian sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusinya. Krisis yang kita alami merupakan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk kembali pada sistem ekonomi yang sesuai dengan konstitusi .

Ekonomi Konstitusi

Kajian konstitusi ekonomi menjadi penting saat ini, karena selama ini Indonesia belum menjadikan konstitusi sebagai rujukan perekonomian nasional. Ekonomi konstitusi merupakan  sistem ekonomi yang didasarkan kepada ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi suatu negara.

Cabang ilmu ekonomi ini terutama dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1986. Buchanan mempelajari kendala yang ditimbulkan konstitusi pada sektor ekonomi. Ilmu ekonomi standar tidak mempelajari kendala lain, misalnya terkait dengan pengendalian diri.

 

Ekonomi Indonesia  yang Sesuai Dengan UUD 1945

Konstitusi Indonesia telah  mengatur sejak soal penguasaan dan kepemilikan kekayaan sumber daya alam, hak milik perorangan, hingga peran negara dan dalam kegiatan usaha. Sistem ekonomi tidak saja berdasarkan hanya kepada pasal 33 UUD 1945, baik yang asli maupun setelah perubahan, sebagai paradigma pengelolaan ekonomi seperti yang banyak dipahami oleh masyarakat tetapi juga dalam beberapa pasal lain dalam UUD 1945 yang mengatur tentang paradigma kewajiban sosial Negara kepada masyarakat.

Pengelolaan ekonomi seperti yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945 adalah :

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesart-besarnya untuk kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

Pasal 33 UUD 1945 menekankan politik perekonomian untuk mencapai kemakmuran rakyat. Yang dimaksudkan dengan kemakmuran tidak lain adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan material atau kebutuhan dasar. Ukuran untuk membuktikan berhasil tidaknya politik kemakmuran dan politik perekonomian adalah amanat  UUD 1945, yaitu peningkatan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab jika kemakmuran perorangan yang diutamakan, maka tampuk produksi akan jatuh ke tangan perorangan yang berkuasa. Jika ini terjadi maka rakyat yang jumlahnya banyak akan ditindasinya.

Perekonomian harus berdasar demokrasi ekonomi, yaitu kemakmuran bagi semua orang. Bumi dan air dan kekayaan alam adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sehingga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bung Hatta menggambarkan ukuran dari pencapaian kemakmuran rakyat adalah sebagai berikut:

“Negeri belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir miskin masih berkeliaran di tengah jalan, dan anak-anak yang diharapkan akan menjadi tiang masyarakat di masa datang terlantar hidupnya.”

Pasal 23 UUD 1945 perubahan mengatur tentang APBN yg mengatur penggunaannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tegas dinyatakan  APBN adalah untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar, memberikan penghidupan yang layak lewat lapangan kerja, dan sebagainya seharusnya tercermin dalam alokasi APBN. Hingga saat ini APBN tidak  mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kewajiban negara untuk menciptakan lapangan kerja, misalnya, telah diserahkan kepada swasta dengan kewajiban Negara menciptakan iklim usaha yang baik

Pasal 27 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi tiap-tiap warga negara Indonesia. Banyak jalan untuk menciptakan lapangan kerja. Indonesia adalah salah satu penghasil beberapa komoditas pertanian dan pertambangan  terbesar dunia. Tetapi pemerintah mengambil  kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat. Contoh, Indonesia penghasil kayu dan rotan yang besar di dunia yang dihasilkan dari Indonesia Timur. Tetapi pemerintah tidak mengambil kebijakan industri pengolahan berbasis kayu dan rotan, yang dapat menciptakan lapangan kerja sekaligus memberikan penghidupan yang lebih layak bagi masyarakat. Dengan demikian juga akan mengurangi kesenjangan pembangunan antara  wilayah Indonesia Timur dengan Indonesia Barat.

Pasal (28) disebutkan bahwa rakyat memiliki hak untuk dipenuhi hak-hak dasarnya oleh negara. Pasal (31) dijelaskan negara bertanggung  jawab atas hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pemerintah menjamin anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Pasal (34) juga ditekankan bahwa fakir miskin dan anak telantar memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar dari negara.

Pasal (23) menegaskan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, pengelolaan anggaran dan keuangan harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat. Melihat makna pasal-pasal tersebut dalam konstitusi kita semakin jelas bagi kita mengapa pendiri republik ini menegaskan bahwa negara harus menguasai berbagai sumber daya alam (SDA) strategis seperti yang dituangkan dalam pasal 33 UUD 1945. Hal ini karena tugas sosial-ekonomi negara terhadap rakyat sangat berat sehingga akan mengandalkan SDA sebagai sumber pembiayaannya.

Jalan Menuju Ekonomi Konstitusi

Sebelum dilakukan perubahan UUD 1945, undang-undang tidak dapat diuji, karena belum ada lembaga dan mekanisme untuk menguji konstitusionalitas Undang-undang. Akibatnya, undang-undang tidak dapat diganggu gugat kecuali lembaga pembuat undang-undang–Dewan Perwakilan Rakyat—yang merubah. Dalam UUD 1945 perubahan keempat pasal 24 ayat 2, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 26 c UUD 1945 perubahan ayat 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Kini segala undang-undang yang terkait dengan kebijakan ekonomi jika tidak sesuai dengan konstitusi dapat diajukan pembatalannya melalui Mahkamah Konstitusi. UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sebab dianggap bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 33. Sekarang para perumus kebijakan di bidang ekonomi harus memerhatikan rambu-rambu konstitusi. Masyarakat juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ekonomi dan kesejahteraan dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi jika dirasa bertentangan dengan UUD 1945, sehingga perekonomian Negara dikelola sesuai konstitusi .

 

Undang-undang Demokrasi Ekonomi

Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri negara Indonesia. Mereka telah menggagas konsep demokrasi ekonomi untuk menemukan sebuah bentuk perekonomian yang tepat dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Menurut Sritua Arief, demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi secara baik.

Dalam pasal 33 UUD 1945 perubahan, secara jelas dikatakan sistem ekonomi Indonesia diselenggarakan berdasarkan  demokrasi  ekonomi.  Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi tersebut, DPR RI pernah membahas Rancangan Undang-undang tentang Demokrasi Ekonomi. RUU ini oleh para wakil rakyat dimaksudkan untuk menyelenggarakan Perekonomian Nasional sebagai usaha bersama dengan mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Para wakil rakyat yang membidangi masalah ini telah berkeliling keberbagai Negara dan kampus di berbagai daerah, namun hingga kini tidak lagi terdengar suara anggota dewan yang terhormat yang membicarakan tentang demokrasi ekonomi yang diamanahkan oleh konstitusi kita.

Ekonomi  Konstitusi Menuju Demokrasi Ekonomi

Demokrasi ekonomi yang akan dirumuskan melalui RUU Demokrasi Ekonomi hendaklah tidak menyimpang dari beberapa pasal dalam konstitusi kita yang telah mengatur sistem pengelolaan ekonomi dan kewajiban sosial Negara kepada masyarakat. Momentum krisis ekonomi yang telah kita alami dan keluhan masyarakat tentang sulitnya beban hidup saat ini dengan sulitnya memperoleh pekerjaan karena terbatasnya lapangan kerja dan dalam rangka menyambut kemerdekaan RI yang ke-65 hendaknya  kita semua menyuarakan akan pentingya Negara Indonesia kembali pada ekonomi konstitusi. Perekonomian yang semakin menyimpang dari tujuan pembentukan negara Republik Indonesia terjadi salah satunya karena ekonomi tidak dijalankan sesuai jalan ekonomi konstitusi. Jadi, tidak ada pilihan lain kecuali melakukan koreksi terhadap arah kebijakan ekonomi dan kembali menjadikan UUD 1945 sebagai acuan pokok.

Demikianlah bahwa konstitusi menjadi landasan hidup bersama dalam satu masyarakat besar, multi-etnik, multi-kultur, multi-religi, kehidupan dengan keragaman tinggi. Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap individu, tetapi ada batasnya sedemikian sehingga tidak mengurangi kemerdekaan orang lain. Masalah ini banyak dibahas dalam disiplin constitutional politics. Kemerdekaan produksi polutif pasti mengganggu orang lain, sehingga perlu pembatasan melalui peraturan atau UU.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas, sebab dianggap bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 33. Selain itu disebut bahwa dalam banyak UU, pasal 33 hanya ditafsirkan dengan konsep ekonomi pasar. Dengan menyimak argumen MK sebagaimana dilaporkan oleh koran ibukota medio Desember 2004, dapat disimpulkan beberapa pengertian ekonomi dalam UUD yang perlu dibahas lebih jauh: 1) pasal-pasal ekonomi dalam UUD, 2) ekonomi pasar dan UUD, 3) arti dan tafsir perkataan “negara menguasai”.

“Kita bukan negara dengan sistem ekonomi yang Pancasilais lagi”

Wawancara Dr. Ir. Arya Hadi Dharmawan, M.Sc.Agr.

Akhir-akhir ini persoalan kedaulatan ekonomi kembali mengemuka, terkait kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah yang dianggap terlalu pro pasar. Sebagian pihak berpendapat bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari globalisasi yang tidak bisa dihindari. Sementara pihak lain menilai bahwa kebijakan ekonomi yang terlalu pro pasar tersebut, selain akan mengurangi keberpihakan terhadap rakyat banyak, juga akan melemahkan potensi ekonomi Indonesia yang kaya akan sumberdaya alam. Untuk mengurai masalah tersebut Redaksi Tabloid INSPIRASI melakukan wawancara dengan Dr. Ir. Arya Hadi Dharmawan, M.Sc.Agr., seorang pakar sosiologi ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Berikut petikannya:

Adakah definisi baku mengenai globalisasi ekonomi ? 

Pertama, saya menjawab terlebih dulu pengertian sempit dari globalisasi ekonomi. Konsep ini sebenarnya adalah sebuah istilah populer yang menunjuk pada sebuah proses homogenisasi (proses menjadi seragam) sistem ekonomi yang berlaku di se-antero/seluruh pelosok dunia, yang awalnya berlaku di Barat. Proses penyeragaman tersebutlah yang kemudian menyebabkan sekat-sekat antar negara-negara, kini tinggal berupa “batas administratif kewilayahan” semata-mata, sementara batas identitas perekonomian tidak tampak lagi.  Sebagai akibat dari globalisasi ekonomi, semua negara di dunia kini terintegrasi menjadi satu sistem perekonomian yang seragam atau tunggal yaitu sistem ekonomi pasar.  Adalah negara-negara Barat yang berperan aktif pada awalnya, untuk memperkenalkan mekanisme ekonomi pasar ke dalam sistem perekonomian di setiap negara, termasuk Indonesia.

Lalu, apa yang dimaksud dengan mekanisme ekonomi pasar?

Ekonomi pasar adalah sebuah sistem distribusi kesejahteraan yang mengagungkan etika kebebasan bersaing antar individu/private dalam meraihkan “kue” kesejahteraan melalui aktivitas produksi dan konsumsi secara bebas di suatu negara/kawasan atau entitas sosial-ekonomi, dimana pasar yang akan menentukan akankah aktivitas itu berlanjut atau berhenti [karena tak mampu meneruskan usahanya].  Dalam hal ini, konsep yang kemudian kita kenal dengan pasar, sesungguhnya bukanlah seperti pasar layaknya kita kenal sebagai market place seperti secara fisik terlihat sebagai Pasar Senen, Pasar Rebo, atau pasar sayur tradisional, namun ia adalah sebuah lembaga pengaturan distribusi kesejahteraan yang konsep awalnya diajukan oleh Adam Smith di Eropa Barat [Inggris] di abad 17an.

 

Mengapa kemudian konsep ekonomi pasar yang dipilih atau digunakan?

Konsep ini mulanya dimunculkan di Eropa Barat. Sejarah pemikiran ekonomi menjelaskan bahwa lembaga pasar  ditawarkan sebagai ide alternatif untuk melawan krisis dalam sistem pengaturan distribusi kesejahteraan ala feodal yang sentralistik-aristokratik pada masa itu.  Masyarakat yang merasa terbelenggu kebebasannya oleh imperium feodalis, memandang mekanisme pasar yang ditawarkan oleh Adam Smith sebagai “angin segar” yang sangat menjanjikan. Mekanisme produksi dan konsumsi berbasis kelembagaan pasar dianggap lebih manusiawi, lebih adil, dan demokratis. Organisasi ekonominya yang menjanjikan prakarsa individual, alias bukan prakarsa negara/kerajaan, dianggap juga sebagai representasi semangat pembebasan dari feodalisme. Bila demikian, ekonomi pasar sesungguhnya adalah sebuah sistem distribusi kesejahteraan yang berbeda dengan sistem feodalistik karena diatur melalui mekanisme permintaan dan penawaran yang terbebas dari intervensi otoritas kekuasaan negara/kerajaan dan berada dalam pertukaran yang lebih rasional.

Sebagaimana konsep yang lain, bukankah ekonomi pasar memiliki kelemahan?

Perlu untuk sangat dicatat bahwa, dalam suasana yang penuh dengan kerinduan akan kebebasan/pembebasan dari penjajahan feodalisme seperti itu, hampir tidak dilirik samasekali oleh siapapun, tentang peringatan yang mengatakan bahwa ekonomi pasar sesungguhnya juga memiliki sejumlah kelemahan.  Kelemahan tersebut terletak pada, “akan jatuhnya banyak korban” bila kelak mekanisme pasar bekerja secara efektif. Korban itu terutama aktor ekonomi kecil-lemah yang tak kuasa bersaing dan melawan aktor ekonomi kuat dalam persaingan bebas memperebutkan “kue” perekonomian di pasar bebas.

Mengapa kemudian sistem ekonomi pasar menjadi sistem ekonomi yang dominan di dunia?

Dari sekedar etika pembebasan, ekonomi pasar perlahan telah berubah menjadi ”cita-cita agung”, sebuah ideologi, yang diidamkan oleh banyak orang. Sejarah kemudian mencatat, bahwa sistem ekonomi menjadi tunggal di Eropa Barat—juga kemudian juga di Amerika Utara, yang keduanya mengandalkan pasar telah menghempaskan cita-cita feodalisme sebagai rezim ekonomi pengantar kesejahteraan di masa lalu. Janjinya tentang kemakmuran individual oleh mekanisme pasar, telah memesona banyak orang. Singkat kata, tidak terelakkan, bila ekonomi-pasar kemudian menjadi ideologi ekonomi terbesar sepanjang sejarah peradaban manusiayang dianut oleh hampir 6.5 milyar warga dunia saat ini. Kita mencatat bahwa hanya ada dua negara yang saat ini secara terang-terangan menolak sistem ekonomi pasar sebagai mekanisme [rejim] pengaturan kesejahteraan ekonomi bagi negara dan warga mereka, yaitu Myanmar dan Korea Utara. Penolakan itu berupa kebijakan “politik ekonomi isolasi” yang dilakukan dengan amat susah-payah. Kedua negara tersebut, hingga kini tetap mempertahankan sistem ekonomi yang kita kenal sebagai state-controlled economy, sebuah pengaturan ekonomi oleh negara.

Apa keterkaitan ekonomi pasar dengan neoliberalisme?

Perlu dicatat adalah bahwa ekonomi pasar dari hari ke hari bermetamorfosis menjadi bentuknya yang semakin liberal sebagaimana yang kita kenal saat ini sebagai era neoliberalisme.  Ide neoliberalisme sendiri sebenarnya dicetuskan oleh Milton Friedman –seorang peraih nobel ilmu ekonomi—di tahun 1980-an yang menginginkan pasar sebagai solusi bagi pengaturan politik suatu negara menyikapi Chile dan RRC di era itu yang masih sangat sentralistik dengan penguasanya yang sangat diktator/elitis. Neoliberalisasi ditawarkan sebagai bagian untuk mereduksi kekuasaan elit negara yang berlebihan dalam produksi dan distribusi ekonomi di kedua negara tersebut.  Singkat kata, missi tersebut berhasil dengan gemilang dan mengantarkan negara RRC atau China modern-kapitalistik yang kita lihat saat ini.

Bagaimana dengan gagasan kembali ke sistem ekonomi yang bersendi pada nilai-nilai Pancasila?

Hingga titik ini, saya sangat meragukan bahwa kita masih menganut/berpegang teguh dan setia pada ideologi Pancasila sebagai ideologi tunggal pengaturan ekonomi nasional.  Ketidakberdayaan kita untuk menahan derasnya pemikiran dan praktek ekonomi pasar menyebabkan kita tak lagi setia  dan sulit untuk setia pada prinsip-prinsip Pancasila.  Ideologi perekonomian pasar kita yang justru telah menjadi sangat [neo]liberal yang secara harfiah erat-karakteristiknya dengan ciri-ciri penguasaan,  akumulasi dan ekspansi materi/kapital untuk kepentingan produksi serta pencapaian kepuasan individual, makin mengokohkan bahwa kita bukan negara dengan sistem ekonomi yang Pancasilais lagi.  Pada tataran inilah, mengapa kita sering menyebut pula bahwa negara kita tidak saja telah berubah bentuk menjadi negara yang neoliberalistik melainkan juga sangat kapitalistik. Dengan dua bentuk platform ideologi itulah, kita menjadi kompatibel  untuk berintegrasi dengan sistem ekonomi global. Disinilah ditemukan penjelasan atau jawaban tentang mengapa globalisasi ekonomi menjadi bagian yang tak terpisahkan lagi dari totalitas ”ruh perekonomian” nasional.

Lalu, masih adakah kedaulatan ekonomi nasional, di negeri ini?  

Bila pasar yang sangat liberalistik itu kini membentuk imperialisme baru bernama ”penguasaan kapital yang sangat diagungkan oleh semua pihak”, maka sesungguhnya penjajahan yang dialami di masa imperialisme feodal, pada hakikatnya kini telah/hanyalah berubah ”wajah”, menjadi  Imperialisme atau penjajahan oleh kapitalisme. Jadi, cerita atau sejarah peradaban ekonomi yang dilalui oleh dunia ini—termasuk dialami oleh Indonesia—sebenarnya tidaklah banyak berubah, dia hanya berulang dari satu moda penguasaan ke moda penguasaan yang lain.

Apa kerugiannya bila neoliberalisme-kapitalisme merasuk ke Indonesia?  

Sebelumnya, perlu kita mengingat kembali makna neoliberalisme ekonomi pasar, yaitu: sebuah keadaan yang memungkinkan semua pihak tanpa terkecuali bermain, bertanding, bersaing dalam gelanggang perekonomian tanpa kontrol negara sebagai ”wasit” secara memadai (kontrol negara sangat minimal). Dalam kondisi yang demikian, perekonomian yang sehat adalah perekonomian dimana intervensi negara seminimal mungkin. Dalam hal ini, mungkin kita perlu mengingat beberapa jargon politik ekonomi penting dari neoliberalisme yang sejauh ini kita praktekkan di Indonesia seperti liberalisasi, deregulasi dan privatisasi ekonomi di berbagai sektor.  Kebijakan-kebijakan itu sesungguhnya adalah necessary condition bagi bekerjanya neoliberalisme dan kapitalisme agar beroperasi secara mulus di negeri ini.

 

Bagaimanakah perilaku aktor-ekonomi pasar yang sangat neoliberal-kapitalistik tersebut memainkan perannya dalam mengubah struktur perekonomian sebuah negera seperti Indonesia?

Dalam keadaan persaingan tanpa perlindungan dan hampir “tanpa wasit” seperti itulah maka sudah dapat diduga bahwa aktor-aktor ekonomi kuat atau korporasi skala besar dunia yang kemudian dikenal sebagai Trans National Corporation [TNC] yang akan memenangkan ”pertandingan di segala arena”. Sebagai pecundangnya adalah aktor ekonomi kecil, petani kecil, nelayan kecil, usaha ekonomi lemah yang tak mampu bersaing. Mereka tercampak dan termarjinalisasi serta mati perlahan pada akhirnya.  Dengan kemenangannya, TNC-TNC tersebut bergerak, merangsek, berekspansi dan selanjutnya menguasai cabang-cabang perekonomian penting di seluruh pelosok kawasan.

Mengapa perusahaan kuat atau TNC-TNC yang sangat neoliberalistik tersebut kini hadir makin hari makin kukuh?

Ya..itu karena mereka diberi peluang untuk berkembang secara kondusif oleh penguasa yang telah lebih dahulu mengalami brain-washing sehingga berideologikan ekonomi pasar yang sangat neoliberal. Kehadiran TNC makin kuat karena juga di-amini oleh masyarakat yang juga telah menganut ideologi ekonomi pasar neoliberalistik melalui proses pendidikan formal di sekolah-sekolah. Dengan dicapainya necessary conditions itulah, maka para TNC–perusahaan multinasional tersebut dengan sangat mudah dan bebasnya merasuk dan menguasai sendi-sendi perekonomian nasional hampir di semua bidang, sebut saja: dari jaringan bisnis restoran siap, jaringan bisnis produksi makanan dan minuman, jaringan bisnis retail-market (pasar swalayan), jaringan bisnis produksi alat-alat rumah tangga—seperti: TV, VCD, komputer, AC, lemari es, jaringan bisnis automobile (mobil dan sepeda motor), jaringan bisnis jasa perbankan, jaringan bisnis infrastruktur, jaringan bisnis pertambangan—terutama minyak bumi, gas, emas, hingga semen, jaringan bisnis jasa provider telekomunikasi, hingga jaringan bisnis jasa konsultan, dan jaringan bisnis hiburan serta media.

Dampaknya bagi perekonomian rakyat bisa luar biasa ya Pak?

Tidak terelakkan, kini seluruh sendi kehidupan ekonomi nasional Indonesia telah terkoneksi langsung ”dengan baiknya” (well-connected) ke pusat-pusat bisnis kapitalis-neoliberalis yang biasanya terletak di negara adidaya/Barat tersebut tanpa sekat apapun. Oleh karenanya, sedikit saja gangguan terjadi di pusat TNC, akan sampai juga dampaknya ke Indonesia…bahkan hingga ke pedesaan. Perlu saya tambahkan, sebagai harga proses neoliberalisasi ekonomi dan menguatnya semangat ekspansi kapital/modal di negeri ini, maka deformasi perekonomian asli-rakyat yang tadinya menyokong kehidupan ekonomi nasional, terus terjadi.  Deformasi ini mengantarkan keseluruhan struktur perekonomian mengalami peredupan menuju kepada proses sekarat (decaying processes).

Menurut Anda, apakah Indonesia sudah cukup siap menghadapi globalisasi ekonomi?

saya katakan bahwa kita telah menjadi bagian perekonomian global yang neoliberalistik-kapitalistik tersebut. Apakah ini bukti absah dari kesiapan itu? Jika jawabannya “ya”, maka tidak dapat disangkal lagi kita siap menjadi bagian perekonomian global.  Namun, bila ditanyakan: apakah sistem ekonomi asli nasional, yang seringkali disebut-sebut sebagai ekonomi koperasi ala Hatta–yang bersendikan semangat kesetiakawanan sosial, kolegial, egalitarian, dan kekeluargaan, bisa siap bersaing dengan sistem ekonomi global yang penuh perasingan, selfish, materialistik, individualistik, dimana sistemnya sudah tertancap dengan kukuhnya, baik secara ideologis maupun secara praxis didukung oleh penguasa di seluruh pelosok negeri, maka jawabannya: tidak mungkin kita melawan globalisme ekonomi.

Bagaimana dengan konsep koperasi, sebagaimana dianjurkan oleh Bung Hatta?

Sejauh ini ekonomi koperasi akan hanya menjadi sekedar romantisme ekonomi Indonesia semata-mata.  Tanpa ada “krisis neoliberalisme-kapitalisme” yang bisa menghempaskan ideologi dan praktek ekonomi ini secara mencukupi, maka percuma saja Indonesia melawan ekonomi global yang sangat ekspansif, greedy dan eksploitatif itu, melalui introduksi ekonomi koperasi. Ekonomi ini mengalami persoalan inkompatibilitas (ketidakcocokan sistem) dengan ekonomi neoliberalisme-pasar yang sangat kapitalistik-individualistik. Kita perlu mempertanyakan komitmen penyelenggara negara dan seluruh bangsa ini kepada sistem ekonomi koperasi. Sekali lagi sistem ekonominya, bukan badan hukum sebuah enterprise bernama koperasi A atau koperasi B untuk melawan neoliberalisme-kapitalisme. Bila jawabannya, baik penguasa maupun masyarakatnya tidak siap, maka marilah kita relakan diri kita dikooptasi (“dicaplok”) oleh sistem ekonomi pasar yang neoliberalistik-kapitalistik itu.

Jika belum siap, apakah negara berkembang seperti Indonesia akan pernah siap menghadapi globalisasi ekonomi? 

Agar perekonomian skala kecil tidak mati oleh sistem ekonomin neoliberalisme, maka mau tak mau mereka harus disiapkan dalam suasana dan sistem berpikir yang neoliberalistik-kapitalistik melalui pendidikan kewirausahaan dan penyesuaian struktural di berbagai sektor perekonomian. Terdapat persoalan besar dalam hal ini. Budaya asli Indonesia, tidak mengenal prinsip-prinsip atau etika-moral persaingan sempurna, prinsip individualisme, dan kompetisi model ketat sebagaimana disyaratkan oleh sistem ekonomi neoliberalisme dan kapitalisme. Dengan demikian, diperlukan pengorbanan berbentuk penghilangan nilai-nilai atau etika moral ekonomi asli Indonesia dan menggantinya dengan etika moral neoliberalisme-kapitalisme melalui pendidikan agar bangsa Indonesia siap bersaing dalam ekonomi pasar yang neoliberalistik itu.

Bukannya itu malah menjadikan bangsa kita mengalami split culture (keterbelahan budaya)?

Bila persaingan adalah kata kunci memenangkan pertarungan ekonomi dalam suasana yang sangat liberal, maka tidak ada kata lain selain reformasi budaya ekonomi masyarakat Indonesia. Persoalannya, seberapa cepat reformasi ini berlangsung? Akan terjadi korban-korban baru atas upaya reformasi budaya ekonomi tersebut yang harus diantisipasi. Siapkah negeri ini mengantisipasi hal-hal tersebut?

Lalu, apa manfaat globalisasi ekonomi untuk negara kita?

Kalau mau jujur, kita sebenarnya lebih banyak dirugikan oleh globalisme ekonomi, bila dilihat dari sisi kemandirian ekonomi. Kita menjadi negara dengan sistem yang sangat tergantung asing, sangat rentan guncangan global, dan tidak dapat mengekspresikan kepentingan nasional secara maksimal.  Semuanya didikte oleh penguasa kapitalis dari asing melalui TNC-TNC yang beroperasi di Indonesia. Terlalu banyak devisa kita disedot oleh kekuatan ekonomi asing, sementara kita hanya mengandalkan beroleh devisa dari tiga hal: (a) ekspor tenaga kerja tak terdidik/tak terlatih, TKW/TKI yang bekerja sebagai pekerja kelas rendahan di negara asing–sebuah fenomena ekonomi yang menekan harkat dan martabat kebangsaan kita; (b) eksploitasi SDA berupa hasil tambang, hasil hutan, gas dan minyak bumi yang berakibat pada hancurnya ekosistem dan lingkungan hidup nasional; (c) sewa tanah serta upah kerja buruh dari berbagai investasi asing yang hadir di Indonesia.  Jadi, ketiga hal itulah yang “menjadi kebanggan” nasional kita saat ini untuk mengimbangi sedotan devisa oleh TNC asing yang beroperasi di Indonesia.  Benarkah itu sesuatu yang membanggakan?

GLOBALISASI DAN KEDAULATAN EKONOMI

Oleh: Ahmad Erani Yustika 

Direktur Eksekutif INDEF; Ekonom Universitas Brawijaya

Secara politik, Indonesia sudah merdeka sejak 65 tahun lalu. Selama hampir itu pula kedaulatan bangsa untuk menentukan posisi politik relatif terjaga dengan baik, terlepas dari pasang surut yang terjadi. Namun, kemerdekaan politik tersebut tidak diikuti dengan kedaulatan ekonomi. Perekonomian nasional dari waktu ke waktu justru semakin jauh dari cita-cita kemerdekaan, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada level domestik, sebagian besar masyarakat Indonesia tercekam dalam kondisi melarat dan menganggur. Jika pun mereka memiliki pekerjaan hanya cukup untuk menghidupi secara minimal (subsisten), seperti di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, sektor informal, dan buruh industri. Sedangkan dalam skala internasional, Indonesia menjadi pasar yang empuk bagi produk-produk asing, bahkan untuk komoditas pertanian sekalipun. Inilah nasib buruk yang dialami rakyat selama sekian puluh tahun.

Terkait dengan itu, majalah Time Edisi 14 Maret 2005 benar-benar tidak bisa terlupakan dari ingatan saya. Edisi itu memuat laporan utama tentang topik abadi yang sangat dramatis: soal kemiskinan. Hebohnya lagi, dua halaman pembuka sebelum laporan utama ditampilkan secara provokatif foto anak-anak dengan baju compang-camping sedang tidur di lantai stasiun kereta api (Gambir) Jakarta! Dua kesimpulan segera bisa diterbitkan dari deskripsi tersebut. Pertama, patologi kemiskinan telah menjadi horor paling menakutkan dalam sejarah umat manusia saat ini, melebihi penyakit-penyakit endemik. Selama sekian puluh tahun (bahkan ratusan tahun) pembangunan dijalankan  tanpa henti oleh negara, tapi masalah kemiskinan justru kian mencemaskan. Kedua, Indonesia (diakui ataupun disanggah) telah menjadi tempat paling subur bagi pengembangbiakan kemiskinan. Dengan menggunakan batas yang paling konservatif, angka kemiskinan di Indonesia tidak pernah dapat ditekan di bawah 10%.

Pertanyaannya, apakah luapan kemiskinan itu terjadi di tengah kemunduran ekonomi yang terjadi di seantero dunia? Ternyata tidak. Kemiskinan itu membuncah justru pada saat seluruh negara di planet ini sedang merayakan proyek globalisasi yang menimbulkan percepatan pertumbuhan ekonomi dan pemadatan kegiatan bisnis. Terlepas adanya siklus krisis ekonomi yang mulai kerap terjadi, perekonomian dunia tumbuh mengesankan, demikian pula pendapatan per kapitanya. Nilai ekspor, investasi, harga saham, dan lain-lain silih berganti mencetak rekor baru sebagai petunjuk adanya geliat ekonomi.

Sedihnya, di sisi lain, angka kemiskinan terus melambung dalam kurun waktu yang sama. Pada 2001, jumlah penduduk yang tergolong dalam kategori miskin absolut (pendapatan kurang dari satu dolar AS/hari) di Asia Selatan sekitar 450 juta, Sub-Sahara Afrika 320 juta, Asia Timur 280 juta, Amerika Latin dan Karibia 70 juta, Eropa Timur dan Asia Tengah 30 juta, dan Timur Tengah dan Afrika Utara mencapai 10-20 juta (World Bank; dalam Time, 14/3/2005).

Instrumen ULN dan PMA

                Globalisasi, sebagai sebuah ide, tentu saja tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melewati proses yang amat panjang. Sekurangnya, gagasan globalisasi yang berporos pada pasar bebas telah direntangkan sejak tahun 1947 ketika GATT dimulai. Dalam aspek sejarah, permulaan periode tersebut ditandai dengan semakin mapannya ekonomi negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Eropa Barat, sehingga mereka mulai berpikir untuk melakukan ekspansi ke negara berkembang. Ekspansi tersebut tentu saja sulit dilakukan apabila setiap negara masih diberi otonomi melakukan proteksi terhadap barang dan jasa yang diproduksinya, khas warisan rejim merkantilisme. Dengan basis pemikiran itulah globalisasi disorongkan sebagai mode perdagangan dunia, dimana kekuasaan regulasi negara atas perekonomian domestik sangat dibatasi. Dengan kata lain, negara hanya mengurus soal-soal non-ekonomi, sedangkan masalah ekonomi (perdagangan internasional) diambil alih oleh lembaga internasional (yang sekarang bernama WTO/World Trade Organization).

Sampai di sini tidak ada yang aneh dari ide tersebut. Tapi bila ditelusuri jauh ke belakang, maka akan kelihatan tipu muslihat dari gagasan globalisasi/liberalisasi. Negara-negara maju yang mendorong proses globalisasi tersebut, selama beberapa abad sebelumnya merupakan peletak rejim ekonomi yang proteksionis. AS dan Inggris, misalnya, dalam periode 1820-1925 rata-rata memberikan tarif bea masuk bagi barang-barang impor sebesar 40% demi melindungi industri mereka. Namun, begitu industri mereka sudah kuat dan mapan, tiba-tiba mereka melarang negara lain mengerjakan proses yang serupa. Inilah kelicikan pertama yang ditampilkan oleh negara penganjur globalisasi. Keculasan berikutnya, ketika perdagangan bebas sudah diratifikasi pada 1994, negara maju hanya mau meneken item produk-produk sektor industri dan jasa yang layak untuk diperdagangkan tanpa ada restriksi. Sebaliknya, sektor pertanian tetap diperbolehkan untuk dilindungi. Sebabnya, jika sektor pertanian dibuka secara bebas, maka produk negara maju tidak mampu berkompetisi dengan komoditas pertanian negara berkembang.  

Pertanyaan berikutnya, mengapa negara berkembang begitu mudahnya mengikuti pemikiran yang ditawarkan negara maju? Proyek utang luar negeri (ULN) merupakan jawaban yang bisa disodorkan. Selepas Perang Dunia II, lewat rencana Marshall (Marshall Plan), AS memberikan bantuan (baca: utang) kepada negara berkembang untuk pemulihan ekonominya. Tapi, tentu saja ULN tersebut tidak gratis (there is no free lunch). Setiap utang disertai dengan persyaratan yang ketat, di antaranya adalah pembukaan pasar domestik negara berkembang bagi masuknya modal asing (PMA). Resolusi ini merupakan pintu masuk PMA dari negara maju secara ekstensif sejak dekade 1960-an. Negara berkembang tidak berkutik dengan syarat tersebut karena ketergantungannya yang tinggi terhadap ULN. Jadi, dari sisi ini, negara berkembang ditikam setidaknya dari dua penjuru: utang yang menumpuk (beserta bunganya) dan kekayaan negara disedot lewat PMA (yang merepatriasi keuntungan usahanya ke negara induk).

Pembangunan Ekonomi Indonesia

Pijakan ekonomi Orde Baru (Orba) sebetulnya tidak lepas dari Pertemuan Paris (Paris Club) yang diselenggarakan pada Desember 1966.  Pokok-pokok terpenting dari pertemuan itu adalah (Muhaimin, 1991:56):  (i) kekuatan-kekuatan pasar akan memainkan peran yang vital dalam stabilisasi ekonomi; (ii) perusahaan-perusahaan negara akan ber­operasi berdasarkan persaingan dengan sektor swasta. Pemberian kredit dan alokasi devisa berdasarkan preferensi akan dihentikan dan di pihak lain perusahaan-perusahaan itu akan dibebaskan dari keharusan menjual hasil produksinya dengan harga yang rendah, yang ditetapkan dengan semaunya; (iii) sektor swasta diberi dorongan dengan jalan menghapuskan pembatasan-pembatasan lisensi impor terhadap bahan baku perleng­kapan; dan (iv) penanaman modal swasta asing akan dirangsang dengan suatu UU penanaman modal yang baru, yang membe­rikan keringanan pajak dan insentif-insentif lainnya.

Itulah falsafah desain ekonomi yang dijalankan oleh Orba dengan mengadopsi unsur-unsur mekanisme pasar, PMA (dan utang luar negeri), BUMN harus bersaing dengan swasta, dan peranan yang lebih besar kepada sektor swasta. Sejak saat itu peran PMA dan swasta (domestik) memang menjadi lebih besar, dengan menggantikan peran pemerintah (APBN) dan BUMN. Sementara itu, pengembangan swasta domestik dilakukan melalui pendekatan “distributive combines” (meminjam istilahnya de Soto), yakni memberikan konsesi dan hak khusus kepada pengusaha-pengusaha yang dekat dengan kekuasaan. Para “pengusaha klien” itu kemudian menjelma menjadi entitas konglomerasi yang menggurita, yang kekuatan asetnya sempat mendekati 75% dari APBN (sebelum krisis ekonomi 1997). Pola itu tentu saja membuat derajat konsentrasi ekonomi menjadi begitu kuat, di samping mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi ekonomi. Struktur ekonomi seperti itulah yang dibangun pada zaman Orba.

Dengan deskripsi itu, bisa dikatakan Indonesia adalah anak kandung dari rahim globalisasi. ULN bahkan merupakan fenomena jamak yang sudah bisa ditemui sejak awal kemerdekaan, tepatnya pada 1950 (dari negara-negara Blok Timur).  Utang tersebut menjadi semakin intensif sejak 1966 saat proyek pembangunan ekonomi mulai dikerjakan secara sistematis. Rejim ekonomi Orde Baru yang dikuasai oleh para teknokrat mendesain kebijakan ekonomi nasional lewat tiga pilar: ekonomi pasar, utang luar negeri, dan penanaman modal asing. Pada mulanya strategi tersebut seperti berjalan mulus-mulus saja, sehingga beberapa pencapaian ekonomi berhasil diperoleh, seperti: pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan peningkatan investasi. Namun, kurang dari 10 tahun kemudian, perekonomian mulai goyah akibat penguasaan asing yang kian membesar. Akibatnya, meletus peristiwa Malari 1974 yang dipicu oleh sentimen investasi asing (khususnya dari Jepang).

Rejeki minyak (oil boom) yang diperoleh Indonesia pada akhir 1970-an tetap tidak mampu menyelamatkan ekonomi Indonesia. Pendapatan nasional lebih banyak dipakai untuk mengongkosi sektor-sektor ekonomi yang tidak bersinggungan dengan kesejahteraan rakyat, melainkan untuk memfasilitasi industri-industri padat modal milik asing maupun domestik (yang dekat dengan kekuasaan). Otoritas pemerintah untuk mengurus kegiatan ekonomi nasional semakin menyempit ketika pada dekade 1980-an mulai dirancang deregulasi ekonomi pada sektor riil dan finansial demi ekspansi perekonomian. Deregulasi tersebut tidak lain merupakan bahasa lain dari ‘penyesuaian struktural’ yang disodorkan oleh IMF dan World Bank sebagai lembaga donor. Pemerintah lupa, bahwa deregulasi tanpa kendali tersebut mengakibatkan sendi-sendi perekonomian terpenting menjadi dikuasai oleh asing. Puncaknya, pada 1994 pemerintah mengeluarkan UU PMA No. 20/1994 yang nyaris membuat ekonomi Indonesia menjadi ‘telanjang’ (karena asing bisa masuk ke sektor manapun).

Puncak dari kisah gurita liberalisasi yang dikawal oleh para teknokrat adalah penyempurnaan ekonomi pasar melalui privatisasi. Mekanisme privatisasi telah menjelma menjadi ‘mode’ baru ekonomi untuk menguras kantong negara, yang kemudian dimasukkan dalam saku sektor swasta (asing). Implikasinya, kesanggupan negara untuk mengurus kesejahteraan rakyat menjadi kian lemah akibat sumber-sumber pendapatannya disumbat. Logika inilah yang dapat menerangkan adanya pertumbuhan ekonomi tanpa ada efek terhadap pengurangan kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi tersebut didulang oleh pelaku-pelaku asing yang kian bebas menerobos masuk dalam kegiatan ekonomi Indonesia, sementara pelaku ekonomi domestik dibiarkan terjun bebas dalam jurang kemiskinan. Celakanya, negara sudah tidak berdaya untuk mengatasinya karena sumber ekonomi dan otoritas regulasi sudah dilucuti oleh globalisasi.

 

Peta Jalan Kedaulatan Ekonomi

Setelah Orba tamat, lahirlah serangkaian kebijakan reformasi ekonomi yang mencoba mengoreksi kesalahan-kesalahan desain ekonomi di masa lalu. Terdapat aneka ragam kebijakan reformasi ekonomi yang didesain dalam paket reformasi ekonomi  tersebut, di antaranya pergeseran kegiatan dan aset ekonomi yang tersentralisasi di Jawa menuju ke luar Pulau Jawa, pengurangan ketimpangan pendapatan dan aset produktif yang hanya dipegang oleh segelintir orang, pergeseran manajemen bank sentral dari semula dipegang oleh pemerintah menjadi independen, desentralisasi kebijakan ekonomi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (otonomi daerah), penanganan sektor pertanian secara lebih serius, promosi usaha kecil dan menengah, penciptaan lapangan kerja baru yang lebih cepat, dan pengurangan jumlah orang miskin. Sayangnya cita-cita reformasi ekonomi tersebut masih jauh dari kenyataan sampai hari ini.

Perubahan dan reformasi ekonomi-politik yang paling radikal tentu saja adalah otonomi daerah. Kebijakan ini membawa perubahan yang besar, khususnya menyangkut hubungan pusat-daerah. Dari kacamata positif, hari-hari ini bisa disaksikan kreativitas ekonomi yang cukup bagus dalam memajukan pembangunan ekonomi di daerah, misalnya: sistem perizinan (investasi) yang sederhana, pendidikan dan kesehatan gratis, sistem on-line dalam pengadaan barang, dan aneka pelayanan publik lainnya. Langkah-langkah semacam itu nyaris mustahil terjadi tanpa stimulus otonomi daerah. Namun, ongkos yang dikeluarkan untuk menjalankan otonomi daerah juga tidak kalah besar. Salah satu yang menonjol adalah sulitnya melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah, terlebih jika kepala daerahnya (bupati/walikota) berasal dari partai yang berbeda dengan gubernur/presiden.

Saat ini sebetulnya masih terpantul optimisme untuk menjemput hari depan ekonomi yang lebih cerah. Modal yang dimiliki adalah demokrasi dan stabilitas politik yang kian mapan, penduduk usia produktif yang makin matang, tingkat pendidikan yang terus membaik, kelas menengah yang terus berkembang biak, dan tentu saja sumber daya ekonomi yang melimpah. Modal itu tinggal dipahat dalam desain strategi pembangunan ekonomi yang tepat dan kepemimpinan yang sigap. Pemerintah tidak boleh mengingkari lagi bahwa sumber daya ekonomi yang dimiliki bangsa ini ada di sektor pertanian. Sektor ini harus menjadi lokomotif ekonomi, sedangkan sektor lainnya (industri/jasa) berfungsi memberikan nilai tambah terhadapnya. Kemandirian dan kedaulatan ekonomi mulai dirancang dengan mengurangi utang dan optimalisasi penerimaan domestik. Sementara itu, pasar harus dikendalikan, tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa rambu-rambu yang tegas.

Mengenai pembangunan pertanian, para ahli ekonomi pembangunan secara eksplisit menyatakan bahwa pertempuran ekonomi yang sesungguhnya ada di sektor pertanian. Pernyataan itu sekurangnya bisa didukung oleh tiga argumen berikut. Pertama, negara-negara yang saat ini tergolong maju, seperti AS dan Jepang, sampai kini tetap mempertahankan pembangunan pertanian sebagai alas ketahanan pangan. Bahkan, dalam beberapa komoditas, negara tersebut merupakan eksportir besar dunia di sektor pertanian. Kedua, negara maju sampai kini tetap bertahan untuk menolak mengurangi proteksi terhadap sektor pertaniannya karena menyadari bahwa kebijakan itu akan menghancurkan sektor pertanian (dan petani) mereka. Oleh karena itu, dengan segala cara mereka tetap memberikan perlindungan terhadap sektor pertanian. Ketiga, sektor pertanian yang maju bisa menjadi lokomotif yang kencang untuk menghela kemajuan ekonomi di sektor lainnya, seperti industri dan jasa.

Sayangnya, di sektor pertanian Indonesia sedang menuju ke arah sebaliknya. Sudah sejak lama proteksi dikurangi sedikit demi sedikit sehingga kian mempersulit kehidupan petani. Kebijakan pemerintah makin menjauh dari sektor pertanian, antara lain ditunjukkan dari mutasi lahan yang terus berlangsung, infrastruktur pertanian yang rusak, dan kelembagaan ekonomi yang hancur. Hasilnya, tingkat produktivitas dan kompetisi komoditas pertanian Indonesia sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Sekarang Indonesia merupakan salah satu net importir terbesar untuk komoditas pertanian, semacam kedelai, jagung, gandum, buah-buahan, susu, daging, dan seterusnya. Hal yang sama juga untuk benih yang sebagian besar harus diimpor. Intinya, di sektor pertanian—yang merupakan sumber kedaulatan ekonomi terpenting—Indonesia sudah kalah telak sejak lama.

Terlepas dari soal yang agak teknis di atas, peta jalan (roadmap) kedaulatan ekonomi tidak mungkin lari dari konstitusi (UUD 1945). Konstitusi itu secara terang mengatur tiga hal paling mendasar, yakni setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara, dan perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan (beserta ayat-ayat turunannya). Konstitusi itu dengan jelas mengamanatkan tidak boleh ada rakyat yang menganggur, semua orang dilindungi kebutuhan ekonominya (khususnya fakir miskin), dan perekonomian tidak berbasis modal (melainkan didasarkan atas asas kebersamaan). Di sinilah kemudian negara diberi hak menguasai sumber daya ekonomi yang penting (air, minyak, pertambangan), sektor strategis (misalnya telekomunikasi, perbankan, dan pelabuhan), dan jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak (seperti listrik). Seluruh sumber daya dan sektor ekonomi  tersebut tidak boleh dikuasai oleh swasta (apalagi negara lain), karena hanya di tangan negaralah sumber daya ekonomi tersebut dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

POTRET EKONOMI DAN PEMBANGUNAN INDONESIA

Oleh: Sujianto

Dosen FISIP Universitas Riau

A.     Pengantar.

Sebelas tahun sudah perubahan administrasi pemerintahan dan kebijakan desen-tralisasi sudah dijalankan, otonomi daerah pun dilakukan, sebagai bukti kita melakukan reformasi untuk kesejahteraan negeri ini. Tetapi, keadaan ekonomi negeri ini tidak bergeser dari angka 5-6 %, bahkan mengalami penurunan, karena para pimpinan sibuk dengan diskusi politik yang tidak berarti. Bahkan menghabiskan energi. Hal ini karena diskusi hanya untuk popularitas pribadi. Lihat saja diskusi tentang Century, diskusi tentang kenaikkan harga dasar listrik, dan sejenisnya. Semuanya hanya tinggal dalam bentuk dokumen. Pemerintah tidak perduli terhadap seruan dan hasil diskusi anggota dewan yang duduk di gedung DPR yang tinggi. Investor yang diharapkan tidak pernah kunjung datang. Padahal mereka diharapkan menanamkan modalnya di tanah air yang selalu dipuji dan disanjung sebagai negara manik batu manikan terhampar di garis khayal yang namanya katulistiwa.

Sementara Presiden sudah datang di negara-negara lain, untuk merayu agar mereka mau bekerjasama dan menanamkan modalnya di negeri ini. Mereka pun menjawab bagaimana mau menanamkan modal kalau setiap hari elit, buruh, anggota masyarakat bercakap dan bertengkar setiap hari untuk mengeruk harta negara ini, demi keperluan pribadi bukan untuk rakyat yang disayangi.

Sejak reformasi pada tahun 1999 hingga tahun 2010 yang kini sudah memasuki bulan ke tujuh dan akan memasuki bulan ke delapan, tetapi ekonomi rakyat terus terjungkal di tepi jalan kehancuran dan ketidakberdayaan untuk membeli kebutuhan barang pangan. Barang-barang kebutuhan dasar masyarakat naik, sementara pendapatan rakyat tidak naik. Lapangan kerja semakin hari semakin berkurang, tempat usaha kecil diserang oleh polisi yang tidak punyai peraturan yang jelas dan terang. Pengusaha dari negeri luar tidak kunjung datang, pengusaha dalam negeri pun hendak gulung tikar. Kenaikkan harga dasar listrik setiap tahun mengalami peningkatan. Kata Dahlan Iskan (Dirut PT. PLN), kenaikan itu untuk kepentingan rakyat yang ia sayangi, agar subsidi yang dibuat pemerintah tepat mengenai orang yang sewajarnya harus diberi. Bukan keadaan seperti sekarang ini, orang kaya mendapat subsidi, orang kecil mendapat maki. Karena menuntut setiap hari melalui demontrasi yang dibiayai.

 Akibat kenaikan harga dasar listrik semua harga barang naik, karena pengusaha tidak mau rugi, pemerintah pun tidak mampu untuk memberi subsidi. Apatah lagi untuk memberi kaum miskin, yang jumlahnya setiap hari bertambah menjadi-jadi di negeri ini. Sementara itu wakil rakyat di gedung DPR tidak perduli. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran anggota DPR dalam berdiskusi, untuk kepentingan rakyat dan negeri ini, selalu bolos seperti tidak tahu diri, bahwa di pundaknya ada kewajiban yang harus ditaati.

Berdasarkan ungkapan kata dan kenyataan ada, kondisi ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana potret atau keadaan ekonomi dan pembangunan negeri ini di masa yang akan datang? Menjawab pertanyaan ini tidak perlu berteori. Berdasarkan pengalaman selama sepuluh tahun ini, pemerintah hanya dapat berjanji akan melakukan perbaikan di sana-sini. Tetapi kenyataannya tidak pernah terealisasi apa yang menjadi visi dan misi kabinet sekarang ini.

  Setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga dasar listrik untuk kelompok pengguna tenaga listrik di atas 900 W. Reaksi pasar, baik yang berskala kecil, menengah dan besar, cenderung negatif. Hal ini dapat dilihat dari kenaikan harga-harga keperluan dasar rata-rata naik antara 10 -35 % per satuan. Sementara penghasilan kelompok masyarakat menengah ke bahwa  tidak mengalami kenaikan. Dalan jangka beberapa bulan akan ada tuntutan kelompok pekerja, agar penghasilan mereka dinaikkan supaya dapat menyesuaikan dengan harga pasar. Secara kumulatif akan terjadi inflasi antara 5 – 10 % persen di awal bulan Agustus dan September 2010. Perhitungan ini didasarkan oleh kenaikan harga dan kenaikan permintaan menjelang bulan Ramadhan dan menyambut Lebaran.

Kenaikan harga dasar tarif listrik (HDTL) yang dilakukan oleh pemerintah pada hari ini tidak  memberikan kontribusi kenaikan ekonomi dan pengurangan beban pemerintah untuk mengatasi atau membantu persoalan masyarakat yang berskala kecil. Kenaikan HDTL itu memicu kelumpuhan pengusaha kecil dan menengah, karena menambah beban biaya pokok produksi yang mereka lakukan. Sebagaimana difahamkan bahwa sebagian besar pelaku ekonomi kita hari ini bertumpang pada pelaku ekonomi kecil dan menengah. Kelompok pelaku ekonomi ini selain jumlahnya banyak, mereka juga menggunakan modal padat karya. Jika jumlah ekonomi kecil menengah sekarang ini hampir dua pertiga dari jumlah pelaku ekonomi yang ada sekarang. Ini berarti jumlah penduduk yang bergantung dengan ekonomi kecil dan menengah juga berjumlah dua pertiga dari jumlah penduduk. Tentu kenaikan HDTL yang tadinya bertujuan untuk membantu masyarakat kecil, tidak memberikan manfaat apa-apa. Contoh, apabila subsidi listrik yang diperoleh oleh kelompok masyarakat kecil hanya 5 % dari keperluan hidup mereka, sementara kenaikan harga barang pokok lain mencapai 10 hingga 15 %. Artinya mereka harus menambah biaya hidup dalam satu bulan 5 – 10 %.

Dengan demikian target kenaikan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah  antara 6 – 7 %, tidak memberikan dampak yang berarti terhadap tingkat keperluan hidup masyarakat, karena beban hidup masyarakat  mengalami kenaikan antara 10 – 15 %. Begitu juga dengan target penurunan pengangguran yang ditetapkan oleh pemerintah 5 – 6 %, tidak akan pernah tercapai. Karena pengusaha kecil dan menengah  dengan kenaikan HDTL yang mencapai 18 % akan menjadi beban harga pokok produksi, dan ini akan mengurangi daya saing pengusaha kecil dan menengah, secara tidak langsung mereka akan mengurangi tenaga kerja atau tutup (gulung tikar) karena tidak mampu untuk biaya produksi. Muara dari semua peristiwa tersebut adalah akan memberikan kontrsibusi kenaikkan prosentasi masyarakat miskin.

 Agar pembangunan ekonomi ke depan tidak mengalami masa suram, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut; Pertama, menggalakan pasar dalam negeri dan mengoptimalkan pengolahan bahan yang bersumber dari bahan dalam negeri. Kedua, perlu melakukan reinventarisasi sumber-sumber kekayaan alam dan pengelolaannya dilakukan oleh negara. Ketiga, perlu melakukan penataan ulang pengeluaran yang tidak memberikan konstribusi pendapatan negara, seperti  BUMN-BUMN yang menjadi beban negara ditutup saja. Keempat, penggalian potensi ekonomi dalam negeri, dengan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan di daerah-daerah, dan memberikan kewenangan kepada daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kelima, mengurangi perjalanan dinas bagi pejabat daerah dan pusat baik dalam maupun luar negeri. Karena selama ini studi banding yang dilakukan oleh pejabat tidak memberikan konstribusi apapun kepada kemajuan ekonomi baik skala nasional maupun regional. Kepala-kepala daerah yang bandel dan selalu melakukan perjalanan dan meninggalkan tempat tugas perlu ditindak tegas. Karena perjalanan yang mereka lakukan menggunakan dana atau uang rakyat yang diakomodir dalam APBN/APBD.

Keenam, perlu mengevaluasi RAPBN/RAPBD yang akan datang, agar tidak memasukkan biaya perjalanan dinas atau studi banding. Pemerintah perlu melakukan inventarisasi semua lahan dan mengklaisifikasikan sesuai dengan peruntukan seperti; lahan milik negara, lahan milik daerah, lahan milik rakyat, lahan milik perusahaan swasta. Jangan mengeluarkan izin pengolahan kayu yang merupakan sumber pengahsilan rakyat. Pembukaan lahan perkebunan di daerah-daerah secara besar-besarkan akan mengakibatkan jurang kemiskinan yang semakin jelas. Karena rakyat kecil yang ada di sekitar kawasan perkebunan hanya menjadi buruh dan penonton. Sementara dana hampir 75 % menguap ke pusat dan pemilik modal.

MEMBANGUN SEMANGAT NASIONALISME DAN PATRIOTISME DI ERA GLOBAL

Rasyid Widada

Pergeseran Makna

Menjelang perayaan peringatan 65 tahun Proklamasi Kemerdekaan RI beberapa waktu dekat ini, muncul kembali diskusi tentang nasionalisme, patriotisme, dan semangat kebangsaan. Meskipun tidak sehangat yang terjadi di masa-masa sebelumnya, diskusi mengenai nasionalisme di masa sekarang kembali berada pada pertanyaan-pertanyaan yang lebih subtantif dan mendasar. Hal ini sama sekali berbeda dengan pembahasan nasionalisme yang terjadi di masa awal kemerdekaan dan masa Orde Baru. Pada masa awal kemerdekaan hingga Orde Baru, pembahasan mengenai nasionalisme masih menggunakan konteks sejarah Perang Dunia II. Dengan konteks tersebut pembahasan nasionalisme dan patriotisme bukanlah suatu yang njlimet karena masih menggunakan perspektif yang sederhana.

Kini, ketika globalisasi dan berkembangnya teknologi informasi telah mengakibatkan kaburnya batas-batas antar negara (baik secara politik, ekonomi, maupun sosial), masalah nasionalisme dan patriotisme tidak lagi dapat dilihat sebagai masalah sederhana yang dapat dilihat dari satu perspektif saja. Dalam dunia yang oleh sebagian orang disifatkan sebagai dunia yang semakin borderless, banyak pengamat yang mulai mempertanyakan kembali pengertian negara beserta aspek-aspeknya.

Contoh nyata yang menarik dapat diambil dari kasus berikut: sekitar awal 1999 terjadi unjuk rasa kecil yang dilakukan sekelompok ormas terhadap LSM yang konsen pada masalah HAM. Para pengunjuk rasa menuding para aktifis LSM tersebut tidak memiliki jiwa nasionalisme karena dinilai telah menjadi agen kepentingan asing di Indonesia. Para pengunjuk rasa melihat bahwa sebagian besar atau seluruh aktifitas LSM-LSM tersebut mendapat dukungan dari lembaga donor asing. Sebagai konsekuensinya, LSM-LSM tersebut harus menjalankan agenda yang menjadi “titipan” lembaga asing tersebut. Akibatnya, beberapa persoalan dalam negeri Indonesia kemudian menjadi sorotan internasional. Mereka membeberkan beberapa kasus yang mereka nilai sebagai pelanggaran HAM berat. Citra Indonesia pun menjadi tercemar di pergaulan internasional. Bahkan, lepasnya Timor Timur dari NKRI merupakan andil dari LSM-LSM tersebut.

Dalam unjuk rasa tersebut, salah seorang pimpinan LSM meminta beberapa orang perwakilan pengunjuk rasa untuk masuk ke ruangan untuk diajak berdialog. Selepas berdialog, sang pemimpin LSM didampingi perwakilan pengunjuk rasa kemudian berorasi di depan para pengunjuk rasa. Dengan berapi-api, sang pimpinan LSM menyampaikan bahwa dia dan teman-teman juga memiliki rasa nasionalisme. Namun pengertian nasionalisme yang mereka pahami tidaklah sama dengan yang disampaikan pengunjuk rasa. Kiprah mereka selama ini di LSM justru merupakan perwujudan nasionalisme mereka. Mereka ingin agar Indonesia setaraf dengan negara lain, terutama dalam masalah penghormatan terhadap HAM. Setelah mendengarkan orasi tersebut, para pengunjuk rasa terlihat masygul dan mereka pun pulang tanpa dapat berkata-kata lagi.

Kejadian tersebut merupakan bukti betapa persoalan nasionalisme dan patriotisme telah memiliki logika yang tidak lagi sederhana sebagaimana dipahami di masa-masa sebelumnya. Jika menggunakan perspektif lama, tudingan rendahnya nasionalisme yang diarahkan terhadap para aktifis LSM tersebut sebenarnya cukup masuk akal dan didasari fakta. Namun ketika dilihat dalam perspektif globalisasi, logika tersebut gampang sekali dipatahkan.

Persoalan nasionalisme dan patriotisme di era global sebenarnya bukan hanya masalah yang dialami oleh Indonesia. Amerika Serikat yang merupakan negara adidaya dengan kekuatan politik, ekonomi, budaya, dan hankam yang tak tertandingi pun harus berdaya upaya sekeras-kerasnya dalam membangun semangat nasionalisme dan patriotisme di kalangan warganya. Demikian pula dengan negara-negara lain. Bahkan Malaysia, misalnya, beberapa waktu belakangan ini tengah ramai diskusi dan program tentang pembangunan nasionalisme dan patriotisme di negara tersebut.

Jika kita menuliskan kata-kata: “patriotisme” atau “semangat kebangsaan” di program pencarian situs internet (seperti: Google), maka hampir sebagian besar dipenuhi situs-situs dari negeri jiran tersebut. Situs-situs dari Malaysia ini tidak hanya berasal dari kementerian dalam negeri atau departemen pertahanan di sana, tetapi juga dari departemen pendidikan, organisasi politik, lembaga kajian, dan swasta. Sedangkan situs dari Indonesia hanya sedikit, rata-rata berasal dari situs TNI, Dephan, atau Bappenas. Itupun sebagian merupakan arsip dari GBHN atau Repelita di masa Orde Baru.

Memperhatikan kenyataan di atas dimana masalah pembangunan nasionalisme dan patriotisme saat ini tengah menghadapi tantangan yang berat, maka perlu dimulai upaya-upaya untuk kembali mengangkat tema tentang pembangunan nasionalisme dan patriotisme. Apalagi di sisi lain, pembahasan atau diskusi tentang nasionalisme dan patriotisme di Indonesia justru kurang berkembang (atau mungkin memang kurang dikembangkan).

Beberapa Pandangan tentang Nasionalisme dan Patriotisme

Nasionalisme adalah masalah yang fundamental bagi sebuah negara, terlebih-lebih jika negara tersebut memiliki karakter primordial yang sangat pluralistik. Klaim telah dicapainya bhinneka tunggal ika, apalagi lewat politik homogenisasi, sebetulnya tidak pernah betul-betul menjadi realitas historis, melainkan sebuah agenda nation-building yang sarat beban harapan. Oleh sebab itu, ia kerap terasa hambar.

Dengan penafsiran tersendiri, ini merupakan bentuk imagined society seperti istilah Benedict Anderson. Benedict Anderson (1999) menggunakan istilah imajinasi untuk menggambarkan kemiripan makna tentang fantasi. Penjelasannya lebih condong menggunakan analisis sejarah politik untuk menjelaskan kaitan antara imajinasi kolektif yang mengikat suatu komunitas. Orang disatukan sebagai suatu negara karena persamaan identitas darah, ideologi, dan kepentingan. Kalau mau jujur, gagasan Indonesia sebagai negara adalah produk kolonialisme. Kesatuan teritori dagang di bawah Belanda, Inggris, kemudian diambil alih Jepang dan diwariskan ke pemerintahan bersama warga lokal yang bernama Indonesia.

Indonesia adalah laboratorium sosial yang sangat kaya karena pluralitasnya, baik dari aspek ras dan etnis, bahasa, agama dan lainnya. Itu pun ditambah  status geografis sebagai negara maritim yang terdiri dari setidaknya 13.000 pulau. Bahwa pluralitas di satu pihak adalah aset bangsa jika dikelola secara tepat, di pihak lain ia juga membawa bibit ancaman disintegrasi. Karakter pluralistik itu hanya suatu pressing factor dalam realitas ikatan negara.

Negara itu sendiri pada hakikatnya merupakan social contract, seperti istilah Rousseau, yang secara intrinsik selalu memiliki tantangan disintegrasi. Yang menjadi soal, seberapa besar  derajat ancaman itu dan sebarapa baik manajemen penyelesaiannya. Ada faktor contagion, bahwa langkah yang satu dapat ditiru yang lain, akan memperkuat tekanan itu terlebih-lebih bila masing-masing mengalami pengalaman traumatik yang mirip.

Konsepsi pembentukan Indonesia sendiri memang lebih relevan, seperti istilah David Beetham, sebagai sebuah produk historis, bukan a fact of nature. Ini selaras dengan asumsi bahwa “semua wilayah nusantara bekas jajahan Belanda adalah wilayah Indonesia”. Dengan demikian masalah legalitas wilayah terpecahkan secara lebih mudah dan diterima oleh rakyatnya maupun komunitas internasional. Lewat landasan yang sama, maka rasional untuk memisahkan diri bagi bagian-bagian wilayah yang termasuk bekas jajahan Belanda itu tidak kuat.

Perlu dicatat bahwa cita-cita kolektif melalui pembentukan suatu negara antara lain merupakan itikad mulia untuk bekerja sama senasib sepenanggungan melalui kerangka nasionalisme dalam rangka meningkatkan kualitas hidup rakyat. Nasionalisme itu sendiri sebetulnya adalah pendefenisian identitas kebangsaan dengan siapa kita ingin bekerja bersama dalam mencapai bonum publicum, apakah karena ikatan etnis, agama, wilayah/teritorial atau lainnya atau kombinasi sebagian atau seluruhnya. Seperti kata Ernst Gellner, ada rasional pembangunan sebagai alasan eksistensi negara.

Soekarno dianggap paling mewakili semangat patriotisme dan nasionalisme generasi muda Indonesia di masanya. Baginya, martabat dan identitas diri sebagai bangsa merdeka sangat penting. Proklamator Kemerdekaan Indonesia lainnya, Bung Hatta pernah mengutip pandangan Prof. Kranenburg dalam Het Nederlandsch Staatsrech, “Bangsa merupakan keinsyafan, sebagai suatu persekutuan yang tersusun jadi satu, yaitu keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan. Keinsyafan tujuan bertambah besar karena persamaan nasib, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat, dan oleh karena jasa bersama. Pendeknya, oleh karena ingat kepada riwayat (sejarah) bersama yang tertanam dalam hati dan otak”.

Dalam perspektif yang kurang lebih sama, Jenderal Ryamizard Ryacudu yang saat menjabat sebagai KSAD sangat getol memompakan semangat patriotik kepada berbagai kalangan menyatakan bahwa rasa kebangsaan merupakan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tumbuh secara alamiah karena adanya kesamaan budaya, sejarah dan aspirasi perjuangan yang membuahkan semangat untuk maju bersama. Dari semangat kebangsaan akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban dapat menumbuhkan jiwa patriotisme. Dalam perspektif seperti itu, menurut Ryamizard,  kita akan mampu meneriakkan kata-kata: ‘Merdeka atau Mati’ dengan penuh penghayatan yang sebenarnya.

Di sini, kepentingan terhadap nasionalisme dipupuk dengan sikap patriotisme yang tinggi. Nasionalisme tidak harus hidup dalam bayang-bayang—memakai bahasa Benedict Anderson, imagined community—tetapi harus dilaburi dengan sikap jujur dan berani mengambil risiko. Seluruh kelompok intelektual muda Indonesia di masa perjuangan kemerdekaan ambil peran dalam partai-partai dan organisasi-organisasi pergerakan.

Perspektif yang sedikit berbeda tentang nasionalisme dan patriotisme dikemukakan oleh pakar ilmu sosial Dr. Gandung Ismanto. Dia menyampaikan bahwa semangat kebangsaan atau nasionalisme merupakan hal yang terus berkembang seiring dengan tantangan dan kemajuan zaman. Semangat kebangsaan sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan situasi yang sedang terjadi pada masanya. Di situlah rasa kebangsaan menampakkan relativismenya karena dia digelorakan oleh manusia yang juga relatif. Jadi, menurut Gandung, kita akan gagal dan kecewa bila berharap semangat dan rasa nasionalisme para pelaku sejarah Proklamasi tahun 1945 harus sama persis dengan semangat nasionalisme generasi sekarang.

Meskipun demikian Gandung melihat ada benang merah dari semangat kebangsaan antargenerasi yang hidup di sepanjang zaman yakni pada intinya semangat kebangsaan merupakan upaya kolektif untuk memerdekakan diri, suatu upaya pencarian identitas baru agar bisa maju bersama menuju kehidupan ideal yang dicita-citakan. Kehendak bebas untuk menentukan identitas diri merupakan hak yang tidak dapat dicabut dari diri seseorang maupun dari suatu bangsa oleh pihak mana pun.

 

Strategi Penguatan Nasionalisme dan Patriotisme di Era Global

Berdasarkan berbagai pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme sangat diperlukan dalam pembangunan bangsa agar setiap elemen bangsa bekerja dan berjuang keras mencapai jati diri dan kepercayaan diri sebagai sebuah bangsa yang bermartabat. Jati diri dan kepercayaan diri sebagai sebuah bangsa ini merupakan modal yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan dan hambatan di masa depan. Penguatan semangat nasionalisme dan patriotisme dalam konteks globalisasi saat ini harus lebih dititikberatkan pada elemen-elemen strategis dalam percaturan global. Oleh karena itu, strategi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Penguatan peran lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan dalam ikut membangun semangat nasionalisme dan patriotisme, terutama di kalangan generasi muda. Sebagai contoh: Gerakan Pramuka. Sebagai catatan, keberhasilan Gerakan Pramuka dalam membangun semangat nasionalisme dan patriotisme di kalangan generasi muda Indonesia tengah menjadi kajian mendalam di Malaysia untuk diterapkan di sana. Generasi muda adalah elemen strategis di masa depan. Mereka sepertinya menyadari bahwa dalam era globalisasi, generasi muda dapat berperan sebagai subjek maupun objek.
  2. Penguatan semangat nasionalisme dan patriotisme pada masyarakat  yang tinggal di wilayah-wilayah yang dalam perspektif kepentingan nasional dinilai strategis, seperti: daerah perbatasan, kawasan industri strategis, daerah pertanian (logistik), serta daerah penghasil bahan tambang dan hasil hutan. Hal ini bisa dilakukan dengan memperkecil kesenjangan ekonomi, sosial, dan budaya di wilayah tersebut melalui berbagai program pendidikan dan pembinaan yang melibatkan peran masyarakat setempat.
  3. Penguatan semangat nasionalisme dan patriotisme pada masyarakat yang hidup di daerah rawan pangan (miskin), rawan konflik, dan rawan bencana alam. Strategi ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan berbagai program yang diorientasikan pada peningkatan kesetiakawanan sosial dan partisipasi masyarakat.
  4. Peningkatan apresiasi terhadap anggota atau kelompok masyarakat yang berusaha melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya bangsa. Demikian pula dengan anggota atau kelompok masyarakat yang berhasil mencapai prestasi yang membanggakan di dunia internasional. Apresiasi ini dapat dilakukan dengan pemberian penghargaan oleh negara dan kemudian prestasinya diangkat oleh media massa.

Peningkatan peran Pemerintah dan masyarakat RI dalam ikut berperan aktif dalam penyelesaian berbagai persoalan regional dan internasional, seperti: penyelesaian konflik, kesehatan, lingkungan hidup, dan lain-lain

Membangun Bangsa melalui Pendidikan Karakter

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Oleh: Aswandi

Dosen FKIP Universitas Tanjungpura Pontianak

BUNG Karno pernah mengatakan, “Bangsa ini harus dibangun dengan mendahulukan pembangunan karakter (character building) karena character building inilah yang akan membuat Indonesia menjadi bangsa yang besar, maju dan jaya serta bermartabat. Kalau character building ini tidak dilakukan, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa kuli”, demikian Soemarno Soedarsono (2009) dalam bukunya “Karakter Mengantar Bangsa dari Gelap Menuju Terang”.

Mahatma Gandhi mengatakan hal yang sama, “Kualitas karakter adalah satu-satunya faktor penentu derajat seseorang dan bangsa”.

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan hal senada bahwa “Pembangunan watak (character building) adalah amat penting. Kita ingin membangun manusia Indonesia yang berakhlak, berbudi pekerti, dan berperilaku baik. Bangsa kita ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Bangsa yang berkarakter unggul, disamping tercermin dari moral, etika dan budi pekerti yang baik juga ditandai dengan semangat, tekat dan energi yang kuat, dengan pikiran yang positif dan sikap yang optimis, serta dengan rasa persaudaraan, persatuan dan kebersamaan yang tinggi”.

Ratna Megawangi juga mengatakan hal yang sama, “Segala sesuatunya karena karakter”. Dan membangun karakter (character building) telah menjadi keinginan semua orang, terutama para pendiri bangsa ini. Karakter yang baik lebih dari sekedar perkataan, melainkan sebuah pilihan yang membawa kesuksesan. Ia bukan anugerah, melainkan dibangun sedikit demi sedikit, dengan pikiran, perkataan, perbuatan, kebiasaan, keberanian, usaha keras, dan bahkan dibentuk dari kesulitan hidup”, dikutip dari Maxwell (2001) dalam bukunya ”The 21 Indispensable Qualities of A Leader”.

Mohammad Nuh selaku Menteri Pendidikan Nasional dalam sambutannya pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional  2010 menegaskan kembali hal yang sama, yakni pentingnya pembangunan karakter dan pendidikan karakter untuk membangun peradaban bangsa ini karena diyakini pendidikan tidak hanya menjadikan peserta didik menjadi cerdas, melainkan juga mempunyai budi pekerti dan sopan santun, sehingga keberadaannya sebagai anggota masyarakat menjadi bermakna, baik bagi dirinya maupun masyarakat pada umumnya.

Pendapat di atas menjelaskan bahwa keharusan membangun karakter bangsa, tidak semata karena alasan keterpurukan peradaban bangsa saat ini sebagaimana telah digambarkan oleh Mochtar Lubis, bahwa karakteristik bangsa ini, antara lain; “(1) hipokrit atau munafik; lain di mulut dan lain di hati; (2) enggan bertanggung jawab; (3) bermental menerabas, ingin kaya tanpa berusaha dan ingin pintar tanpa belajar; (4) feodalistik; (5) masih percaya tahyul; (6) artistik/menjaga penampilan/bergaya; (7) berwatak lemah sehingga dengan mudah dirubah keyakinannya demi kelangsungan hidup; (8) senang bernostalgia/efouria masa lalu; (9) cepat marah; dan (10) tukang lego untuk ditukar dengan yang lain asal dapat uang tunai, melainkan juga pentingnya pendidikan karakter ini karena diyakini bahwa segalanya karena karakter.

Thomas Lickona, salah seorang developemental psychologist mengemukakan dimensi karakter; “The dimensions of character are knowing, loving, and doing the good”. Ia kemukakan pilar karakter meliputi; (1) trustworthiness; (2) respect; (3) responsibility; (4) fairness; (5) caring; and (6) citizenship.

Para pakar pendidikan karakter lain mengelompokkan karakter ke dalam 9 pilar, yakni; (1) cinta Tuhan dan ciptaannya; (2) kemandirian dan tanggungjawab; (3) kejujuran, amanah, dan bijaksana; (4) hormat dan santun; (5) dermawan, suka menolong, dan gotong royong; (6) percaya diri, kreatif, dan pekerja keras; (7) kepemimpinan dan keadilan; (8) baik dan rendah hati; dan (9) toleransi, kedamaian dan kesatuan.

Usaha membentuk karakter yang baik bukan pekerjaan mudah,  memerlukan pendekatan komprehensif yang dilakukan secara  sistematis dan berkesinambungan, mulai dari sejak kecil di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

Membangun Karakter Melalui Pikiran

Sebuah motto; ”Perhatikan pikiran anda karena ia akan menjadi kata-kata anda. Perhatikan kata-kata anda karena ia akan menjadi perbuatan anda. Perhatikan perbuatan anda karena ia akan menjadi kebiasaan anda. Perhatikan kebiasaan anda karena ia akan menjadi karakter anda. Dan perhatikan karakter anda karena ia akan menjadi takdir anda”.

Kelakuan dan pikiran manusia menjadi tema kajian menarik sejak dulu hingga saat ini. Tempo hari dua konsep tersebut hanya dipelajari oleh kalangan terbatas, tetapi sekarang dipelajari oleh banyak orang dari berbagai disiplin ilmu.

Selain itu sebuah fakta menunjukkan bahwa banyak orang mengerutkan mukanya ketika melihat orang lain melamun, dan orang yang kelihatan sering melamun dianggap malas dan tidak punya ambisi. Isaac Newton pernah ditanya bagaimana dia menemukan hukum gravitasi. Ia menyawab; “dengan melamunkannya”. Emerson sependapat bahwa “kita semua ini hampir selamanya menjadi apa yang kita lamunkan”.

Ternyata melamun memikirkan keadaan yang ingin dicapai sangat konstruktif, demikian kata Hooper (2000) dalam bukunya berjudul; “You Are What You Think”.

Kegagalan hidup ini lebih disebabkan oleh “Kesalahan Berfikir atau Ketidakcerdasan Melamun” dan kealpaan kita memahami dan menggunakan kekuatan pikiran alam bawah sadar, kata Joseph Murphy (1997) dalam bukunya “The Power of Your Subconsious Mind”. Peter F. Drucker mengatakan, “kegagalan menyelesaikan persoalan bukanlah karena kompeksitas persoalan tersebut, melainkan karena kesalahan berfikir kita, dimana kita menggunakan cara berpikir kemarin untuk menyelesaikan masalah sekarang”.

Para pakar mengkaji secara lebih mendalam tentang cara berpikir manusia melalui berbagai metode, pendekatan, dan analisis, seperti melalui “Meta Analysis”. Mereka menemukan bahwa cara berpikir manusia ternyata bersumber dari “sistem keyakinan” (belief system) dan “genetik tuhan” yang ada dalam pikirannya, demikian kata Zohar & Marshall (2001) dalam “Spritual Quotion; Dean Hamer (2006) dalam “The God Gene”; James J. Mapes (2003) dalam “Quantum Leap Thinking” dan Bill Gould (2006) dalam “Transformational Thinking”.

Perjalanan intelektual manusia tersebut telah menggeser aksioma paradigma ilmu pengetahuan dari rasional ke sakral/spritual, dan dari positivisme ke naturalisme. Dan bahkan ranah yang selama ini diyakini sangat sakral seperti agama juga mengalami berbagai pergeseran paradigmatik dan menjadi kajian menarik pada saat ini sebagaimana terdapat pada berbagai karya tulis Fritjof Capra misalnya.

Zig Ziglar (2001) dalam bukunya “Something Else to Smile About” mengatakan bahwa “apa yang masuk ke pikiran kita dan dengan siapa kita bergaul mempengaruhi pikiran kita. Pemikiran kita mempengaruhi tindakan-tindakan kita. Tindakan-tindakan kita mempengaruhi prestasi kita dan prestasi kita sangat berperan dalam seberapa sukses serta bahagia masa depan kita nantinya”.

Brian Tracy (2006) dalam bukunya; “Change Your Thinking Change Your Life” mengatakan; ”seseorang akan menjadi seperti apa tergantung seperti apa yang paling sering diimpikan selama ini. Pikiran-pikiran yang lahir dari otak mengendalikan dan menentukan hampir semua yang terjadi pada diri seseorang. Pikiran dapat membuat seseorang menjadi mampu melakukan apapun atau membuat seseorang merasa tidak berdaya, menjadi seorang pecundang atau pemenang, menjadi seorang pahlawan atau pengecut”.

William James mengatakan hal senada, yakni “terdapat sebuah hukum dalam ilmu psikologi yang menyatakan bahwa jika seseorang membuat bayangan dalam benak dan pikirannya tentang ingin jadi apa ia kelak, dan mempertahankan bayangan tersebut dalam benak/pikirannya dalam waktu cukup lama dengan segera seseorang menjadi seperti dalam bayangan dan pikirannya itu”. Dengan mengubah aspek dalam fikirannya, manusia bisa mengubah aspek luar kehidupan mereka.

Teori mengatakan bahwa setiap orang akan mengembangkan berbagai keyakinan tentang dirinya sendiri (self consept), dimulai sejak dia lahir, kemudian akan menjadi program master yang menggerakkan computer bawah sadar, menentukan apa saja yang dipikirkan, dikatakan, dirasakan, dan dilakukannya. Oleh karena itulah, semua perubahan yang terjadi pada kehidupan lahiriah seseorang selalu dimulai dari perubahan pada konsep dirinya atau bagaimana seseorang berpikir tentang dirinya.

Maxwell Maltz (2004) seorang ahli pedah plastik yang kemudian lebih dikenal sebagai pakar psikologi sibernetik dalam bukunya; “The New Psycho-Cybernetics” mengemukakan hasil penelitiannya terhadap ribuan pasien yang melakukan operasi bedah plastik guna meningkatkan performansinya. Hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat pengaruh signifikan (hanya sebagian kecil, yakni 3%) bedah plastik terhadap peningkatan performansi seseorang. Kemudian dilakukan penelitian lanjutan kepada sebagian kecil dari pasien tersebut dan disimpulkan bahwa peningkatan performansi pada mereka bukanlah karena telah terjadi perubahan fisiknya dimana mereka semakiin cantik/ganteng dan sebagainya, melainkan adanya perubahan keyakinan dan pikiran positif akan dirinya sendiri. Tidak terdapat perubahan perilaku nyata yang bisa berlangsung tanpa ada perubahan cara berfikir tentang diri. Dan siapa saja bisa merintis citra diri serta kehidupan baru yang serba lebih baik dengan merubah cara berfikir tentang citra dirinya yang terdiri dari self ideal, yakni harapan, impian, dan idaman, self image atau cermin diri (inner mirror), di sini kita sering-seringlah mentertawakan diri sendiri, dan self esteem atau seberapa besar seseorang menyukai dirinya sendiri.  

Tingkat atau kualitas self esteem seseorang ditentukan oleh seberapa cocok self image dan self ideal-nya. Sayang, citra diri seseorang telah dirusak oleh sebuah proses pembelajaran yang salah, sejak usia dini di rumah oleh orang tua yang seharusnya melaksanakan proses pendidikan berkualitas, kemudian diperburuk lagi oleh proses pendidikan di sekolah dan masyarakat.

Mengakhiri opini ini, penulis sampaikan bahwa perilaku manusia merupakan pengejawantahan dari pikirannya, dan kualitas kehidupan seseorang karena ia sendiri menciptakannya. Oleh karena itu berhati-hatilah memasukkan pesan ke dalam pikiran karena hal itu akan mempengaruhi kelakuan yang kemudian akan mempengaruhi masa depan, misalnya usirlah pikiran-pikiran negatif dengan memasukkan pikiran-pikiran positif, jadikan kritik sebagai pelajaran dan pujian sebagai peringatan.

Ingatlah, kebahagian tidak tergantung pada siapa anda atau apa yang anda miliki, melainkan hanya tergantung pada apa yang anda pikirkan, demikian kata Dale Carnegie.

Berdasarkan uraian di atas, maka terdapat tiga hal penting yang mesti diperhatikan ketika ingin membangun bangsa melalui pendidikan berbasis karakter ini, yakni melalui; (1) pembiasaan; dan (2) contoh atau tauladan; dan (3) pendidikan/pembelajaran secara terintegrasi.

Pembiasaan,  kebiasaan memegang peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia, ia mengambil porsi yang cukup besar dalam usaha manusia. Islam menggunakan kebiasaan sebagai salah satu sarana pendidikan”, dikutip dari Ibrahim Hamd Al-Qu’ayyid (2005) dalam bukunya “10 Kebiasaan Manusia Sukses Tanpa Batas”.

Zig Ziglar (2001) dalam bukunya “Something Else to Smile” mengingatkan “Perhatikan kebiasaanmu, karena ia akan menjadi karaktermu”.

Ibn Miskawaih (1998) salah seorang pakar moral dan Etika dalam bukunya “Tahdzib Al-Akhlaq” menegaskan bahwa “Karakter manusia terletak pada fikirannya, dan dapat dicapai melalui pendidikan dan pergaulan, pengulangan atau kebiasaan dan disiplin”.

Joyce Divinyi (2003) dalam bukunya “Discipline Your Kids” mengatakan hal yang sama, bahwa “Otak membutuhkan pengulangan untuk membuat tingkah laku tertentu menjadi kebiasaan”.

Dr. Nuwer menjelaskan bahwa proses belajar berlangsung di wilayah sadar (cerebral cortex) di bagian luar, kemudian lama kelamaan dilakukan pengulangan akan menjadi sebuah pola pikiran atau perilaku yang baru, kegiatan tersebut berpindah ke wilayah otak bawah sadar (basal ganglia) yang bersifat otomatis. Semakin sering diulang, maka semakin otomatis dan tidak disadari tindakan itu, kebiasaan tersebut segera berubah dan lama kelamaan diperkuat. Melakukan dan memikirkan sesuatu secara berulang-ulang otak menyesuaikan diri dengan penciptaan jalur-jalur syaraf yang lebih rapat dan lebih efisien atau menjadi sebuah jalur neurologis bebas hambatan di otak. Para pakar neurofisiologi menyimpulkan temuan mereka, yakni otak mempunyai kemampuan yang menakjubkan untuk menerima pikiran atau perilaku yang berulang-ulang dan menyambungkannya ke pola-pola atau kebiasaan-kebiasaan yang otomatis dan di bawah sadar. Semakin sering mengulangi pikiran dan tindakan yang konstruktif, pikiran atau tindakan itu akan menjadi semakin dalam, semakin cepat, dan semakin otomatis”, demikian dikutip dari Paul G. Stoltz (2000) Adversity Quotient”. Stephen Covey mengatakan, “Karakter kita pada dasarnya disusun dari kebiasaan-kebiasaan kita. Karena bersifat konsisten, sering berpola yang tidak disadari, kebiasaan itu secara konstan, setiap hari, mengungkapkan karakter kita”, dikutip dari Paul G. Stoltz (2003) dalam bukunya “Adversity Quotient @ Work”.

Satu perilaku yang dilakukan secara konsisten/istiqamah, maka akan mampu membawa perubahan pada banyak perilaku.

Keteladanan, Abdullah Nashih Ulwan (1999) dalam bukunya “Tarbiyatul Aulad fil Islam” mengatakan “keteladanan dalam pendidikan merupakan metode yang berpengaruh dan terbukti paling berhasil atau membekas dalam mempersiapkan dan membentuk karakter, moral, spritual dan etos sosial anak”. Sesungguhnya sangat mudah mengajar anak tentang berbagai materi pembelajaran, tetapi akan menjadi teramat sulit bagi anak untuk menerima dan melaksanakan pembelajaran tersebut ketika ia melihat orang yang memberikan pengarahan dan bimbingan kepadanya tidak mengamalkannya. Anak belajar dari apa yang dilihat dan didengar dari lingkungannya. Anak melihat orang tuanya berdusta, ia tak mungkin belajar jujur. Melihat orang tuanya berkhianat, ia tak mungkin belajar amanah. Melihat orang tuanya selalu memperturutkan hawa nafsu, ia tak mungkin belajar keutamaan. Mendengar orang tuanya berkata kufur, caci-maki, dan celaan, ia tak mungkin belajar bertutur santun dan manis. Melihat kedua orang tuanya marah dan bertegang urat syaraf, ia tak mungkin belajar sabar, dan melihat kedua orang tuanya bersikap keras dan bengis, ia tak mungkin belajar kasih sayang”. Al-Maghribi (2004) mengutip ungkapan penyair Arab, “Kamu jelaskan obat kepada yang sakit agar ia sehat sementara anda sendiri sakit…”. Allah SWT mengingatkan dalam firmannya QS 2:44; “ “Mengapa kamu suruh orang lain mengerjakan kebaikan, sedangkan kamu melupakan diri atas kewajibanmu, padahal kamu membaca al-Kitab, maka tidakkah kamu berfikir?”

Riset Empati menyimpulkan; (1) terdapat korelasi positif antara empati dengan nilai akademik, (2) sekolah yang melibatkan siswa dalam latihan empati kepada masyarakat mempunyai nilai yang lebih tinggi dalam reading comprehension, (3) empati berdampak pada meningkatnya pemikiran kritis dan pemikiran kreatif; (4) kecerdasan emosi mengurangi kekerasan dan meningkatkan perilaku prososial; (5) prilaku prososial yang ditunjukkan siswa di kelas adalah prediktor dalam prestasi akademik.

Menurut penelitian, perilaku yang mengembangkan empati, antara lain; menunjukkan dan menyontohkan perilaku empatik, responsif, nonotoriter, Sebaliknya, perilaku yang merusak; ancaman dan hukuman fisik, inkonsisten, lingkungan rumah, sekolah dan masyarakat yang saling tidak menghargai dan menghormati.

Pendidikan dan pembelajaran  terintegrasi, Pendidikan dan pembelajaran berbasis karakter, berbasis nilai, berbasis moral dan sejenisnya dirancang secara terintegrasi dengan pendidikan dan pembelajaran lainnya. Ia tidak dapat berdiri sendiri sebagai mata pelajaran.

Keberhasilan pendidikan dan pembelajaran berbasis karakter lebih ditentukan oleh strategi pembelajaran, disamping ditentukan oleh subject matter dan komponen lain pembelajaran, dalam arti bagaimana peserta didik mengkonstruksi informasi ka-karakter-an ke dalam otak dan pikirannya,  selain subject matter ke-karakter-an tersebut. 

Informasi, baik berupa nilai, keyakinan dan pengalaman yang masuk ke alam sadar dan alam bawah sadar membentuk mindset yang kemudian sangat mempengaruhi pikiran seseorang, selanjutnya akan  mempengaruhi perilaku. Jadi perilaku kita adalah kelakuan kita.

KITA SEBENARNYA JAUH DARI MERDEKA…

 

 

 

 

 

 

 

Wawancara

H. Nurul Iman Mustofa, MA

Memasuki bulan Agustus, bangsa Indonesia kembali diramaikan dengan beragam aktifitas untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI. Meskipun lebih banyak kelompok masyarakat yang menggunakan momen peringatan ini dengan aktifitas tahunan yang seringkali bernuansa hura-hura, namun masih banyak juga pihak yang mencoba untuk menilai dan mengukur kembali makna serta pencapaian kemerdekaan. Terkait hal tersebut, Redaksi Tabloid INSPIRASI melakukan wawancara dengan Bapak H. Nurul Iman Musthofa—politisi muda yang menjadi Anggota DPPR RI. Berikut petikannya:

 

Apa makna kemerdekaan menurut Bapak ?

Merdeka itu bebas. Kebebasan bukan berarti Negara yang tidak terjajah, tetapi kemerdekaan yang saat ini ada di hadapan kita, yaitu bagaimana seseorang itu tidak terbelenggu hak-haknya. Misalkan, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mendapatkan fasilitas kesehatan, dan lainnya. Mudahnya, semua itu diperoleh sejajar dengan warga di negara lainnya. Merdeka bukan melihat pejabat atau bukan pejabat, orang miskin atau orang kaya. Merdeka saat ini adalah orang bisa mengenyam kekayaan negeri sendiri. Tak sekedar pesta pora, karena kita banyak sumber daya alamnya yang bisa dikelola. Dengan demikian kalau mau dinilai dengan pemahaman seperti itu, kita sebenarnya jauh dari merdeka.

Refleksi kemerdekaan sendiri, bagaimana Pak ?

Arti kemerdekaan adalah bebas. Saya beri contoh, bebas dari korupsi. Seperti kasus Gayus (Gayus Tambunan, tersangka mafia pajak di Ditjen Pajak Departemen Keuangan) konon mencapai lebih dari 600 trilyun, belum lagi ”Gayus-gayus” yang lainnya, yang konon katanya bisa mencapai 1.000 trilyunan. Sementara APBN kita saja kurang lebih sekitar 1.900 trilyun. Andaikan kita merdeka dari korupsi, saya yakin honor buruh yang misalnya hanya Rp. 250.000, bisa meningkat, bantuan operasional sekolah juga akan naik, begitu juga dengan gaji PNS. Dengan situasi seperti sekarang saja kita dapat merasakan, apalagi jika kita merdeka dari korupsi sepenuhnya. Saya yakin kita dapat sejajar dengan negara-negara tertangga lainnya, seperti Malaysia. Jadi saya mengartikan kemerdekaan adalah bagaimana kita merasakan arti hidup ini dengan merdeka sepenuhnya dalam berbagai sektor, seperti: pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan lain sebagainya.

Berarti kita belum merasakan makna merdeka yang seutuhnya. Setiap tanggal 17 Agustus masyarakat terlihat hanya seperti ritual saja.

Jadi kalau menurut saya pengertian tanggal 17 Agustus adalah puncak dari perjuangan kita, deklarasi kemerdekaan yang menandakan kita bebas dari penjajahan fisik. Penjajahan itu kebodohan. Coba kita lihat Singapura atau Malaysia, Negara bekas Kolonial Inggris, mereka kemajuannya lebih bagus. Misalnya dari segi bahasa, bukan berarti kita minta dijajah siapapun, tapi kita dijajah Belanda, hasilnya sudah miskin, bodoh pula. Kita miskin, yang kaya para penjajah saja. Padahal hasil kekayaan itu dari bumi tanah air kita. Cuma bedanya mereka orang bule, kita Melayu. Sekarang tanggal 17 memang tidak dipungkiri hanya ritual saja, walau benar adanya pada tanggal itulah terjadi peristiwa luar biasa. Arti penjajah zaman dulu dan sekarang kan berbeda.

Pada awal perjuangan kemerdekaan, masyarakat bersatu. Namun semakin bertambah usia kemerdekaan Indonesia, masyarakat mudah terlibat pertikaian. Sepertinya kita kehilangan kerekatan sosial. Bagaimana menurut Bapak ?

Ada sebuah kalimat: yang sedikit dan terorganisir dapat mengalahkan yang besar tapi tidak terorganisir. Dulu kita menginginkan merdeka, sekarang yang sulit adalah mempertahankan kemerdekaan. Contoh saat kita di zaman Soeharto, maaf, hak kemerdekaan tidak dirasakan semua orang. Setelah lengsernya Soeharto, kita menginginkan kemerdekaan seutuhnya. Daerah-daerah mengalami pemekaran, yang dulu hanya 27 provinsi, sekarang 33 bahkan masih ada yang mau minta pemekaran lagi. Tentu kita berbeda dengan negara yang penduduknya sedikit, seperti Singapura, hanya belasan juta, kita ratusan juta. Berbeda juga dengan China atau Amerika yang penduduknya milyaran karena kualitas SDM mereka berbeda. Artinya kita harus bijak menyikapinya. Menurut saya saat ini ada degradasi kultur kita, yang dulu katakanlah ada bunyi kentongan lalu masyarakat langsung berkumpul, hal semacam itu sudah hampir punah. Hal seperti itulah yang memacu kekompakan. Sekarang, misalkan, ada partai ayam, partai kelinci, beda sedikit dianggap perbedaan yang besar. Saya pikir itu karena SDM kita masih belum bisa mengendalikan. Kita masih dalam masa transisi, dulu kemerdekaan terpimpin, sekarang tidak. Silakan mau berekspresi banyak hal, sudah lebih mudah. Harapan kita tentu saja agar tidak terjadi pengikisan kultur, yang dulu orang semangat mengalahkan penjajah, sekarang antar kita justru berebut. Yang masih kita harapkan dapat menyatukan kita adalah Pancasila. Itulah yang dapat menjadi payung kita dalam mengalahkan kepentingan pribadi atau kelompok menjadi kepentingan nasional.

Apakah kita tidak bisa sesolid dulu?

Saya mempunyai keyakinan masih bisa. Oleh karena itu, hal yang perlu dilakukan pertama adalah berangkat dari undang-undang. Misalnya, banyak sekali konflik memperkarakan hasil  Pilkada yang hampir 70% kasusnya dibawa ke MA. Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita masih belum siap menerima kekalahan. Harusnya dikembalikan ke undang-undang, saya yakin kita masih dapat bersatu di bawah payung yang sama, yaitu undang-undang. Yang kedua adalah membangun kesadaran kultural kita untuk dapat bersatu. Pada dasarnya, kita memiliki kultur masyarakat yang saling menghargai sesama. Selain hal itu, ada unsur agama. Agama manapun tidak mengajarkan permusuhan. Tapi kenyataannya kita masih terkotak-kotak dalam golongan-golongan agama.

Mengenai prasangka sosial tadi, Pak. Untuk meredam konflik, masyarakat butuh figur pemimpin yang dijadikan teladan. Dewasa ini, para figur sepertinya kehilangan wibawa.

Kesempatan paling banyak adalah para pemimpin daerah dan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat. Mereka lebih memiliki konsentrasi dalam menangani masalah sosial yang timbul. Jika ada konflik, mereka yang lebih didengarkan. Indonesia memiliki daerah terpencil yang mempunyai adat turun-temurun berikut kepala adatnya. Hanya dengan kentongan dari tokoh adatnya saja, mereka langsung berkumpul. Ini menandakan kekompakan yang solid. Demikian halnya dengan kepala daerah (formal). Cuma kendalanya, pemimpin daerah adalah, misalnya, mereka saat dipilih menang 60%, berarti ada 40% yang tidak memilih mereka. Artinya, ada kemungkinan konflik yang terjadi lebih besar. Tapi kalau pemuka adat, mereka sudah menghilangkan kelompok dan golongan. Namun bukan berarti tidak ada kekhawatiran, dengan semakin majunya teknologi, peluang terjadinya degradasi dari segala lini semakin terbuka lebar. Peran pertama dalam masyarakat adalah keluarga, kemudian pemuka adat atau agama, barulah pemimpin daerah masing-masing.

Belakangan ini kegiatan keagamaan cukup marak, namun perilaku tercela juga ikut marak terjadi. Bagaimana menurut pandangan Bapak ?

Benar, jadi seperti sholat jalan, maksiat jalan. Contohnya begini, sekarang orang yang mendaftar untuk pergi haji ada puluhan juta orang, waiting list terbesar di dunia. Namun dalam masyarakat, kemaksiatan kita makin bertambah. Ada sebuah ayat Qur’an yang terjemahan sederhananya, “Jika suatu kaum beriman dan taqwa kepada Allah, taat pada aturanNya, janji Allah adalah pasti meliputi langit dan bumi beserta isinya, tapi mereka mengingkarinya, dan Allah memberikan adzab”. Masyarakat harusnya patuh dan taat pada aturan yang positif, seperti firman Allah “Taatlah pada Allah, Rasul dan pemimpin di antara kamu”. Janji Allah pasti akan membukakan pintu rahmat dan keberkahan untuk kita. Kita memiliki sumber daya alam yang luar biasa, tapi salah urus. Jika diurus dengan manajemen yang tidak merugikan rakyat, maka keberkahan akan kembali kepada masyarakat sendiri. Seperti ayat tadi katakan, mereka mengingkari, maka turunlah adzab Allah. Ini konsep yang jelas. Taat pada aturan. Kalau sudah begini, ingat lagi firman Allah, jauhkan dirimu dan keluargamu dari api neraka.

Kita lihat Malaysia, merdekanya duluan kita. Mahatir Muhammad pernah mengatakan “ Pak Soeharto, saya menitipkan anak didik saya untuk menimba ilmu di Indonesia”. Tapi sekarang sebaliknya, kita justru bangga belajar di Malaysia. Padahal dulu mereka yang belajar dari kita. Yang harus dibenahi pertama tentu manajemen pemerintahan karena masyarakat sami’na wa ato’na (kami mendengar dan kami taat).

Kembali ke masalah politik, menurut Bapak, sebenarnya kita cocok atau tidak menganut sistem demokrasi ?

Kalau menurut saya, memang kiblat demokrasi kita ke Amerika. Sistem kita, baik demokrasi maupun apa saja, prinsipnya asal kesejahteraan dan keadilan berpaling ke masyarakat. Yang dikejar dalam demokrasi kan kedua hal itu. Saya pikir untuk saat ini demokrasi cocok dengan kita. Kita pernah berada di bawah rezim Orde Baru selama 32 tahun, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, sekarang masa transisi. Ibarat menggoreng telur, 3 menit bawahnya matang, saat dibalik, butuh waktu yang sama untuk matang. Demokrasi kita masih berumur satu menit tapi rakyat sudah banyak berteriak mana demokrasi? Kalau masa transisi ini sudah terbayar, barulah dapat kita nilai kecocokannya. Inikan baru dua periode, tergantung pada supremasi hukum. Dalam sistem ini semua dapat diawasi, jauh lebih mudah dikritisi daripada sebelumnya. Masyarakat cukup mempunyai kekuatan untuk menuntut keadilan secara langsung. Partai kita saja sangat banyak. Ada yang menjadi koalisi maupun oposisi yang bertindak sebagai pengawas atau pengkritik jalannya pemerintahan. Ini adalah hal yang sehat asalkan manajemen pelaksanaannya terorganisir dengan baik. Coba jika kita dengan kerajaan, ingat saat zaman dulu kita sempat mencicipi sistem kerajaan, pada akhirnya tidak dapat bertahan hingga kini karena memang sistemnya kurang cocok dengan masyarakat kita yang majemuk.

Jadi Bapak setuju kalau saya katakan, kita perlu waktu 32 tahun untuk mengatakan sistem demokrasi ini berhasil atau gagal?

Sebetulnya Ini bahasa prolog saja, masyarakat kita sekarang berbeda kualitasnya dengan masa sebelumnya. Sumber daya manusia kini memungkinkan agar kita tidak perlu waktu selama 32 tahun untuk mengatakan keberhasilan demokrasi.

Mengenai hukum di Indonesia. Saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa wibawa hukum di mata masyarakat jauh berkurang. Apa yang seharusnya diupayakan para penegak hukum agar citra mereka kembali dipercaya masyarakat?

Yang sedang ramai dibicarakan saat ini memang mengenai hukum ini, bahkan ada yang mengatakan kalau hakim kita tidak dapat dipercaya lagi, pinjamlah hakim Negara tetangga. Dalam hidup kita, yang menjadi rem dan pengendali adalah hukum. Memperbaiki hukum, menurut saya, yang pertama dari sistem dulu. Jangan sampai ada yang rangkap jabatan. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah teladan dari pemimpin. Kalau pemimpinnya taat hukum dan tegas, yang dipimpinnya juga akan mengikuti. Tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Contohlah kepemimpinan Umar bin Khattab yang sangat mengutamakan amanah dari rakyatnya. Lalu bagaimana masyarakat juga yang ikut andil menegakkan kebenaran. Memang ada polisi, sebagai bagian dari penegak hukum. Masalahnya, kepolisian ini menangani banyak masalah hukum, mulai dari pencurian kecil-kecilan sampai yang trilyunan. Mulai dari pertikaian sepele hingga konflik antar kelompok. Sebaiknya ada pendistribusian penanganan kasus agar semuanya tidak numpuk jadi satu di meja yang sama. Pemetaan masalah dan pembagian tugas agar masalah hukum yang ditangani cepat terselesaikan. Yang lebih penting lagi peran pemimpin untuk memberikan garansi semangat penegakan hukum.

Yang terakhir, catatan Bapak untuk masyarakat memberikan makna lebih terhadap kemerdekaan.

Rasa syukur, inilah yang harus terus diingat bangsa kita. Dalam mengisi kemerdekaan, berangkat dari diri kita dulu. Hal yang positif, pendidikan yang memadai. Kita harus bangga, jagonya kimia, fisika, banyak dari Indonesia. Walaupun jagonya korupsi juga dari Indonesia. Artinya, isi kemerdekaan ini dengan pendidikan. Kemudian, merdeka kesehatan. Semakin hari, kita mengalami krisis lahan hijau. Bagaimana mau merdeka kalau turun dari kendaraan saja kita menghirup udara yang tidak sehat, mengotori paru-paru kita. Ancaman kesehatan mengintai. Karena yang dapat mengangkat derajat kemerdekaan kita adalah pendidikan dan kesehatan.

Selain itu juga pembenahan supremasi hukum, agar masyarakat kita merasakan payung keadilan, unsur kesejahteraan merata, membangun kawasan hijau, membangunkan lahan tidur dan sebagainya. Hidup di Indonesia patut disyukuri, luar biasa kekayaan kita, tinggal bagaimana manajemennya kita benahi.

INDONESIA YANG DICITAKAN:REFLEKSI SETELAH 65 TAHUN PROKLAMASI KEMERDEKAAN

  

  

  

  

  

  

  

Bahtiar Effendy 

Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Enam puluh lima tahun sudah Indonesia merdeka. Ibarat usia manusia, negeri ini dapat dikatakan cukup berumur. Tidak tua benar memang, tapi juga tidak muda lagi. Kalau diletakkan dalam konteks harapan hidup (life expectancy) manusia Indonesia, usia enam puluh lima tahun itu sudah mendekati batas akhir (borderline)–yang sekarang ini mencapai 71 tahun.

 Sebagai negara merdeka, sudah banyak yang dicapai dalam kurun enam dasawarsa lebih itu. Meski belum optimal, setidaknya dua tujuan utama dari keberadaan suatu negara relatif telah dapat diwujudkan. Kedua hal itu adalah (1) stabilitas-keamanan dan (2) kesejahteraan sosial-ekonomi.

Orang boleh berbeda pendapat mengenai hal ini. Kita, misalnya, bisa mempersoalkan kualitas, besaran, atau kedalaman dari dua hal di atas. Apakah stabilitas-keamanan dan kesejahteraan sosial-ekonomi yang ada bersifat genuine atau semu? Apakah kemakmuran yang kita nikmati itu telah merata terdistribusikan ke sebagian besar rakyat, atau masih merupakan kemewahan yang dinikmati kalangan terbatas?

 Apapun jawabannya, satu hal yang jelas adalah bahwa pada umumnya indikator mengenai kondisi stabilitas-keamanan dan kemakmuran sosial-ekonomi berkecenderungan progresif—membaik dari waktu ke waktu. Meski demikian, harus juga diakui bahwa hal itu bukan tanpa persoalan, dan yang seringkali malah membuat dahi kita berkerut. Untuk menyegarkan kembali ingatan kita mengenai perjalanan selama 65 tahun ini, ada baiknya kita melihat beberapa snapshot sejarah secara ringkas.

Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, apa yang sekarang ini kita saksikan, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik, sebagian besar belum ada. Lima tahun pertama setelah proklamasi kemerdekaan, negeri ini masih diliputi suasana revolusi. Dari pertangahan 1945 sampai akhir 1949, Indonesia disibukkan oleh berbagai peristiwa yang lahir dari sesuatu yang sebenarnya bertolak-belakang: keinginan Belanda untuk kembali menjajah di satu pihak, dan tekad bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan di pihak lain.

 Dalam situasi seperti itu, tidak ada yang lebih penting bagi Indonesia kecuali berjuang untuk mempertahankan eksistensinya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berkaitan dengan tugas atau fungsi dasar negara, termasuk menciptakan stabilitas-keamanan dan menyejahterakan rakyat, terpaksa dinomor-duakan. Seluruh perhatian dan enersi dimobilisasi untuk mengusir penjajahan. Dan hanya dengan tekad “merdeka atau mati,” sebagaimana tertulis di banyak tembok pada waktu itu, pengakuan kemerdekaan dan pemindahan kekuasaan dapat diperoleh.

 Suasana cukup melegakan setelah Belanda pergi. Namun, hal itu tidak lantas membuat segala sesuatu lebih mudah. Usaha bina-negara (state-crafting) yang dilakukan oleh para pendiri republik ternyata bukan perkara gampang. Ideologi negara dan undang-undang dasar memang sudah dirumuskan sejak pertengahan 1945—beberapa bulan sebelum Indonesia merdeka. Meski demikian, untuk membuat keduanya diterima sebagai pijakan bersama, sebagai konsensus ideologis dan politis nasional, kesepakatan antar elite yang lebih luas diperlukan.

Melalui pemilu pertama yang diselenggarakan pada 1955, lembaga untuk membicarakan ideologi negara dan undang-undang dasar dibentuk, yang diberi nama Dewan Konstituante. Kurang lebih tiga tahun Konstituante bekerja keras. Sayang, tugas utama untuk merumuskan dasar negara dan konstitusi tak dapat diselesaikan. Pembilahan ideologis yang tak terjembatani antara mereka yang menginginkan Islam atau Pancasila sebagai dasar negara menyebabkan sidang Konstituante mengalami kebuntuan (deadlock). Kenyataan ini dijadikan alasan oleh Soekarno, dengan dukungan tentara, untuk mengeluarkan dekrit pada Juni 1959. Peristiwa itu mengembalikan kedudukan Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi dan konstitusi kita.

Berakhirnya perdebatan ideologis ini mestinya menjadi momentum di mana negara bisa menjalankan fungsi dasarnya secara lebih fokus. Seperti diisyaratkan di atas, selama satu dasawarsa setelah proklamasi kemerdekaan diakui dan pemindahan kekuasaan terjadi (1949-1959), perhatian elite politik kita, terutama yang ada di eksekutif maupun legislatif, lebih diarahkan untuk merumuskan hal-hal yang bersifat state-crafting. Ini dimaksudkan agar aturan-aturan dasar bernegara tertata terlebih dahulu. Akibatnya, agenda pembangunan yang lebih sistematis, yang lebih mencerminkan kehendak rakyat, masih banyak yang terbengkalai. 

 Apa mau dikata, periode pasca berakhirnya pergolakan ideologis ini belum juga ditandai oleh kegiatan-kegiatan pembangunan yang lebih bersifat tangible dan “non-politis.” Alih-alih, negara masih menjadi ajang rivalitas politik kekuasaan (power politics), yang untuk periode ini melibatkan Presiden Soekarno, tentara, dan partai politik –khususnya PKI.

 Sementara itu, apa yang dilakukan Soekarno tidak banyak membantu. Sebagai kepala negara, dan terutama tokoh yang paling berpengaruh, Soekarno lebih memposisikan diri sebagai solidarity-maker. Melalui pidato-pidato yang menggelegar tentang banyak hal –nasakom, manipol-usdek, nekolim, new emerging forces, gotong royong, marhaenisme dan sebagainya, ia ingin meyakinkan publik bahwa perjuangan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia masih panjang.

 Meskipun Indonesia telah merdeka, kemerdekaan itu hanyalah “jembatan emas.” Sementara itu, kekuatan neo-kolonialisme tetap mengancam.

 Karena itu, menurut Soekarno, cita-cita Indonesia harus diperjuangkan secara revolusioner. Rakyat Indonesia harus bersatu, harus berani hidup dengan menyerempet-nyerempet bahaya–vivere peri coloso.

 Sebagai tokoh dengan pengalaman panjang dalam memerangi penindasan dan ke-tidak-adilan, sebagai orator yang sangat percaya akan kekuatan kata, tema-tema di atas membuat Soekarno terpana. Namun, pada waktu yang sama, ia abai—atau setidaknya kurang tertarik—terhadap tanggung-jawabnya sebagai administratur pemerintahan yang juga harus mengurusi soal-soal yang bersifat teknis dan “non-politis.” Di tambah dengan kecenderungan politik yang autarkik, semua itu menyebabkan proyek stabilitas politik dan pembangunan ekonomi tertatih-tatih.

 Oleh karena itu, tidak mengherankan jika akhir pemerintahan Soekarno ditandai dengan pendapatan per kapita yang hanya US $ 80 dolar, dan inflasi yang mencapai 650 persen. Buruknya kondisi ekonomi ini dilukiskan oleh Anwar Nasution dengan kalimat: “production and trade were stagnant, economic infrastructure in disrepair, public administration had deteriorated, and foreign debts were mounting.”

 Ini semua menunjukkan bahwa, sampai pemerintahan Soekarno jatuh pada 1966, negara belum berfungsi sebagai agen pembangunan yang sistematis dan terencana. Kecuali kenyataan sejarah bahwa Indonesia telah menjadi bangsa merdeka, tak banyak yang secara material dapat dinikmati oleh rakyat. Pemerintahan Orde Baru yang lahir pada 1966 dimaksudkan sebagai panasea terhadap situasi sosial-ekonomi dan politik masa-masa sebelumnya. Dalam pandangan Presiden Soeharto, pemerintah perlu menciptakan stabilitas-keamanan. Dengan itu, diharapkan situasi menjadi lebih kondusif untuk membangun. Dalam konteks ini, dua kebijakan penting segera diambil: restrukturisasi kehidupan politik dan mendatangkan ivestasi –termasuk utang.

 

Dalam banyak hal, keinginan pemerintah untuk mewujudkan dua cita-cita dasar, yaitu stabilitas-keamanan dan kemakmuran ekonomi boleh dikatakan cukup berhasil. Inilah periode di mana Indonesia mulai membangun dengan sungguh-sungguh. Jalan, jembatan, dam, dan infrastruktur ekonomi lain seperti pelabuhan, lapangan terbang, mulai dibangun. Dengan kebijakan ekonomi yang sesuai serta didukung oleh ketersediaan sumber daya alam yang melimpah, khususnya minyak, batubara, kayu dan lain sebagainya, antara pertengahan 1970an sampai awal 1990an Indonesia mengalami pertumbuhan rata-rata 7 persen. Karenanya wajar jika pada 1996 pendapatan per kapita mencapai US $ 1,120, dengan PDB hampir Rp. 400 triliun. Angka-angka ini membuat Bank Dunia menganggap Indonesia sebagai anak emas dan calon negara industri baru—sebanding dengan Malaysia dan Thailand.

 

Meski demikian, capaian-capaian itu harus dibayar mahal dengan hilangnya kebebasan publik. Tiga piramida kekuasaan yang terdiri dari Soeharto, tentara, dan Golkar telah membuat politik dan ekonomi menjadi kemewahan yang hanya dinikmati oleh kalangan terbatas. Partisipasi hanya dimungkinkan sepanjang mengikuti apa yang didektekan oleh tiga pilar kekuasaan di atas.

Inilah antara lain yang menyokong krisis 1997, yang memuncak dan menimbulkan implikasi luas pada 1998, yang menyebabkan mundurnya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan yang pernah digenggamnya selama 32 tahun. Inilah masa di mana kita semua kembali pada titik awal—meskipun bukan tanpa modal yang cukup—untuk menata kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum dan lain sebagainya. Mirip dengan suasana tahun-tahun pertama paska kemerdekaan, kita harus merumuskan kembali cita-cita dan dengan cara apa hal itu dapat dicapai dengan baik.

Mundurnya pemerintahan Orde Baru membawa implikasi luar biasa. Ibarat kontak Pandora yang sudah terbuka, kebebasan menjadi sesuatu yang sangat menonjol. Lebih dari apapun, fenomena ini sebenarnya merupakan reaksi terhadap situasi masa lampau. Walaupun, terdapat pula maksud baik, yaitu untuk mengoreksi otoritarianisme rezim Orde Baru, untuk melakukan reformasi terhadap praktik pemerintahan yang tidak baik. Demikian kuatnya keinginan untuk “berbeda” dari apa yang telah terjadi di waktu terdahulu, sampai-sampai kebebasan yang bergulir antara lain ikut melahirkan banyak partai—jumlah keseluruhan pernah mencapai angka 300-an sebagaimana terdaftar di Kementrian Hukum dan Perundangan-Undangan di awal tahun 2000-an.

Dalam situasi demikian, tak ada yang tidak ingin diubah. Pada tahun-tahun pertama reformasi, pernah ada keinginan untuk menghindupkan gagasan mengenai Piagam Jakarta. Jika upaya ini berhasil, maka sila pertama Pancasila akan berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.” Aspirasi ini gagal diwujudkan sebab hanya didukung suara yang tidak seberapa.  UUD 1945 yang selama periode pemerintahan Soekarno dan Soeharto dinilai sakral, sejak 1999 mengalami empatkali perubaran (amandemen)—karena dinilai executive heavy dan kurang mengakomodir prinsip-prinsip hak azasi manusia.

Jika hal-hal penting dalam kehidupan bernegara saja berubah, apalagi turunanya. UU pemilu dan kepartaian diubah sedemikian rupa, terutama UU pemilihan presiden, sehingga menjadi demokratis. Dalam kerangka apa yang telah disebutkan di atas, cukuplah dikatakan bahwa sejak 1998 Indonesia menjadi negara demokratis terbesar setelah India dan Amerika Serikat. Akan tetapi, hal itu masih lebih bersifat prosedural daripada substansial. Di banyak segi, hal-hal yang bersifat substantif justru tidak mengalami perubahan yang berarti. Bahkan, ada yang berpendapat bahwa dalam beberapa hal kehidupan sosial-ekonomi dan politik semakin mengkhawatirkan.

Demokrasi mestinya menjadi instrumen terbaik untuk menghantarkan sebuah negara kepada cita-cita dasarnya. Jika cita-cita dasar itu adalah terciptanya negara yang dalam perspektif Jawa “gemah ripah loh jinawi toto tenterem kerto raharjo, maka demokrasi hendaknya menjadi sistem terbaik untuk membawa masyarakat Indonesia kepada situasi aman dan makmur. Akan tetapi, rasa-rasanya secara substansial, di luar hal-hal yang bersifat prosedural, tidak banyak yang berubah berkaitan dengan kinerja kenegaraan dan pemerintahan kita.

Berbagai perkembangan menunjukkan bahwa kehidupan politik, baik dalam konteks nasional maupun regional, masih sangat bersifat power politics. Politik dianggap lebih sebagai lapangan kerja, tempat di mana para pelakunya mencari penghidupan—alih-alih memperlakukannya sebagai sebuah panggilan mulia (beruf). Karenanya yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan suatu kebijakan, dalam merumuskan undang-undang, bahkan dalam memilih seseorang untuk menduduki jabatan publik, adalah apa yang menguntungkan diri dan kelompoknya (micro incentive), bukan kepentingan publik (macro incentive).

Sementara itu, rakyat yang memilih wakil mereka hanya dianggap penting pada waktu pemilihan. Itupun banyak diantara mereka yang bersedia menghargai dukungan yang diberikan kepada para wakil rakyat dengan uang. Akibatnya, ketika para calon itu menjadi anggota parlemen, mereka merasa tidak perlu lagi memperjuangkan kehendak masyarakat pemilih.  Inilah anggapan yang akhir-akhir ini makin mengental terhadap para wakil rakyat. Dengan keinginan-keinginan yang mereka ajukan, dari soal dana aspirasi hingga rumah aspirasi, semuanya dipersepsi hanya untuk kepentingan para anggota parlemen. Penilaian ini semakin diteguhkan dengan kinerja legislasi yang sangat lemah, ketidak-hadiran yang semakin sering, dan permainan politik kepentingan yang semakin mencolok—seperti dalam kasus Bank Century dan lain sebagainya. 

Bidang penegakan hukum juga tidak kalah mengkhawatirkan kondisinya. Sudah sering orang menilai tentang tidak berjalannya penegakan hukum yang adil, terutama bagi kelompok lemah dan miskin. Terlalu sering kasus penegakan hukum yang dipersoalkan, akan tetapi kasus-kasus itu tak kunjung berhenti, dan selalu berulang lagi. Kasus pajak yang melibatkan sejumlah orang di Direktorat Pajak tak kunjung bisa menentapkan siapa yang memberi sogokan. 

 Begitupala kinerja pemerintah yang akhir-akhir ini dinilai sangat lemah. Kasus kompor gas yang meledak hingga kini tak mendapatkan penanganan yang memadai, sehingga masyarakat terpaksa mencari jalan keluar sendiri. Demikian juga adanya tindak kekerasan yang hanya menimbulkan kesan seperti dibiarkan. Semua itu hanya melanggengkan kesan bahwa setelah 65 tahun merdeka pun Indonesia masih menjadi negara yang dulu pernah disebut Gunnar Myrdal sebagai “negara lembek” (the soft state).

 Sebenarnya, selama 12 tahun terakhir ini banyak yang sudah diwujudkan. Kehidupan menjadi lebih bebas dan aturan-aturan dasar yang ada dinilai lebih demokratis. Tapi, itu semua hanya sarana—bukan tujuan itu sendiri. Dengan kehidupan ekonomi-politik yang kita alami dewasa ini, rasanya jalan masih sangat panjang untuk bisa sampai pada cita-cita sederhana kita, sebagaimana termaktub dalam preambule UUD 1945. Itu semua hanya bisa direalisasikan dengan kerja keras dan sungguh-sungguh. Kebebasan yang tidak terstruktur, politik kekuasaan yang dijalankan hanya demi kekuasaan itu sendiri hanya akan menjauhkan kita dari apa yang hampir tujuh dasawarsa lalu digagas dan dirumuskan oleh para pendiri bangsa kita.